Sekarang ini pembacaan Al-Qur'an untuk meruqyah banyak sekali diperdebatkan. Sebagian orang berkata: "Tidak boleh meruqyah dengan membacakan Al-Qur'an kecuali seorang ahli ilmu syar'i." Sebagian lainnya berkata: "Boleh dilakukan oleh siapa saja yang hafal Al-Qur'an, lurus aqidahnya, termasuk orang baik-baik dan bertakwa. Mohon kiranya Anda sudi menjelaskan masalah ini dan hukum Syar'i yang berkaitan dengannya.
Syarat-Syarat Meruqyah
Pertanyaan: 7874
Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.
Yang benar adalah ruqyah ini boleh dilakukan oleh setiap orang yang bisa membaca Al-Qur'an dengan bagus, memahami maknanya, lurus aqidahnya, baik amalannya dan luhur akhlaknya. Tidak mesti harus mengetahui masalah-masalah parsial dan tidak pula harus menyelami disiplin-disiplin ilmu lainnya. Berdasarkan kisah Abu Sa'id Al-Khudri yang meruqyah orang yang tersengat kalajengking, orang-orang berkata: "Sebelumnya kami tidak tahu kalau beliau bisa meruqyah." Atau sebagaimana yang disebutkan dalam hadits riwayat Al-Bukhari (No:2276) dan Muslim (No:2201). Hendaklah orang yang meruqyah meluruskan niatnya, yaitu menolong saudaranya sesama muslim, bukan karena ingin mendapat harta dan imbalan. Supaya Al-Qur'an yang dibacakannya saat meruqyah dapat memberi kesembuhan.
Wallahu a'lam.
Refrensi:
Dinukil dari kitab Al-Lu'lu' Al-Makin kumpulan Fatwa Syaikh Bin Jibrin hal 22