Unduh
0 / 0
1838824/04/2005

Sujud Di Atas Kopiah Dan Surban Serta Memakai Dua Kaos Tangan

Pertanyaan: 69855

Apakah diperbolehkan sujud dengan kopiah (songkok) jika menutupi sebagian anggota sujud pada kening? Dan apakah diperbolehkan shalat dengan memakai dua kaos tangan?

Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.

Para ulama sepakat bahwa yang
lebih utama bagi orang yang salat dahinya langsung mengenai tanah ketika
sujud kecuali ada uzur. Dan mereka berselisih akan kewajiban hal itu, Imam
Syafii berpendapat akan wajibnya sedangkan jumhur ulama berpendapat hukumnya
hanya sunah saja tidak wajib.

Imam Nawawi rahimahullah
menjelaskan mazhab fikih dalam hal itu seraya mengatakan, “Cabang
(pembahasan) dalam mazhab ulama tentang sujud di atas lengan bajunya atau
ujung bajunya, atau tangannya, atau lilitan surbannya dan selain dari itu
yang menempel dengannya. Telah kami sebutkan bahwa mazhab kami itu tidak sah
sujud di atas sesuatu dari itu”. Dan ini pendapat Dawud dan Ahmad dalam
riwayat.

Dan Berkata Imam Malik, Abu
Hanifah, Auza’I, Ishaq, Ahmad dalam riwayat lain berpendapat, “Sah. Penulis
kitab Tahdzib mengatakan, “Dan ini pendapat kebanyakan para ulama”.
Mereka berdalil dengan hadits Anas radhiallahuanhu dia berkata:

( كنا نصلي مع رسول الله صلى الله عليه وسلم في شدة الحر ، فإذا
لم يستطع أحدنا أن يمكن جبهته من الأرض يبسط ثوبه فيسجد عليه ) رواه البخاري
ومسلم

“Dahulu kita shalat bersama
Rasulullah shallallahu alaihi wasallam dalam kondisi sangat panas. Kalau
salah satu diantara kita tidak mampu menempelkan dahinya di tanah, maka
digelar bajunya dan sujud di atasnya.”
HR. Bukhori dan Muslim

Dari Ibnu Abbas radhillahu
anhuma berkata:

( لقد رأيت رسول الله صلى الله عليه وسلم في يوم مطير وهو يتقي
الطين إذا سجد بكساء عليه يجعله دون يديه)رواه ابن حنبل في مسنده

“Sungguh saya telah melihat
Rasulullah sallallahu alaihi wasallam pada hari turun hujan beliau
berlindung dari tanah ketika sujud menggunakan kain yang diletakkan dibawah
kedua telapak tangannya.”
HR. Ibnu Hanbal di Musnadnya.

Dari Hasan berkata, “Dahulu
para shahabat Rasulullah sallallahu alaihi wasallam mereka sujud
sementara tangan-tangan mereka di bajunya dan seseorang sujud di atas
surbannya.” HR. Baihaqi.

Dan Hasan juga berkata, “Para
ulama sepakat (Ijma’) bahwa pendapat yang menjadi pilihan adalah menempelnya
dahi ketanah  secara langsung.” Dinukil dari “Majmu”, (3/397-400).

Ibnu Qudamah rahimahullah
mengatakan, “Tidak diwajibkan bagi orang yang salat menempelkan  sesuatu
dari anggota tubuh ini secara langsung. Al-Qodi mengatakan, “Jika seorang
 sujud di atas lingkaran surban atau songkoknya atau ujungnya, maka
shalatnya sah menurut satu riwayat. Dan ini mazhab Malik dan Abu Hanifah.
Diantara ulama  yang memberi keringanan, sujud di atas baju waktu panas dan
dingin adalah Atho’, Towus, Nakho’I, Sya’by, Auza’i, Malik, Ishaq dan
Ashabur Ra’yi.

Dan yang memberi keringanan
sujud di lingkaran surban adalah Hasan, Makhul, Abdurrahman bin Yazid,
sementara Syuraikh sujud di atas mantel di kepala. Dinukil dari
“al-Mugni”, (1/305).

Syekh Ibnu Utsaimin
rahimahullah pernah ditanya, “Kalau orang yang salat sujud dan
menjadikan surbannya sebagai penutup antara dia dengan tanah. Apa hukum
salatnya?

Maka beliau menjawab,
“Salatnya orang tersebut sah. Akan tetapi tidak selayaknya menjadikan
surbannya sebagai penutup antara dia dengan tanah kecuali ada keperluan.
Seperti kalau tanahnya keras sekali, dan ada batu yang mengganggunya atau
duri. Maka dalam kondisi seperti ini tidak mengapa menutupi tanah dengan apa
yang menempel dengannya seperti surban atau baju berdasarkan perkataan Anas
bin Malik radhiallahu anhu:

( كنا نصلي مع النبي صلى الله عليه وسلم في شدة الحر فإذا لم
يستطع أحدنا أن يمكن جبهته من الأرض بسط ثوبه فسجد عليه

“Dahulu kita shalat bersama
Nabi shallallahu alaihi wasalalm waktu sangat panas, kalau salah satu
diantara kita tidak mampu menempelkan dahinya di tanah, maka menggelar baju
dan sujud di atasnya”.

Ini dalil bahwa yang lebih
utama itu dahi langsung menempel di tempat sujud dan tidak mengapa seseorang
menutup tanah dengan sesuatu yang menempel dengannya baik baju atau surban
kalau dibutuhkan hal itu, bisa karena panasnya tanah, atau karena dingin dan
kerasnya, akan tetapi perlu diperhatikan agar hidung seorang yang salat
menempel dengan tanah ketika dalam kondisi seperti ini. Berdasarkan hadits
Ibnu Abbas radhiallahu anhuma sesungguhnya Nabi sallallahu alaihi
wasallam bersabda:

أمرت أن أسجد على سبعة أعظم : على الجبهة وأشار بيده إلى أنفه ،
والكفين ، والركبتين ، وأطراف القدمين

“Saya diperintahkan sujud di
tujuh tulang, di dahi dan memberi isyarat ke hidungnya, dua telapak tangan,
dua lutut dan ujung dua kaki”.

 Dinukil dari “Fatawa Syekh
Ibnu Utsaimin”, (13/ soal no. 519).

Wallahu a’lam.

Refrensi

Soal Jawab Tentang Islam

at email

Langganan Layanan Surat

Ikut Dalam Daftar Berlangganan Email Agar Sampai Kepada Anda Berita Baru

phone

Aplikasi Islam Soal Jawab

Akses lebih cepat ke konten dan kemampuan menjelajah tanpa internet

download iosdownload android