Hukum Memberikan Zakat Fitrah Kepada Saudara Tiri
Pertanyaan: 78994
Aku punya saudara-saudara tiri atau anak-anak ibu tiriku, sementara bapakku sudah meninggal. Mereka amat membutuhkan harta. Bolehkah aku membayarkan zakat fitrahku kepada mereka?
Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.
Zakat fitrah diberikan kepada
kaum fakir dan miskin, berdasarkan hadis Ibnu Abbas radhiallau’anhuma. bahwa
Rasululah shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat fitrah
sebagai penyuci bagi yang berpuasa dari tindakan sia-sia dan ucapan kotor,
dan sebagai pemberian makanan untuk kaum miskin. (Abu Daud, no: 1609. Ibnu
Majah, no: 1827. Al-Albani menilai status hadis ini hasan dalam
Shahih at-Targhib, no: 1085).
Ibnu al-Qayyim berkata, “Di
antara petunjuk Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah
mengkhususkan kaum miskin saja dalam menerima sedekah ini.” (Zad
al-Ma’ad, 2/21).
Bila demikian, ketahuilah
bahwa kerabat yang fakir lebih berhak menerima zakat itu dibanding orang
lain. Tetapi tidak dibolehkan bagi seseorang untuk memberikan zakatnya
kepada orang-orang yang memang sudah seharusnya dinafkahinya. Anda juga
harus menafkahi mereka bila Anda termasuk ahli waris yang kelak akan
mendapat warisan dari mereka. Bila Anda ahli warisnya, maka Anda tidak boleh
memberi mereka zakat. Tetapi bila Anda bukan ahli warisnya, maka tak masalah
untuk memberikan zakat Anda kepada mereka. Dan bila Anda hanya menjadi ahli
waris dari salah satunya saja, sedangkan bagi yang lainnya tidak, maka Anda
hanya boleh memberikan zakat fitrah itu kepada orang yang bukan pemberi
warisan kepada Anda.
Anda juga tidak berkewajiban
menafkahi mereka kecuali bila memiliki harta yang lebih dari kecukupan Anda
dan keluarga. Bila tidak mencukupi, maka Anda tidak berkewajiban menafkahi
mereka, karena Anda dianggap tidak mampu. Dalam kondisi ini, Anda boleh
memberikan zakat Anda kepada mereka, meskipun Anda sendiri adalah pewaris
mereka.
Wallahu a’lam.
Refrensi:
Soal Jawab Tentang Islam