Sebagian wanita sengaja minum pil untuk menahan haid pada bulan Ramadan dengan maksud agar tidak mengqadha sesudahnya. Apakah hal ini dibolehkan? Apakah ada ketentuan tertentu agar para wanita tidak melakukan hal tersebut?
Menahan Haid di Bulan Ramadan
Pertanyaan: 7416
Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.
Menurut hemat saya dalam masalah ini, selayaknya para wanita tidak melakukannya. Hendaknya mereka membiarkan apa yang telah Allah takdirkan dan tetapkan terhadap para keturunan anak Adam dari kalangan wanita. Karena semestinya, Allah mempunyai hikmah dibalik datangnya haid bagi wanita yang sesuai dengan tabiat wanita itu sendiri. Jika wanita tersebut menahan kebiasaan ini, maka tidak diragukan lagi akan terjadi dampak negatif pada tubuh wanita. Padahal Rasulullah sallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
لاَ ضَرَرَ وَلاَ ضِرَارَ
“Tidak boleh melakukan dan mengakibatkan sesuatu yang berbahaya.”
Ini belum kita bicarakan tentang dampak negatif yang disebabkan oleh pil (penunda haid tersebut) terhadap kandungan sebagaimana disebutkan oleh para dokter. Pendapat saya dalam masalah ini adalah, agar para wanita jangan menggunakan pil tersebut. Segala puji bagi Allah terhadap takdir dan hikmah-Nya, jika datang haid, berhentilah berpuasa dan shalat. Jika telah suci, lakukanlah kembali puasa dan shalatnya. Kalau Ramadan telah usai, hendaklah mengqadha puasa yang tertinggal.
Refrensi:
Fatwa Syaikh Ibnu Utsaimin