Unduh
0 / 0

Apakah Boleh Mengusap Kaos Kaki Padahal Aromanya Tak Sedap?

Pertanyaan: 69858

Orang yang hendak shalat datang untuk berwudhu dan dia memakai kaos kaki dan ingin mengusapnya. Akan tetapi, kaos kakinya sudah beraroma tak sedap, khawatir akan mengganggu jamaah shalat lainnya. Apa yang dia lakukan?

Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.

Pertama:

Dianjurkan bagi orang yang hendak shalat memperhatikan kebersihan badan dan
pakaiannya agar tidak mengganggu malaikat dan mengganggu saudaranya sesama
jamaah shalat.

Karena itu sangat disunahkan mandi, menggunakan siwak dan minyak wangi saat
shalat Jumat, karena saat itu banyak orang. Kemudian dilarang bagi seorang
muslim yang habis makan bawang merah atau bawang putih atau semacamnya yang
beraroma tak sedap untuk masuk masjid agar tidak ada orang lain yang
terganggu dengan aromanya.

Imam Ahmad meriwayatkan (16445)
bahwa Nabi shallallahu alaihi wa sallam, dia berkata, “

حَقٌّ عَلَى كُلِّ
مُسْلِمٍ يَغْتَسِلُ يَوْمَ الْجُمُعَةِ يَتَسَوَّكُ وَيَمَسُّ مِنْ طِيبٍ إِنْ
كَانَ لأَهْلِهِ
)والحديث
صححه شعيب الأرنؤوط في تحقيقه للمسند(

“Wajib (sangat dianjurkan) bagi
setiap muslim untuk mandi pada hari Jumat, bersiwak dan mengenakan minyak
wangi, apabila dia berada di keluarganya.” (Hadits ini dinyatakan shahih
oleh Syuaib Arna’uth dalam tahqiqnya terhadap Al-Musnad)

Imam Muslim (564) meriwayatkan
dari Jabir bin Abdullah radhiallahu anhuma, dari Nabi shallallahu alaihi wa
sallam, dia berkata,

مَنْ أَكَلَ الْبَصَلَ
وَالثُّومَ وَالْكُرَّاثَ فَلا يَقْرَبَنَّ مَسْجِدَنَا ، فَإِنَّ
الْمَلائِكَةَ تَتَأَذَّى مِمَّا يَتَأَذَّى مِنْهُ بَنُو آدَمَ

“Siapa yang makan bawang merah dan
bawang putih serta daun bawang, hendaknya jangan mendekati masjid kami.
Sesungguhnya malaikat terganggu sebagaimana Anak Adam merasa terganggu.”

Jika kedua kaos kaki tersebut
memiliki bau tak sedap, maka hendaknya dicopot. Tidak boleh dia mengganggu
malaikat dan jamaah shalat lainnya dengan aroma tersebut. Jika dia masuk
masjid dalam keadaan seperti itu, dia dapat diperintahkan untuk keluar.

Imam Muslim (567) meriwayatkan
dari Umar bin Khattab radhiallahu anhu dia berkata, “

إِنَّكُمْ أَيُّهَا
النَّاسُ تَأْكُلُونَ شَجَرَتَيْنِ لا أَرَاهُمَا إِلا خَبِيثَتَيْنِ : هَذَا
الْبَصَلَ وَالثُّومَ ، لَقَدْ رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا وَجَدَ رِيحَهُمَا مِنْ الرَّجُلِ فِي الْمَسْجِدِ
أَمَرَ بِهِ فَأُخْرِجَ إِلَى الْبَقِيعِ ، فَمَنْ أَكَلَهُمَا فَلْيُمِتْهُمَا
طَبْخًا

“Wahai manusia, kalian memakan dua
tumbuhan yang beraroma menyengat, yaitu bawang merah dan bawan putih. Aku
melihat Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam, apabila mencium aroma
keduanya pada seseorang di dalam masjid, maka beliau memerintahkan orang
tersebut untuk keluar ke Baqi. Siapa yang memakannya, hendaknya aromanya
dihilangkan dengan memasaknya.”

An-Nawawi berkata, “Dalam hadits
ini menunjukkan dibolehkannya mengeluarkan orang yang padanya terdapat aroma
bawang putih dan bawang merah dan yang semacamnya dari dalam masjdi, serta
terdapat ajaran untuk menghilangkan kemungkaran dengan tangan bagi siapa
yang memiliki wewenang.”

Wallahua’lam.

Refrensi

Soal Jawab Tentang Islam

at email

Langganan Layanan Surat

Ikut Dalam Daftar Berlangganan Email Agar Sampai Kepada Anda Berita Baru

phone

Aplikasi Islam Soal Jawab

Akses lebih cepat ke konten dan kemampuan menjelajah tanpa internet

download iosdownload android
at email

Langganan Layanan Surat

Ikut Dalam Daftar Berlangganan Email Agar Sampai Kepada Anda Berita Baru

phone

Aplikasi Islam Soal Jawab

Akses lebih cepat ke konten dan kemampuan menjelajah tanpa internet

download iosdownload android