Unduh
0 / 0
818004/11/2006

MEMBELI FLAT (RUMAH) DENGAN (UANG) RIBA, BAGAIMANA KALAU DIA BERTAUBAT DARI PEKERJAANNYA?

Pertanyaan: 82020

Dahulu dua tahun yang lalu, saya pernah membeli flat lewat bank riba. Saya bayar 500 dinar urdun, sisanya dibayar oleh Bank. Harga flat 27.000 dinar, telah disepakati pembayarannya secara kridit bulanan selama 92 bulan, nilai satu kridit 208 dinar urdun. Sekarang saya ingin lepas dari Bank dan bertaubat kepada Allah. Perlu diketahui bahwa kridit yang terbayarkan sebanyak 13.000 dinar urdun. Apa solusi terbaik agar terlepas dari dosa ini? Perlu diketahi bahwa saya tidak memiliki sisa harga flat ini, dan harga flat di Urdun berlipat ganda pada masa sekarang, yakni kalau sekiranya saya tawarkan flat untuk dijual, maka akan terjual berliapat ganda.

Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.

Pertama,

Kami memohon kepada Allah agar anda diberi
taufik bertaubat dari interaksi dengan riba. Karena riba termasuk dosa
besar. Orang yang berinteraksi dengannya berhak mendapatkan ancaman keras.
Allah berfirman:

( يَا أَيُّهَا
الَّذِينَ آمَنُواْ اتَّقُواْ اللّهَ وَذَرُواْ مَا بَقِيَ مِنَ الرِّبَا إِن
كُنتُم مُّؤْمِنِينَ . فَإِن لَّمْ تَفْعَلُواْ فَأْذَنُواْ بِحَرْبٍ مِّنَ
اللّهِ وَرَسُولِهِ )
 البقرة : 278, 279

“Hai
orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba
(yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman. Maka jika kamu
tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), maka ketahuilah, bahwa Allah dan
Rasul-Nya akan memerangimu.” SQ.
Al-Baqarah: 278, 279.

وعَنْ جَابِرٍ رضي
الله عنه قَالَ : ( لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
آكِلَ الرِّبَا وَمُؤْكِلَهُ وَكَاتِبَهُ وَشَاهِدَيْهِ ، وَقَالَ : هُمْ
سَوَاءٌ ) رواه مسلم 1598

Dan dari Jabir radhiallahu’abhu berkata:
“Rasulullah sallallahu’alaihi wa sallam melaknat pemakan riba, wakil,
penulis dan kedua saksinya. Beliau mengatakan, ‘Mereka semua sama.” HR.
Muslim, 1598.

Kedua,

Diantara kesempurnaan taubat anda, hendaknya
anda melepaskan dari bunga riba yang anda banyar ke bank. Kalau bunga
tersebut memungkinkan dihapuskan dari anda atau terhapus sebagiannya.
Seyogyanya anda sesegera mungkin membayar kriditnya meskipun dengan menjual
flat anda. Kalau sekiranya bunganya telah melekat kepada anda yang tidak
memungkinkan terlepas dari anda, tidak juga menguranginya. Maka tidak
mengapa anda mengambil manfaat dari flar (rumah) baik untuk ditempati,
disewakan atau kemanfaatan lainnya.

Kami memohon kepada Allah Ta’ala agar
menerima taubat anda dan diberi taufik untuk mendapatkan kecintaan dan
keredoan-Nya.

Wallahu’alam

.

Refrensi

Soal Jawab Tentang Islam

at email

Langganan Layanan Surat

Ikut Dalam Daftar Berlangganan Email Agar Sampai Kepada Anda Berita Baru

phone

Aplikasi Islam Soal Jawab

Akses lebih cepat ke konten dan kemampuan menjelajah tanpa internet

download iosdownload android
at email

Langganan Layanan Surat

Ikut Dalam Daftar Berlangganan Email Agar Sampai Kepada Anda Berita Baru

phone

Aplikasi Islam Soal Jawab

Akses lebih cepat ke konten dan kemampuan menjelajah tanpa internet

download iosdownload android