Unduh
0 / 0
18,39022/11/2006

Bolehkan Menutup Bagian Tengah Tubuh Dengan Sepotog Kain Yang Dililitkan Di Sekitar Pakaian Ihram

Pertanyaan: 79025

Insya Allah, saya akan menunaikan umrah. Sebagian produsen pakaian ihram di Mesir membuat penutup aurat tanpa jahitan dibagian bawah lapisan atas dan bawah, sehingga pakaianya menjadi 3 helai. Apakah boleh digunakan? Jika disana terdapat kafarat dengan fidyah misalnya, mohon jawabannya karena sangat dibutuhkan.

Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.

.

Ketentuan dasarnya bagi orang yang ihram
adalah memakai pakaian yang dia kehendaki kecuali yang dilarang oleh syariat
untuk memakainya, yaitu pakaian yang dijahit sesuai dengan ukuran salah satu
anggota tubuh, atau sesuai ukuran seluruh tubuh. Inilah yang dalam
kitab-kitab fiqih disebut sebagai “Al-Makhith” (Pakaian berjahit). Demikian
pula, orang yang sedang ihram dilarang mengenakan pakaian yang diolesi
minyak wangi. Ketika Nabi shallallahu alaihi wa sallam ditanya tentang
pakaian apa yang dipakai oleh orang yang ihram, beliau menyebutkan apa yang
tidak boleh dipakai oleh orang yang sedang ihram.

Dari Ibnu Umar radhiallahu anhuma, seseorang berkata, “Wahai
Rasulullah, pakaian apa yang boleh dipakai oleh orang yang sedang ihram?”
Nabi shallallahu alaihi wa sallam bersabda,

لَا يَلْبَسُ الْمُحْرِمُ الْقَمِيصَ وَلَا السَّرَاوِيلَ وَلَا
الْبُرْنُسَ وَلَا الْخُفَّيْنِ إِلَّا أَنْ لَا يَجِدَ النَّعْلَيْنِ
فَلْيَلْبَسْ مَا هُوَ أَسْفَلُ مِنْ الْكَعْبَيْنِ وَلاَ ثَوْباً مَسَّهُ
زَعْفَران وَلاَ وَرْس

  (رواه البخاري، رقم 5458  ومسلم، رقم 1177)

“Orang yang sedang ihram tidak boleh memakai baju, celana,
burnus (gamis yang memiliki kupluk), sepatu, kecuali jika dia tidak
mendapatkan sandal, maka dia boleh alas yang berada di bawah mata kaki. Juga
dia tidak boleh memakai baju yang telah diolesi minyak wangi.” (HR. Bukhari,
no. 5458 dan Muslim, no. 1177)

Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah berkata, “Sesuatu yang
berjahit menurut fuqoha (ahli fiqih) adalah sesuatu yang dijahit sesuai
ukuran salah satu anggota tubuh atau sesuai ukurang seluruh tubuh, misalnya;
Baju, celana, jubbah dan semacamnya. Bukan yang dimaksud sesuatu yang
berjahit adalah yang sekedar ada jahitannya. Bahkan kain ihram tetap boleh
dipakai walau ada jahitannya.

(Asy-Syarh Al-Mumti, 7/126)

Beliau juga berkata, “Pakaian (yang dilarang dipakai saat
ihram) tersebut ketentuannya adalah jika dipakai sebagaimana biasa.
Seandainya diletakkan begitu saja di atas tubuh, maka tidak mengapa.
Maksudnya jika dia meletakkan baju begitu saja di atas pundaknya, hal
tersebut tidak mengapa, karena tidak dianggap memakai.

Dalil dalam masalah ini adalah hadits Abdullah bin Umar
radhiallahu anhuma, sesungguhnya Nabi shallallahu alaihi wa sallam ditanya
tentang pakaian apa yang dipakai oleh orang yang sedang ihram? Beliau
menjawab, “Orang yang sedang ihram tidak boleh memakai baju, celana, burnus
(gamis yang memiliki kupluk), sepatu.” Beliau menyebutkan lima perkara yang
tidak boleh dipakai, padahal beliau ditanya tentang apa yang boleh dipakai,
namun beliau menjawab tentang apa yang tidak boleh dipakai. Maka maknanya
adalah orang yang sedang ihram boleh memakai selain kelima perkara tersebut.
Beliau memilih untuk menyebut apa yang tidak boleh dipakai daripada menyebut
apa yang boleh dipakai, karena yang tidak boleh dipakai lebih sedikit dari
yang boleh dipakai.

(Asy-Syarhul Mumti, 7/126-127)

Potongan kain yang dililitkan ke tubuh dan menutup bagian
aurat, tampaknya bukanlah sesuatu yang dilarang, dia dibolehkan. Karena yang
dilarang adalah celana, yang mirip dengan hal ini adalah celana dalam.
Berbeda dengan potongan kain yang disebutkan dalam pertanyaan. Di satu sisi
dia mirip kain karena dililitkan ke tubuh dan kain tersebut tidak dijahit
sesuai bentuk salah satu anggota tubuh.

Syekh Muhammad bin Shaleh Al-Utsaimin rahimahullah berkata,
“Yang penting adalah bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam telah
menentukan secara persis apa yang dilarang dipakai oleh orang ihram. Yang
sesuai maknanya dengan itu, maka diikutkan (dilarang), tapi yang maknanya
tidak sesuai, tidak diikutkan (dilarang). Jika ada sesuatu yang meragukan,
maka kembalikan ke asalnya, sedangkan asalnya adalah dibolehkan. Yang cukup
diragukan juga adalah kain yang berjahit. Sebagian orang ada yang memakai
kain berjahit, maksudnya yang tidak terbuka, kemudian dililitkan ke badan
lalu diikat dengan tali, “Apakah hal ini boleh atau serupa dengan baju dan
celana?”

Kami katakan bahwa hal itu boleh, karena dia tidak serupa
dengan baju dan celana. Karena pada celana pada setiap kaki terdapat
cabangnya sedangkan baju ada di atas badan (kain di bawah badan) dan pada
setiap tangan ada cabangnya. Dengan demikian kain tersebut tidak sama dengan
celana atau baju, maka dia tidak mengapa dipakai. Sebagian orang sekarang
memakainya, karena hal tersebut lebih terhindar dari tersingkapnya aurat.
Maka kami katakan, ‘Selama dia masih dikatakan kain, maka dia adalah kain,
boleh dipakai (orang yang ihram).’

Asy-Syarh Al-Mumti,  7/133, 134.

Refrensi

Soal Jawab Tentang Islam

at email

Langganan Layanan Surat

Ikut Dalam Daftar Berlangganan Email Agar Sampai Kepada Anda Berita Baru

phone

Aplikasi Islam Soal Jawab

Akses lebih cepat ke konten dan kemampuan menjelajah tanpa internet

download iosdownload android
at email

Langganan Layanan Surat

Ikut Dalam Daftar Berlangganan Email Agar Sampai Kepada Anda Berita Baru

phone

Aplikasi Islam Soal Jawab

Akses lebih cepat ke konten dan kemampuan menjelajah tanpa internet

download iosdownload android