Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.
Pertama:
Terkait dengan waktu sujud sahwi, apakah dia sebelum atau setelah salam, terjadi perbedaan besar di kalangan ulama. Yang tampak di antara pendapat mereka adalah kalau itu ada tambahan dalam shalat karena lupa, maka sujud sahwinya setelah salam. Adapun kalau kurang, sujud sahwinya sebelum salam. Ketika terjadi keraguan, maka ada perincian, kalau ada pilihan kuat pada salah satunya, maka dia sujud setelah salam. Kalau tidak ada pilihan kuat padanya pada salah satunya, maka dia sujud sebelum salam. Disebutkan penjelasan hal itu dalam jawaban soal no. 122527.
Kedua:
Disebutkan dalam Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah, (7/8),”Tasyahud pertama dalam shalat termasuk salah satu diantara kewajiban shalat menurut pendapat terkuat diantara pendapat para ulama. Karena Nabi sallallahu’aihi wa sallam pernah melakukannya dan bersabda:
صلوا كما رأيتموني أصلي
“Shalatlah kalian seperti kalian melihat saya shalat.”
Ketika ditinggalkan karena lupa, maka beliau sujud sahwi. Siapa yang meninggalkan secara sengaja, maka shalatnya batal. Siapa yang meninggalkan karena lupa, maka diganti dengan sujud sahwi sebelum salam.
Ketiga:
Tidak dianjurkan mengulangi tasyahud setelah sujud sahwi, baik sujud sahwi sebelum salam atau setelahnya. Hal itu telah dijelaskan dalam soal no. 7895.
Keempat:
Sujud sahwi ditunaikan sebagaimana sujud dalam shalat, maka dia bersujud pada tujuh anggota tubuh seperti pada sujud shalat. Dan berdzikir kepada Allah dengan dzikir yang telah dikenal
سبحان ربي الأعلى dan mengucapkan diantara dua sujud رب اغفر لي رب اغفر لي tidak ada disana dzikir secara khusus dalam sujud sahwi. Dan ini yang telah ditetapkan oleh ahli ilmu.
Al-Mardawi dalam kitab Al-Inshof, (2/159) mengatakan, “Terkait apa yang dibaca saat sujud sahwi dan ketika bangun darinya, seperti sujud dalam shalat.
Ar-Ramli dalam kitab Nihayatul Muhtaj, (2/88) mengatakan, “Tata caranya (maksudnya dua sujud sahwi) seperti sujud shalat dalam kewajiban dan sunah-sunahnya. Seperti menempelkan kening, tumakninah, duduk iftirosy ketika duduk di antara keduanya.”
Sebagian ulama fikih menganjurkan membaca dalam sujud sahwi bacaan berikut;
سبحان من لا يسهو ولا ينام
“Maha suci Allah yang tidak akan lupa dan tidak tidur.”
Akan tetapi tidak ada dalil atasnya. Maka yang dianjurkan adalah mencukupkan seperti apa yang disebutkan dalam sujud shalat dan zikir selainnya tidak dianggap.
Telah dikutip juga perkataan para ulama dalam soal no. 39399.
Wallahu a’lam