BERTAUBAT DARI PERGI KE DISKOTIK, DAN DIA MASIH PUNYA TANGGUNGAN KWITANSI, APA YANG SELAYAKNYA DILAKUKAN
Pertanyaan: 75072
Seseorang pergi ke diskotik dan belum membayar –kwitansi- dimana dia keluar dari tempat ini secara tiba-tiba dikarenakan ada eksiden penggerebekan di tempat ini. Maka yang seharusnya dia lakukan sekarang. Dia telah bertaubat dan tidak akan pernah kembali lagi pergi ke tempat-tempat itu?
Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.
Kami memuji kepada Allah yang telah
memberikan taufik kepada anda untuk bertaubat. Kami memohon kepada Allah
agar taubat anda jujur. Dengan menyesal dari perbuatan masa lalu, bertekad
bulan tidak mengulangi lagi.
Kalau sekiranya hak yang ada pada tanggungan
anda itu mubah penghasilannya seperti anda membeli makanan atau menyewa
rumah. Maka anda harus mengembalikan harga dan harta yang masih jadi
tanggungan anda ke pemiliknya. Akan tetapi ketika apa yang anda lakukan
adalah sesuatu yang diharamkan, maka pemilik discotik tidak berhak terhadap
harta anda. Dan anda juga tidak diperkenankan memanfaatkan harta yang ada
pada anda. Oleh karena itu, seharusnya anda mensodaqohkan uang yang
ditanggungan anda ke orang-orang.
Telah ada dalam soal jawab no.
4642 dari Syekh Ibnu Utsaimin
bahwa beliau memberikan fatwa tentang hal itu bagi orang yang mencukur
jenggotnya –ini termasuk yang diharamkan- tidak membayar harga cukurnya
kepada tukang cukur.
Masalah ini anda lakukan dikala tidak ada
dampak kejelekan kepada anda. Kalau mereka mengetahui dan mengadukan ke
Mahkamah dan anda diharuskan membayarkan kepada mereka, maka bayarlah kepada
mereka. Sementara dosanya ada pada mereka karena mengambil dari anda. Dan
tidak diharuskan anda bersodaqah kalau anda telah membayarkan kepada mereka.
Wallahu’alam .
Refrensi:
Soal Jawab Tentang Islam