Unduh
0 / 0

MENDERITA SAKIT EPILEPSI (AYAN), APAKAH WAJIB HAJI?

Pertanyaan: 71466

Saya seorang penderita epilepsy sejak 17 tahun. Kondisi saya tidak stabil dan selalu menggunakan obat. Gangguan epilepsi saya sangat berat dan tidak memiliki waktu khusus atau tidak teratur, sehingga saya kencing di dalam celana. Saya ingin tanya tentang haji terkait kondisi saya sekarang ini. Apakah boleh saya mewakilkan seseorang untuk melakukan haji badal untuk saya? Perlu diketahui bahwa saya memilik uang yang banyak milik saudara-saudara saya, sebab mereka akan mewariskan dari saya karena saya tidak punya anak. Tetapi mereka mengizinkan saya karena mereka mengobati saya dengan uang tersebut.

Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.

Pertama:

Kami mohon kepada Allah semoga Dia menyembuhkan anda dan
memberi anda pahala atau penderitaan yang anda alami.

Kedua:

Di antara syarat wajib haji adalah; Kemampuan harta dan
fisik. Berdasarkan firman Allah Ta’ala,

وَلِلَّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ
مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلاً (سورة آل عمران: 97)

“Mengerjakan haji adalah kewajiban
manusia terhadap Allah, Yaitu (bagi) orang yang sanggup Mengadakan
perjalanan ke Baitullah.” (QS. Ali Imran: 97)

Siapa yang menderita sakit, tidak dapat
melakukan safar untuk haji, atau tidak dapat melakukan manasik haji, atau
sangat berat baginya melakukan hal itu, maka dia tidak wajib melaksanakan
ibadah haji.

Syekh Muhamad Amin Asy-Syinqithi
rahimahullah, berkata, “Tidak layak diperselisihkan bahwa orang yang sakit
berat sehingga sangat memberatkan baginya untuk melakukan safar, menjadi
gugur kewajiban haji.” (Adhwa’ul Bayan)

Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah ditanya,
“Seseorang menderita sakit epilepsi sejak tiga belas tahun yang lalu dan
selalu minum obat untuk menangkal – atas takdir Allah- terjadinya serangan
epilepsy. Akan tetapi jika dia sangat lelah, maka dia mengalami epilepsy.
Apakah dibolehkan baginya mewakilkan seseorang untuk melakukan haji badal
untuknya? Ataukah dia harus melakukan haji dan menanggung bebannya?

Beliau menjawab:

“Jika penyakit tersebut sudah tidak ada
harapan sembuh, hendaknya orang tersebut mewakilkan orang lain untuk
melakukan haji atau umrah kalau dia mempunyai uang. Kalau dia tidak
mempunyai uang, maka tidak ada kewajiban haji baginya. Kalau ada harapan
sembuh dengan terus menerus mengkonsumsi obat, maka ditunggu sampai Allah
menyembuhkannya. Saya memohon kepada Allah Tabaroka Wata’ala agar memberikan
kesembuhan dan kesehatan kepadanya serta mengangkat (penyakit) yang
menimpanya.’ Selesai dari ‘Majmu’ Fatawa Syekh Ibnu Utsaimin, 21/167.

Apa yang disebutkan Syekh terkait dengan
menghajikan untuknya dalam masalah ini adalah pendapat mayoritas para
ulama’. Ibnu Qudamah rahimahullah mengatakan, ‘Barangsiapa yang mendapatkan
syarat kewajiban haji, padahal dia lemah (tidak dapat melaksankan)
dikarenakan ada halangan yang tidak ada harapan sembuh seperti (penyakit)
menahun atau sakit yang tidak ada harapan sembuh atau lemah dan kurus
sekali. Tidak mampu menunggang kendaraan kecuali dengan payah yang tidak
tertahankan. Tua renta atau orang semisalnya. Kapan saja mendapatkan orang
yang dapat menghajikan dan mempunyai uang untuk menghajikannya, maka dia
harus (melakukan itu). Dan ini adalah pendapat Abu Hanifah dan Syafi’i.’
Selesai dari ‘Al-Mugni, 3/91.

Dalil dalam masalah ini adalah riwayat
Bukhari (1513) dan Muslim (1334), dari Abdullah bin Abbas radhiallahu anhum,
dia berkata, “Wahai Rasulullah, sesungguhnya kewajiban haji atas hambanya
telah berlaku atas bapakku yang sudah tua renta, tidak dapat menunggang
kendaraan. Apakah aku boleh melakukan haji untuknya?” Beliau bersabda, “Ya.”
Hal tersebut terjadi pada haji Wada.”

Berdasarkan hal tersebut, maka anda
(penderita penyakit epilepsy) tidak diharuskan menunaikan sendiri
pelaksanaan haji anda sekarang ini. Kemudian, apabila penyakit anda termasuk
yang ada harapan sembuh berdasarkan keterangan dokter terpercaya, maka tidak
mengapa bagi anda untuk menunggu hingga Allah sembuhkan dan anda memiliki
biaya cukup untuk menunaikan ibadah haji.

Sementara kalau penyakitnya tidak ada
harapan sembuh, dan anda mempunyai uang yang cukup. Maka diwajibkan (mencari
orang lain) untuk menghajikan anda. Dengan syarat dia telah melaksanakan
haji terlebih dahulu. 

Ketiga:

Selama saudara-saudara anda
mengizinkan anda untuk menggunakan sejumlah uang yang besar tersebut dan
yang anda dapatkan dari mereka, maka hal tersebut tidak ada pengaruhnya bagi
hukum haji anda. Alhamdulillah. 

Kita mohon taufiq dan
kebenaran dari Allah Ta’ala.

Wallahua’lam
.

Refrensi

Soal Jawab Tentang Islam

at email

Langganan Layanan Surat

Ikut Dalam Daftar Berlangganan Email Agar Sampai Kepada Anda Berita Baru

phone

Aplikasi Islam Soal Jawab

Akses lebih cepat ke konten dan kemampuan menjelajah tanpa internet

download iosdownload android
at email

Langganan Layanan Surat

Ikut Dalam Daftar Berlangganan Email Agar Sampai Kepada Anda Berita Baru

phone

Aplikasi Islam Soal Jawab

Akses lebih cepat ke konten dan kemampuan menjelajah tanpa internet

download iosdownload android