Unduh
0 / 0

KHAWATIR DIKELUARKAN DARI PEKERJAANNYA DAN DIA MEMPUNYAI BIAYA, APAKAH DIWAJIBKAN MELAKSANAKAN HAJI?

Pertanyaan: 81916

Dengan izin Allah pada tahun depan akan ada dana yang mencukupi untuk melaksanakan haji sendiri tanpa istriku. Dana ini adalah simpanan untuk kondisi tertentu. Apalagi saya bekerja di pekerjaan swasta. Bisa jadi saya diberhentikan dari pekerjaan kapan saja. Apakah haji wajib atas diriku atau tidak? Perlu diketahui sekarang saya ada dana lain, akan tetapi saya butuhkan untuk menyelesaikan bangunan, karena saya akan menikah.

Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.

Syarat diwajibakan haji bagi orang yang terkena kewajiban
(mukallaf) adalah mampu dari sisi finansial dan fisik. Berdasarkan firman
Allah Ta’ala,

“Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia
terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke
Baitullah.” (QS.
Ali Imran: 97)

Para ahli fiqih menafsirkan mampu sisi fisik adalah memiliki
bekal dan kendaraan. Yakni nafkah yang menghantarkan ke Baitullah Al-Haram
pulang pergi. Dimana nafkah ini adalah kelebihan dari nafkah primer, nafkah
syar’i dan terlunasi hutangnya. Yang jadi patokan dalam nafkah adalah yang
mencukupi untuk keluarganya sampai dia kembali lagi. Dimana sekembali (dari
haji) masih mencukupi untuk dirinya dan mencukupi untuk tanggungan nafkahnya
seperti sewa apartemen atau menggaji atau bisnis dan semisal itu. Oleh
karena itu tidak diharuskan melaksanakan haji dengan modal pokok bisnisnya
yang  keuntungannya digunakan untuk menafkahi diri dan keluarganya, jika hal
itu berdampak berkurangnya modal sehingga dapat berkurang keuntungannya yang
mana nantinya tidak mencukupi untuk diri dan keluarganya.

Silahkan lihat penjelasan hal ini di soal jawab no.
11534.

Jika anda mempunyai dana yang cukup untuk haji anda, yaitu
yang lebih dari keperluan anda. Maka anda harus melaksanakan haji, kecuali
kalau ada ketakutan nyata dan indikasi kuat dapat kehilangan pekerjaan, maka
ketika itu anda tidak wajib melaksanakan haji. Adapun kalau ketakutannya
sekedar persangkaan belaka yang tidak berdasar, maka anda harus melaksanakan
haji.

Terkait dana yang anda simpan untuk menikah, maka anda tidak
diwajibkan haji jika anda khawatir akan memberatkan anda jika pernikahannya
ditunda. Hendaknya anda dahulukan menikah. Jika masih ada kelebihan, maka
anda dapat menunaikan haji dengannya. Kalau tidak ada kelebihan, maka haji
tidak wajib atas anda karena anda tergolong tidak mampu.

Ibnu Qudamah rahimahullah berkata, “Jika diperlukan menikah
dan dirinya khawatir terjerumus dosa, maka hendaknya menikah didahulukan
(dibandingkan haji). Karena hal itu wajib bagi dirinya dan hal itu menjadi
kebutuhanya, seperti halnya nafkahnya. Kalau tidak khawatir, maka
didahulukan haji, karena nikah sunnah. Maka tidak boleh dia mendahulukan
menikah atas haji yang wajib.”

(Kitab Al-Mughni, 3/88. Silakan lihat soal Jawab no.
27120).

Refrensi

Soal Jawab Tentang Islam

at email

Langganan Layanan Surat

Ikut Dalam Daftar Berlangganan Email Agar Sampai Kepada Anda Berita Baru

phone

Aplikasi Islam Soal Jawab

Akses lebih cepat ke konten dan kemampuan menjelajah tanpa internet

download iosdownload android