0 / 0

Syarat-Syarat Meruqyah

Pertanyaan: 7874

Sekarang ini pembacaan Al-Qur'an untuk meruqyah banyak sekali diperdebatkan. Sebagian orang berkata: "Tidak boleh meruqyah dengan membacakan Al-Qur'an kecuali seorang ahli ilmu syar'i." Sebagian lainnya berkata: "Boleh dilakukan oleh siapa saja yang hafal Al-Qur'an, lurus aqidahnya, termasuk orang baik-baik dan bertakwa. Mohon kiranya Anda sudi menjelaskan masalah ini dan hukum Syar'i yang berkaitan dengannya.

Teks Jawaban

Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.

Yang benar adalah ruqyah ini boleh dilakukan oleh setiap orang yang bisa membaca Al-Qur'an dengan bagus, memahami maknanya, lurus aqidahnya, baik amalannya dan luhur akhlaknya. Tidak mesti harus mengetahui masalah-masalah parsial dan tidak pula harus menyelami disiplin-disiplin ilmu lainnya. Berdasarkan kisah Abu Sa'id Al-Khudri yang meruqyah orang yang tersengat kalajengking, orang-orang berkata: "Sebelumnya kami tidak tahu kalau beliau bisa meruqyah." Atau sebagaimana yang disebutkan dalam hadits riwayat Al-Bukhari (No:2276) dan Muslim (No:2201). Hendaklah orang yang meruqyah meluruskan niatnya, yaitu menolong saudaranya sesama muslim, bukan karena ingin mendapat harta dan imbalan. Supaya Al-Qur'an yang dibacakannya saat meruqyah dapat memberi kesembuhan.

Wallahu a'lam.

Refrensi

Dinukil dari kitab Al-Lu'lu' Al-Makin kumpulan Fatwa Syaikh Bin Jibrin hal 22

at email

Langganan Layanan Surat

Ikut Dalam Daftar Berlangganan Email Agar Sampai Kepada Anda Berita Baru

phone

Aplikasi Islam Soal Jawab

Akses lebih cepat ke konten dan kemampuan menjelajah tanpa internet

download iosdownload android