Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.
Yang nampak bagi kami terkait dengan kartu ini adalah diperbolehkan membelinya dan membeli dengannya. Dengan syarat jangan membeli yang disyaratkan adanya saling memegang seperti membeli mata uang yang berbeda dan membeli emas dan perak. Karena Nabi sallallahu alaihi wa sallam telah melarang membeli emas dan perak kecuali secara langsung. Sementara mata uang kertas mempunyai hukum emas dan perak dalam saling memegangnya. Dari Ubadah bin Shomit berkata, Rasulullah sallallahu alaihi wa sallam bersabda:
(الذهب بالذهب ، والفضة بالفضة ، والبر بالبر ، والشعير بالشعير ، والتمر بالتمر ، والملح بالملح ، مثلاً بمثلٍ ، سواءً بسواء ، يداً بيدٍ ، فإذا اختلفت هذه الأصناف فبيعوا كيف شئتم إذا كان يداً بيدٍ " . رواه مسلم (1587
“Emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, jelay (jenis gandum) dengan jelay, kurma dengan kurma, garam dengan garam. Harus senilai, sama (barangnya) dan secara langsung. Kalau berbeda jenisnya, maka silahkan menjual terserah anda kalau dilakukan secara langsung. HR. Muslim, 1587.
Dalam keputusan Majma Fikih Robitoh Alam Islamy :
- Tidak diperbolehkan secara tegas menjual jenis uang kertas dengan sabagian lainnya atau dari jenis uang lainnya dari emas atau perak atau lainnya dengan ditunda. Contoh tidak diperbolehkan menjual riyal Saudi dengan mata uang lainnya dengan ada tambahan dan ditunda tidak langsung dipegang.
- Tidak diperbolehkan menjual satu jenis dari jenis uang kertas lainnya dengan ada kelebihan. Baik hal itu dilakukan secara langsung atau tidak langsung. Contohnya tidak diperbolehkan menjual 10 riyal Saudi dengan 11 riyal Saudi baik langsung atau tidak langsung.
- Diperbolehkan secara umum menjual sebagian dengan sebagian lainnya kalau bukan sejenis jika dilakukan secara langsung. Maka diperbolehkan menjual lira Suriah atau Libanon dengan riyal Saudi baik yang kertas maupun perak. Atau baik lebih sedikit atau lebih banyak. Menjual dolar Amerika dengan 3 riyal Saudi baik lebih sedikit maupun lebih banyak kalau dilakukan secara langsung. Semisal itu juga diperbolehkan menjual riyal Saudi perak dengan 3 riyal saudi kertas lebih sedikit atau lebih banyak dengan secara langsung. Karena hal itu termasuk jenis yang berbeda. Tidak berdampak hanya sekedar sama namanya padahal hakekatnya berbeda. Selesai
Majlis Majma Fiqhi Lirobitoh Alam Islami, Fatawa no. 59
Kedua:
Habis masa berlakunya kartu tanpa dipakai. Bukan menjadikan tidak mubah. Karena kelalaian ada pada pemiliknya. Ia seperti menyewa mobil atau flat dan tidak dipakai selama waktu menyewa.
Wallahu a’lam