Unduh
0 / 0
3,95102/01/2001

Kedudukan Wali Dalam Masalah Nikah dan Harta Wanita

Pertanyaan: 8190

Kami tahu bahwa seorang wanita apabila menikah, maka harus walinya yang menikahkannya. Tapi, bagaimana caranya dia menetapkan wali. Apakah seorang wali harus menyelesaikan segala urusan sang wanita tersebut? Mohon penjelasannya.

Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.

Sebab-sebab seseorang dapat menjadi wali
dalam pernikahan ada 5; Kepemilikan (tuan bagi budaknya), kekerabatan, wala
(mantan tuan bagi budaknya yang sudah merdeka), kepemimpinan, dan wasiat. 

Wali merupakan syarat pernikahan. Seorang
wanita tidak boleh melakukan nikah sendiri atau menikahkan orang lain tanpa
sebab tertentu. Tidak boleh, baik karena dasarnya demikian, atau sebagai
pengganti atau wakil. Kalau wanita tersebut langsung melakukan pernikahan,
maka pernikahannya batal. 

Wanita baligh dan berakal serta paham boleh mengurus sendiri
hartanya dan mengelola sesuai kehendaknya, baik dengan imbalan atau tanpa
imbalan, seperti jual beli, menyewa, memberi hutang, bershadaqah, memberi
seluruhnya atau sebagiannya. Tidak boleh ada seorang pun yang mencegahnya
dan dia tidak perlu izin kepada seseorang, apakah dia masih gadis yang ada
bapaknya atau sudah tidak ada bapaknya, atau sudah punya suami.

Seorang wanita pun boleh mengelola harta anak-anaknya baik
untuk makan atau selainnya, sebagaimana dibolehkan bagi suami mengelola
harta anaknya. Boleh bagi seorang isteri untuk mengelola dan makan dari
harta kedua orang tuanya dalam perkara yang mubah.

Sang ibu boleh mengelola harta anak-anaknya yang masih kecil
dan yang gila, karena dia lebih sayang terhadap anaknya dibanding lainnya.
Tapi seorang isteri tidak boleh megeluarkan atau bersedekah dengan harta
suaminya kecuali dengan seizinnya, baik izin yang bersifat jelas atau
tersirat seuai adat kebiasaan.

Seorang wanita dibolehkan mengelola
harta berdasarkan wasiat, dia boleh mengelola harta berdasarkan wasiat yang
padanya terdapat syarat-syarat yang dibutuhkan orang yang melaksanakan
wasiat, apakah dia ibu bagi anaknya ataukah dia wanita lain. Wanitapun boleh
menjadi pelaksana wakaf dan dia dibolehkan memiliki wewenang dan
mengelolanya berdasarkan kesepakatan para ulama.

Refrensi

Perwalian wanita dalam Fiqih Islam, hal. 691

at email

Langganan Layanan Surat

Ikut Dalam Daftar Berlangganan Email Agar Sampai Kepada Anda Berita Baru

phone

Aplikasi Islam Soal Jawab

Akses lebih cepat ke konten dan kemampuan menjelajah tanpa internet

download iosdownload android
at email

Langganan Layanan Surat

Ikut Dalam Daftar Berlangganan Email Agar Sampai Kepada Anda Berita Baru

phone

Aplikasi Islam Soal Jawab

Akses lebih cepat ke konten dan kemampuan menjelajah tanpa internet

download iosdownload android