Saya bekerja sebagai anggota tim SAR. Pertanyaan saya: Bolehkah seseorang membatalkan puasanya pada bulan Ramadhan karena haus yang bersangatan saat menolong korban kecelakaan?
Hukum Membatalkan Puasa Karena Panas Yang Bersangatan Dan Harus Menangani Korban Kecelakaan
Pertanyaan: 7412
Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.
, Anda boleh membatalkan puasa tetapi lebih baik tidak membatalkannya. Kecuali pada saat-saat darurat. Anda harus mengganti hutang puasa itu. Selama seseorang masih sanggup meneruskan puasanya ia harus menyempurnakannya, ia tidak boleh membatalkannya. Akan tetapi bila tempat kecelakaan itu jauh dan panas matahari sangat menyengat di musim panas yang terik lalu ia diutus untuk menolong korban kecelakaan atau memadamkan kebakaran kemudian ia merasa kehausan dan sangat menyulitkan dirinya maka ia boleh membatalkan puasanya insya Allah. Allah berfirman:
"Bertakwalah kamu kepada Allah semampu kamu." (Q.S At-Taghabun :16)
Allah juga berfirman:
"Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya ". (QS. Al-Baqarah : 286)
Rasulullah Shalallahu 'Alaihi Wassalam juga bersabda:
"Jika aku memerintahkan engkau satu perkara maka lakukanlah sekadar kemampuan engkau."
H.R Muslim No:1337 dan An-Nasa'i V/110.
Selama tidak masuk dalam batasan safar. Jika masuk dalam batasan safar, ia boleh sama sekali tidak berpuasa. Wallahu a'lam.
Refrensi:
Dinukil dari kumpulan fatwa Samahatusy Syaikh Abdullah bin Humeid hal 171