Unduh
0 / 0
3771314/04/2001

Faedah Khitan Secara Kesehatan Dan Agama

Pertanyaan: 7073

Saya tidak beragama apapun. Akan tetapi saya bertanya kenapa orang Yahudi dan orang Islam mengharuskan khitan (sunat)? Yang Nampak pada diriku, bahwa orang Islam melihat dari sisi seorang manusia itu ciptaan yang sempurna diantara cipataan Allah. Akan tetapi kenapa ada keraguan dalam penciptaan sempurna ini dengan merubah ciptaaan Allah. Meskipun tentunya saya juga mengatahui dari sisi kebersihannya. Akan tetapi saya berharap mendapatkan jawaban soal saya dari fihak anda. Saya ucapkan terima kasih atas jawabannya.

Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.

Seorang muslim itu
melaksanakan perintah Allah, dan ini makna dan kandungan Islam itu sendiri.
Yaitu menyerahkan secara penuh kepada Allah dan mentaati perintah-Nya. Baik
terlihat atau tidak hikmahnya. Karena Pemerintah –yaitu Allah Ta’ala- Dia
adalah Pencipta Maha Melihat dan Maha Mengetahui. Yang menciptakan manusia
mengetahui kebaikannya dan kebaikan untuknya. Dan khitan merupakan isi dari
hukum agama yang dilaksanakan oleh orang Islam. Dengan cara suka rela,
tunduk dan penuh kecintaan kepada Allah agar mengharapkan pahala dan balasan
dari-Nya. Dia yakin benar bahwa Allah tidak memerintahkan sesuatu kecuali di
dalamnya terkandung hikmah. Dan kebaikan untuk seorang hamba, baik dia
mengetahuinya atau tidak mengetahuinya. Tidak mengapa telah ada pertanyan
dari anda wahai penanya yang ingin mengetahui faedah kesehatan dari khitan,
kami akan sebutkan sebagian faedah agama dan kesehatan dari khitan. Jawaban
atas permintaan anda. Agar orang mukmin akan semakin bertambah keimanan
dengan hikmah. Sementara non muslim dapat mengetahui keagungan agama ini
datang untuk memberikan kemaslahatan dan menolak kejelekan.

Pertama,

Faedah syariyyah:

“Khitan merupakan kebaikan
syareat yang disyareatkan oleh Allah Subhanahu Wata’ala kepada hambaNya,
untuk menghiasi penampilan luar dan dalam. Ia sebagai penyempurna fitrah
yang mana Allah berikan kepadanya. Oleh karena itu, (khitan) ini merupakan
kesempurnaan hanafiyah agama Ibrohim. Asal pensyareatan khitan adalah untuk
menyempurnakan hanifiyyah (agama yang lurus). Karena ketika Allah Azza
Wajllah mengambil sumpah dan menjadikannya sebagai imam seluruh manusia, dan
menjanjikan sebagai ayah bangsa yang banyak, dan para nabi serta para raja
(lahir) dari keturunannya dan memperbanyak keturunannya. Untuk diketahui
bahwa menjadikan antara dia dengan keturunannya ada tanda perjanjian. Agar
dikhitan pada setiap bayi yang lahir. Sehingga janjinya ada tanda di
tubuhnya. Sehingga khitan termasuk tanda memasuki ke dalam agama Ibrohim.
Dan hal ini sesuai dengan takwil (tafsir) dari firman Allah:

(
صِبْغَةَ اللَّهِ وَمَنْ أَحْسَنُ مِنْ اللَّهِ صِبْغَةً وَنَحْنُ لَهُ
عَابِدُونَ ) البقرة/138

“Shibghah
Allah. Dan siapakah yang lebih baik shibghahnya dari pada Allah? Dan hanya
kepada-Nya-lah kami menyembah.” SQ. Al-Baqarah: 138.

Maksudnya dengan berkhitan.
Maka khitan bagi agama hanafiyah termasuk celupan dan pembabtisan bagi
penyembah salib. Mereka mensucikan anak-anaknya, menyangka ketika dicelup di
air pembabtisan, mereka mengatakan ‘Sekarang dia telah menjadi Kristen. Maka
Allah mensyareatkan kepada para pengikut hanafiyyah celupan hanafiyyah. Dan
tandanya dinamakan khitan. Sehingga Allah berfirman, “Shibghah
Allah. Dan siapakah yang lebih baik shibghahnya dari pada Allah? Dan hanya
kepada-Nya-lah kami menyembah.” SQ. Al-Baqarah: 138.

Sehingga Allah menjadikan
khitan tanda bagi orang yang disandarkan kepadaNya, kepada agama-Nya dan
disandarkan kepadaNya terkait dengan penghambaan dan agama yang lurus
(hanifiyyah).

Maksudnya adalah bahwa
celupan Allah itu adalah hanifiiya yang dicelupkan ke dalam hati dengan
mengenal, mencintai serta ikhlas kepada-Nya. Dengan hanya beribadah
kepada-Nya tanpa disekutukan. Dicelupkan badannya dengan perangai firtah
dari khitan, mencukur bulu sekitar kemaluan, memendekkan kumis, mencukur
kuku, mencabut bulu ketiak, berkumur, istinsyaq (memasukkan air ke hidung),
bersiwak dan bersuci dengan air. Sehingga Nampak fitrah Allah ke hati para
pengikut agama hanifiyah serta di badannya. ‘Tuhfatul Maudud Biahkamil
Maulud, Ibnu Qoyyim. Hal. 351.

Tidak disyaratkan jabang bayi
dibiarkan apa adanya setelah keluar dari perut ibunya. Kalau yang dilakukan
untuk kebaikannya. Diantara yang diperintahkan oleh agama yang lurus adalah
mencukur rambut kepalanya setelah lahir. Karena hal itu termasuk kebaikan.
Nabi sallallahu’alaihi wa sallam bersabda, “Hilangkan darinya gangguan.”

Begitu juga memberbersihkan
darah yang mengenainya. Memotong ari-ari yang bersambung dengan ibunya. Dan
semisal itu dari proses (persalinan) yang mengikatnya.

Kedua,

Faedah kesehatan,

Dokter Muhammad Ali AlBar
(Anggota Kuliah Kedokteran di US, Penasehat Bagian Kedokteran Islam di
Markaz Malik Fahd Lil Bukhuts At-Tibbiyyah Universitas King Abdul Aziz di
Jeddah) mengatakan dalam tulisannya terkait dengan khitan, “Sesungguhnya
khitan pada bayi yang baru lahir (maksudnya dibulan-bulan pertama dari
kelahirannya) berdampak terhadap berbagai kesehatan (bayi), yang paling
penting adalah:

1.
Menjaga dari  infeksi di penis. Yang berasal dari adanya kulup yang
dinamakan sempitnya kulup. Yang berakibat tertahannya kencing dan infeksi
yang ada di ujung penis. Semuanya ini mengharuskan adanya khitan sebagai
pengobatannya. Kalau hal itu terjadi dalam waktu lama, maka anak akan
terserang berbagai macam penyakit di masa datang, yang paling parah adalah
penyakit kanker penis.

2.
Radang saluran kencing. Telah ada ketetapan dalam berbagai macam penelitian,
bahwa anak yang belum dikhitan. Kemungkinan besar terserang infeksi saluran
kencing. Di sebagian riset, sampai mencapai 39 kali terjadi pada anak yang
belum khitan. Dalam riset lainnya sampai terjdi 10 kali lipat. Sebagian
riset menerangkan bahwa 95 % dari anak-anak yang mengeluh dari infeksi
saluran kencing, mereka adalah yang belum khitan. Sementara anak-anak yang
telah berkhitan, tidak lebih dari  5%. Infeksi saluran kencing pada
anak-anak berbahaya pada sebagian kondisi. Dalam riset Wizwil, 88 anak yang
terkena luka saluran kencing. Bahwa 36 % diantara mereka terkena bakteri
patogen dalam darah. Tiga orang dari mereka mengeluh radang selaput , dua
diantara mereka gagal ginjal. Dua diantara mereka meninggal dunia disebabkan
menyebarnya mikrobah pathogen (yang mematikan) dalam tubuh.

3.
Terjaga dari kanker penis. Hampir seluruh riset sepakat, bahwa kanker penis
hampir tidak ada bagi (anak-anak) yang telah dikhitan. Sementara yang belum
berkhitan prosentasenya tidak sedikit. Di US, prosentase anak yang terkena
kanker penis bagi yang telah berkhitan adalah nol. Sementara 2.2 dari
100.000 penduduk yang belum dikhitan. Karena kebanyakan penduduk
US berkhitan, maka
kondisi kanker disana sekitar 750 – 1000 kondisi setiap tahun. Kalau
sekiranya penduduknya tidak berkhitan, maka akan berlipat sampai 3000
kondisi. Di Negara yang tidak berkhitan seperti China, Oganda, Burturico,
maka kanker penis mencapai 12 sampai 22 % dari keseluruhan kanker yang
menimpa kalangan laki-laki. Dan ini prosentasi yang tinggi sekali.

4.
Penyakit kelamin.
Para peneliti telah menemukan
bahwa penyakit kelamin yang menular lewat hubungan sex (kebanyakan karena
zina dan homosexual) menyebar luas dan berbahaya bagi yang tidak berkhitan.
Terutama harpis, nanah pada saluran kencing sipilis), candida, saluran
kencing  serta
genital
warts.
Disana banyak riset modern yang menguatkan bahwa khitan memperkecil
kemungkinan terkena aids dibandingkan dengan yang tidak khitan
(kemungkinannnya) lebih tinggi. Akan tetapi hal itu tidak meniadakan bahwa
yang berkhitan kalau terkena penyakit menular disebabkan hubungan sex dengan
seseorang yang terkena aids, bisa terkena penyakit yang mengerikan ini.
Khitan tidak dapat menjaga dari hal ini. Dan disana tidak ada sarana
penjagaan dari berbagai penyakit kelamin ini kecuali dengan menjauhi dari
zina, hubungan bebas, homoseksual dan prilaku menyimpang lainnya. (dari sini
kita dapat mengetahui hikmah syareat Islam akan pengharaman zina dan
homoseksual).

5.
Penjagaan istri dari kanker, 
para peneliti memperhatikan bahwa suami-suami yang berkhitan itu lebih
sedikit terkena penyakit kenker Rahim dibandingkan suami yang tidak
berkhitan.” Selesai dinukil dari kitab (Al-Khitan) hal. 76 karangan Dokter
Muhammad Al-Bar. Wallahu’alam

Silahkan merujuk makalah
tulisan Profesor Wizwil yang diterbitkan oleh Majalah Amerika untuk dokter
keluarga volume/ 41 tahun 1991.

Refrensi

Syeikh Muhammad Sholih Al-Munajid

at email

Langganan Layanan Surat

Ikut Dalam Daftar Berlangganan Email Agar Sampai Kepada Anda Berita Baru

phone

Aplikasi Islam Soal Jawab

Akses lebih cepat ke konten dan kemampuan menjelajah tanpa internet

download iosdownload android