0 / 0

Hukum Mengkonsumsi Obat Kuat

Pertanyaan: 79072

Apa hukum mempergunakan obat kuat untuk menambah kesenangan waktu berbuka tentunya di bulan Ramadan?

Teks Jawaban

Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.

Pertama:

Obat Kuat ada dua macam:

Pertama: yang natural seperti berbagai macam makanan, tumbuh-tumbuhan dan semisalnya. Hal ini tidak mengapa mengkonsumsinya. Selagi tidak ada ketetapan hal itu merusak badan. (kalau merusak badan) Maka harus dihindari berdasarkan sabda Nabi sallallahu alaihi wa sallam:

(لا ضَرَرَ وَلا ضِرَارَ ) رواه أحمد وابن ماجه (2341) وصححه الألباني في صحيح ابن ماجه

“Tidak boleh merusak dan membuat kerusakan).” HR. Ahmad, Ibnu Majah, (2341) dinyatakan shoheh oleh Albani di Shoheh Ibnu Majah.

Dalam ‘Adab Syariyyah, (2/463) dikatakan, “Diharamkan berobat dan memakai celak dengan semua najis, sesuatu bersih yang diharamkan atau yang merusak dan semisalnya.” Selesai

Telah tersebar di berbagai kitab ahli ilmu menyebutkan faedah beberapa jenis makanan, ia dapat menambah syahwat atau menguatkan senggama (jima’). Diantara hal itu perkataan Ibnu Hajar rahimahullah ketika membahas sabda Nabi sallallahu alaihi wa sallam:

( عَلَيْكُمْ بِهَذَا الْعُودِ الْهِنْدِيِّ فَإِنَّ فِيهِ سَبْعَةَ أَشْفِيَةٍ ) رواه البخاري (5260) ومسلم (4103

“Ambillah dengan ‘ud India (pohon garu) ini, karena ia mempunyai tujuh (hal) yang menyembuhkan.” HR. Bukhori, 5260 dan Muslim, 4103.

Ud hindi adalah pohon garu yang dikenal (asapnya wangi) dan disebutkan diantara faedahnya adalah memanaskan lambung, menggerakkan syahwat senggama  (jima’) dan menjadikan kulit menawan. Selesai dari ‘Fathul bari.

Disebutkan juga dalam hilbah, fustuk (jenis kacang), pohon khorub, isi semangka dan lainnya. Silahkan dilihat ‘Adab Syari’iyyah karangan Ibnu Muflih, (3/7), 2/370, 375.

Yang penting seseorang tidak sampai menggunakan hal-hal semacam ini berlebihan atau tergantung dan sibuk dengannya. Sampai terlalu semangat hanya mencari yang menambah syahwat dari jenis makanan dan minuman.

Kedua: kapsul dan obat-obat yang digunakan untuk tujuan ini. Asalnya dalam hal ini diperbolehkan (halal) juga. Selagi tidak mengandung sesuatu yang diharamkan seperti yang memabukkan atau merusak tubuh. Maka ia diharamkan karena faktor ini. Akan tetapi selayaknya jangan mengkonsumsinya kecuali bagi orang yang membutuhkannya karena lemah (syahwat), sakit atau tua. Dengan rujukan dari dokter spesialis yang jujur. Karena diantaranya ada yang merusak terkadang sampai pada kematian. Diantara ada juga yang aman dari itu. Akan tetapi tidak bagus digunakan bagi orang sehat yang tidak membutuhkannya. Meskipun untuk menambah kenikmatan sebagaimana yang ditanyakan penanya tadi. Sungguh indah ungkapan orang ‘Obat itu seperti sabun, dapat membersihkan pakaian, akan tetapi ia akan hancur. Selayaknya seorang hamba tidak mempergunakan kapsul sebisa mungkin.

Kita ambil contoh hal itu yang telah marak dan merebak di zaman sekarang. Yaitu obat Viagra. Penggunaannya dari sebagian orang tanpa memikirkan dan minta pertimbangan, berdampak sangat merusak. Dalam hal ini Dokter Abdullah Nu’aimi spesialis jantung di Rumah sakit Tentara Zaid dalam seminar tentang obat kuat beliau mengatakan, “Obat ini mempunyai efek samping sebagiannya parah. Disana telah diadakan penelitian di Kanada kepada 8500 orang. Didapatkan mereka mengeluhkan sakit kepala prosentasi sekitar 16 %, sebagian mengeluh merah dan panas terutama di wajah. Sebagian mengeluhkan pembakaran dan kesulitan buang air besar. Sebagian –terutama yang mempunyai tekanan darah rendah- terkadang bisa turun sampai pada batas yang membahayakan.

Disebutkan bahwa orang yang sehat dan tidak mengeluh dari penyakit, sangat dianjurkan meminta pendapat dokter meskipun dalam watku singkat. Sementara yang mengeluh dari penyakit terutama sakit tersumbatnya arteri jantung, maka dia harus merujuk ke dokter terlebih dahulu. Karena kebanyakan diantara mereka mengkonsumsi obat namanya ‘Naitraid’ obat ini sangat keras sekali reaksinya dengan viagra. Sehingga viagra menghalangi obat ini larut di tubuh orang yang sakit. Sehingga kita dapatkan obat ini berlipat sampai sepuluh kali lipat  pada sebagian waktu. Yang menyebabkan turun drastis tekanan (darahnya) terkadang sampai pada kematian. Kita dengarkan kejadian orang yang wafat dan kebanyakan orang yang wafat terjadi pada kondisi seperti ini. Seseorang mempunyai penyakit jantung atau sumbatan di arteri (jantung) dia mengkonsumsi obat “Naitraid’ ketika dia mengkonsumsi viagra bersamaan dengan obat ini, maka naitraid meningkat berlipat lipat. Sehingga terjadi efek sampingnya.” Selesai

Kedua:

Tidak ada perbedaan mengkonsumsi obat kuat ini baik malam-malam Ramadan atau selainnya. Yang diperbolehkan makan dan minum. Ketika diperbolehkan mengkonsumsinya, maka diperbolehkan pada semua waktu. Kalau diharamkan, maka diharamkan juga di semuanya. Allah Ta’ala telah memperbolehkan menggauli istrinya setelah berbuka seraya berfirman:

( أُحِلَّ لَكُمْ لَيْلَةَ الصِّيَامِ الرَّفَثُ إِلَى نِسَآئِكُمْ هُنَّ لِبَاسٌ لَّكُمْ وَأَنتُمْ لِبَاسٌ لَّهُنَّ عَلِمَ اللّهُ أَنَّكُمْ كُنتُمْ تَخْتانُونَ أَنفُسَكُمْ فَتَابَ عَلَيْكُمْ وَعَفَا عَنكُمْ فَالآنَ بَاشِرُوهُنَّ وَابْتَغُواْ مَا كَتَبَ اللّهُ لَكُمْ وَكُلُواْ وَاشْرَبُواْ حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ ثُمَّ أَتِمُّواْ الصِّيَامَ إِلَى الَّليْلِ وَلاَ تُبَاشِرُوهُنَّ وَأَنتُمْ عَاكِفُونَ فِي الْمَسَاجِدِ تِلْكَ حُدُودُ اللّهِ فَلاَ تَقْرَبُوهَا كَذَلِكَ يُبَيِّنُ اللّهُ آيَاتِهِ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَّقُونَ) البقرة/187

“Dihalalkan bagi kamu pada malam hari bulan puasa bercampur dengan isteri-isteri kamu; mereka adalah pakaian bagimu, dan kamupun adalah pakaian bagi mereka. Allah mengetahui bahwasanya kamu tidak dapat menahan nafsumu, karena itu Allah mengampuni kamu dan memberi ma'af kepadamu. Maka sekarang campurilah mereka dan ikutilah apa yang telah ditetapkan Allah untukmu, dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam, (tetapi) janganlah kamu campuri mereka itu, sedang kamu beri'tikaf dalam mesjid. Itulah larangan Allah, maka janganlah kamu mendekatinya. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia, supaya mereka bertakwa.” QS. Al-Baqarah: 187.

Wallahu a’lam .

Refrensi

Soal Jawab Tentang Islam

at email

Langganan Layanan Surat

Ikut Dalam Daftar Berlangganan Email Agar Sampai Kepada Anda Berita Baru

phone

Aplikasi Islam Soal Jawab

Akses lebih cepat ke konten dan kemampuan menjelajah tanpa internet

download iosdownload android