Unduh
0 / 0
3,68002/05/2005

Antara Dia dan Wanita Pinangannya Melakukan Kemungkaran Apakah Dengan Pernikahan Mereka Berdua Akan Diampuni ?

Pertanyaan: 70275

Sejak kira-kira satu tahun yang lalu, saya telah dipinang oleh pemuda yang sholeh, sekarang kami sudah menikah. Namun sebelum terlaksananya akad nikah dia pernah memegang tangan dan mencium saya, saya mengetahui bahwa hal tersebut menurut syari’at hukumnya haram. Apakah sekarang Allah telah mengampuniku setelah resmi menikah atau masih tetap menjadi dosa yang wajib ditaubati dan ditebus ?

Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.

Kata “khitbah” menurut banyak
orang digunakan setelah akad dan sebelum berjima’. Jika ini yang dimaksud
dalam pertanyaan, maka apa yang terjadi kepada anda tidak apa-apa; karena
hanya dengan akad nikah maka seorang wanita sudah resmi menjadi istrinya,
maka tidak ada masalah bagi keduanya untuk saling menikmati satu sama lain.

Namun jika yang anda maksud
dengan “khitbah” hanya sekedar janji untuk menikah (lamaran/pinangan), dan
kesepakatan antara kedua belah pihak tanpa adanya akad nikah, maka apa yang
terjadi dengan anda berdua adalah haram hukumnya, pada masa tersebut
syari’at tidak membolehkan lebih dari pada melihat hingga masing-masing dari
mereka berdua berkeinginan untuk melanjutkan ke jenjang pernikahan.

Menjadi kewajiban bagi anda
berdua saat ini agar bertaubat, beristighfar dan menyesali perbuatan anda,
tidak cukup hanya dengan akad nikah untuk menebus kesalahan anda, tapi harus
bertaubat dan istighfar.

Sedangkan masalah tebusan,
tidak ada tebusan/denda tertentu tentang perbuatan yang telah anda berdua
lakukan, hanya saja yang disyari’atkan bagi seseorang yang bertaubat agar
memperbanyak amal sholeh seperti shalat sunnah, puasa , sedekah dan
lain-lain, sebagaimana firman Allah –Ta’ala-:

( وَإِنِّي لَغَفَّارٌ لِمَنْ تَابَ وَآمَنَ
وَعَمِلَ صَالِحاً ثُمَّ اهْتَدَى) طـه/82

“Dan sesungguhnya Aku Maha
Pengampun bagi orang yang bertaubat, beriman, beramal saleh, kemudian tetap
di jalan yang benar”. (QS. Thaha: 82)

Untuk penjelasan lanjutan
silahkan anda membaca jawaban soal nomor: 3215,
12182 dan 2572.

Wallahu a’lam.

Refrensi

Soal Jawab Tentang Islam

at email

Langganan Layanan Surat

Ikut Dalam Daftar Berlangganan Email Agar Sampai Kepada Anda Berita Baru

phone

Aplikasi Islam Soal Jawab

Akses lebih cepat ke konten dan kemampuan menjelajah tanpa internet

download iosdownload android