Unduh
0 / 0
338427/12/2006

Seorang Wanita Datang Bulan Sebelum Melaksanakan Umroh

Pertanyaan: 82012

Dua hari yang lalu saya dan istri saya pergi ke Makkah untuk melaksanakan umroh. Ketika di atas pesawat kami berdua sudah berniat ihram untuk umroh. Sesampainya kami di Makkah, kami menuju hotel untuk meletakkan barang bawaan kami. Pada saat itu, istri saya datang bulan. Bagaimanakah hukumnya?, apakah ia harus membayar fidyah?, berapa yang harus dibayarkan?

Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.

Haid tidak menghalangi seorang wanita untuk ihram haji maupun umroh, namun haram baginya untuk melakukan thawaf di Baitullah sampai ia suci dari haidnya; karena Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam- bersabda kepada ‘Aisyah –radhiyallahu ‘anha- yang sedang haid sebelum memasuki Makkah:

افْعَلِي كَمَا يَفْعَلُ الْحَاجُّ غَيْرَ أَنْ لَا تَطُوفِي بِالْبَيْتِ حَتَّى تَطْهُرِي) متفق عليه)

“Beribadahlah sebagaimana jama’ah haji beribadah, kecuali thawaf sampai kamu bersuci”. (HR. Muttafun ‘Alaihi)

Disebutkan dalam “Shahih Bukhori” ketika ‘Aisyah sudah suci dari haidnya, ia melakukan thawaf di Baitullah, lalu melakukan sa’i di antara Shafa dan Marwa. Hal ini menunjukkan bahwa ketika seseorang wanita sedang haid, ia tidak boleh melakukan thawaf dan sa’i sampai ia suci dari haidnya.

Atas dasar inilah, maka istri anda harus menunggu sampai suci baru melaksanakan thawaf dan sa’i di antara Shafa dan Marwa, kemudian bertahallul (memotong sedikit rambutnya). Dengan demikian ia telah menyempurnakan umrohnya, dan tidak perlu membayar fidyah karena haidnya.

Lihat juga pada jawaban soal nomor: 40608

Wallahu a’lam.

Refrensi

Soal Jawab Tentang Islam

at email

Langganan Layanan Surat

Ikut Dalam Daftar Berlangganan Email Agar Sampai Kepada Anda Berita Baru

phone

Aplikasi Islam Soal Jawab

Akses lebih cepat ke konten dan kemampuan menjelajah tanpa internet

download iosdownload android