Unduh
0 / 0
1126820/10/2006

Apakah Zakat Fitrah Diwajibkan Kepada Orang Yang Berbuka Di Bulan Ramadan Karena Ada Uzur?

Pertanyaan: 81132

Apakah zakat fitrah diwajibkan kepada orang yang berbuka setiap bulan Ramadan karena safar atau sakit?

Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.

Mayoritah ahli ilmu dari empat madzhab dan lainnya
berpandapat bahwa zakat fitrah diwajibkan kepada orang islam meskipun dia
tidak berpuasa. Tidak ada yang berbeda dalam masalah ini kecuali Said bin
Musayyib dan Hasan Al-Basri, keduanya mengatakan, bahwa zakat fitrah tidak
diwajibkan kecuali bagi orang yang berpuasa.

Yang kuat adalah pendapat mayoritas ulama, hal itu
berdasarkan dalil-dalil berikut ini:

  1. Keumumuan hadits kewajiban zakat fitrah

‘Dari Ibnu Umar radhiallahu’anhuma berkata,

فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
زَكَاةَ الْفِطْرِ، صَاعًا مِنْ تَمْرٍ ، أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ عَلَى
الْعَبْدِ وَالْحُرِّ ، وَالذَّكَرِ وَالأُنْثَى ، وَالصَّغِيرِ وَالْكَبِيرِ
مِنْ الْمُسْلِمِينَ ، وَأَمَرَ بِهَا أَنْ تُؤَدَّى قَبْلَ خُرُوجِ النَّاسِ
إِلَى الصَّلاةِ (رواه البخاري، رقم 1503 و مسلم، رقم 984)

 “Rasulullah sallallahu’alaihi wa sallam
mewajibkan zakat fitrah satu sha kurma atau satu sha gandum kepada budak,
orang merdeka, laki-laki, perempuan, anak kecil dan dewasa dari kalangan
umat Islam. Beliau memerintahkan untuk menunaikan sebelum orang-orang keluar
untuk shalat (Id).” (HR. Bukhari, no. 1503 dan Muslim, no. 984)

Ungkapan ‘Dan anak kecil’ termasuk anak kecil
yang belum mampu berpuasa.

  1. Umumnya, syariat shadaqah dan zakat adalah untuk
    memperhatikan kemaslahatan orang fakir miskin dan merealisasikan
    solodaritas sosial secara umum. Hal tersebut sangat tampa zakat fitrah,
    karena diwajibkan kepada anak kecil, dewasa, orang merdeka, budak,
    laki-laki maupun perempuan. Dalam agama tidak mensyaratkan kewajibannya
    adanya nisob dan haul (setahun). Oleh karena itu kewajiban (zakat
    fitrah) terhadap orang yang berbuka di bulan Ramadan, baik yang punya
    uzur maupun yang tidak punya uzur, termasuk dalam cakupan maksud syariat
    zakat ini.
  2. Adapun pengambilan dalil dari perkataan Ibnu Abbas
    radhiallahu anhuma,

“Rasulullah sallallahu’alaihi wa sallam telah
mewajibkan zakat fitrah sebagai pencuci orang puasa dari kesia-sian dan
perkataan jorok serta makanan untuk orang miskin.”

Mereka mengatakan, ‘Sebagai pencuci orang
puasa’ menunjukkan tidak wajibnya zakat fitah kecuali bagi orang yang
berpuasa. Pendapat ini telah dijawab oleh Al-Hafidz Ibnu Hajar dalam kitab
Fathul Bari, 3/369 dengan mengatakan, “Jawabannya adalah bahwa penyebutan
‘Penyucian’ hanya bersifat keumuman tujuan. Karena dia juga diwajibkan
kepada orang yang tidak berdosa, seperti orang yang telah mewujudkan
kesalehan, atau orang yang masuk Islam sesaat sebelum matahari terbenam.”

Maksud perkataannya adalah bahwa tujuan umum
disyariatkan zakat fitrah adalah untuk mensucikan orang puasa. Akan tetapi
terwujudnya kesucian ini bukan syarat diwajibkannya zakat fitrah. Yang mirip
dengan itu adalah zakat mal, ia disyariatkan untuk mensucikan jiwa juga,
firman-Nya:

 خُذْ مِنْ
أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ
إِنَّ صَلاتَكَ سَكَنٌ لَهُمْ وَاللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ (سورة التوبة: 103)

“Ambillah zakat dari
sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikanmereka dan doakanlah untuk mereka.
Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi)
ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar
lagi Maha Mengetahui.” (QS.
At-Taubah: 103)

Meskipun begitu, ia tetap diwajibkan atas
harta anak kecil, padahal dia tidak membutuhkan pensucian, karena amal
keburukannya  belum dicatat.

Syekh Ibnu Jibrin rahimahullah memberikan
jawaban lain dengan mengatakan, “Mengeluarkannya zakat untuk anak kecil dan
belum mukallaf (terkena beban kewajiban) serta orang-orang yang tidak
berpuasa karena ada uzur baik sakit atau bepergian termasuk dalam cakupan
hadits. Sehingga menjadi pensucian bagi para wali mereka yang belum
mukallaf. Dan pensucian begi orang yang berbuka karena ada uzur, karena dia
akan berpuasa ketika telah hilang uzurnya. Sehingga pensuciannya didahulukan
sebelum adanya puasa atau sebelum menyempurnakan puasa.’

(Fatawa Zakat, zakatul fitri, 2)

Wallahua’lam
.

Refrensi

Soal Jawab Tentang Islam

at email

Langganan Layanan Surat

Ikut Dalam Daftar Berlangganan Email Agar Sampai Kepada Anda Berita Baru

phone

Aplikasi Islam Soal Jawab

Akses lebih cepat ke konten dan kemampuan menjelajah tanpa internet

download iosdownload android
at email

Langganan Layanan Surat

Ikut Dalam Daftar Berlangganan Email Agar Sampai Kepada Anda Berita Baru

phone

Aplikasi Islam Soal Jawab

Akses lebih cepat ke konten dan kemampuan menjelajah tanpa internet

download iosdownload android