Saya dari Emirat. Saya pergi umrah pada bulan Ramadhan dengan pesawat terbang. Ketika kembali ke negeriku, waktu perjalanan menjelang fajar. Pada waktu tertentu, pramugari mengumumkan bahwa kita harus mulai puasa, karena telah memasuki subuh. Saya bingung di mana saya akan shalat, sementara matahari akan terbit sebelum pesawat mendarat. Sementara di sana tidak ada tempat shalat selain tempat jalan tempat lewat. Hal ini sangat menggangguku sebagai wanita. Begitu juga saya membutuhkan kamar mandi (saya telah menahan buang angin). Akan tetapi karena kepadatan saya tidak memungkinkan masuk kamar mandi. Tiba-tiba ketika saya perhatikan ke atas (terlihat) ufuk kekuning-kuningan, maka saya bersegera takbir sementara saya duduk di kursi. Menurut perkiraan kuatku bahwa kiblat berada di belakangku karena kami menuju ke timur sementara kiblat di belakang kami arah barat dan saya dalam kondisi berwudhu. Apakah shalatku sah atau tidak dan apa ketentuan yang berlaku bagiku?
SHALAT DI PESAWAT DAN TIDAK MAMPU BERDIRI SERTA MENGHADAP KIBLAT
Pertanyaan: 82536
Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.
Berdiri dan menghadap kiblat dalam shalat fardu merupakan salah satu rukun (shalat). Tidak sah shalat tanpanya kecuali ada uzur. Di antara uzur yang disebutkan oleh para ulama dalam bab ini adalah orang yang shalat di pesawat dan tidak mampu berdiri atau menghadap kiblat ketika khawatir keluar waktu sementara shalatnya adalah yang tidak mungkin di jamak (digabungkan), baik dengan shalat sebelum atau sesudahnya.
Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah ditanya tentang seseorang bepergian dengan pesawat dan dia tidak mengetahui arah kiblat, dan tidak seorang pun di sana yang mengetahui arah (kiblat), maka dia shalat dalam kondisi tidak tahu apakah dia ke arah kiblat dalam shalatnya ataukah tidak? Apakah shalat dalam kondisi seperti ini sah?
Beliau menjawab: ”Penumpang pesawat, kalau dia ingin shalat sunnah, maka dia (dibolehkan) shalat menghadap kemana saja. Dan tidak diharuskan menghadap kiblat karena telah ada ketetapan dari Nabi sallallahu’alaihi wa sallam bahwa beliau shalat di atas kendaraannya kemana saja menghadap ketika dalam safar. Sementara kalau shalat fardu, maka diharuskan menghadap kiblat, serta harus ruku dan sujud kalau hal itu memungkinkan. Dengan demikian, kalau seseorang memungkinkan dia shalat di pesawat, maka hendaklah shalat di pesawat. Kalau mendapatkan shalat di pesawat yang memungkinkan untu di jamak dengan (waktu) setelahnya seperti kalau mendapatkan shalat Zuhur maka dia akhirkan untuk dijamak dengan dengan (shalat) Ashar. Atau mendapatkan shalat magrib di pesawat, diakhirkan agar dijamak dengan Isya. Seharusnya dia bertanya kepada pramugari (tentang) arah kiblat kalau sekiranya di pesawat tidak ada tanda arah kiblat. Kalau dia tidak melakukan itu, maka shalatnya tidak sah.” (Majalah Ad-Dakwah, edisi 1757, hal. 45)
Al-Lajnah Ad-Daimah ditanya: “Kalau saya bepergian dengan pesawat, lalu masuk waktu shalat, apakah kami dibolehkan shalat di pesawat atau tidak?
Maka dijawab: “Kalau datang waktu shalat sementara pesawat sedang terbang dan dikhawatirkan keluar waktu sebelum turun di salah satu air port, maka ahli ilmu bersepakat (ijmak) wajib menunaikan (shalat) sesuai dengan kemampuannnya dalam ruku, sujud dan menghadap kiblat.
Berdasarkan firman Allah ta’ala: “Maka bertaqwalah kepada Allah sesuai dengan kemampuan anda semua.” (QS. At-taghabun: 16)
Dan berdasarkan Sabda Nabi sallallahu’alaihi wa sallam: “Kalau saya perintahkan sesuatu kalian, maka lakukanlah sesuai kemampuan kalian.” (HR. Muslim, no. 1337)
Kalau dia mengetahui bahwa (pesawat) akan mendarat sebelum waktu shalat habis, sekiranya cukup baginya untuk melaksanakannya, atau shalatnya (memungkinkan) untuk di jamak dengan shalat lain seperti shalat Zuhur dengan Ashar dan shalat Magrib dengan Isha. Atau mengetahui bahwa (pesawat) akan mendarat sebelum keluar waktu (shalat) kedua yang cukup untuk menunaikan shalat. Maka mayoritas ahli ilmu berpendapat dibolehkan menunaikan shalat di pesawat, karena keharusan perintah untuk menunaikan shalat dengan masuk waktunya sesuai dengan kemampuannya, sebagaimana telah disebutkan. Dan ini adalah yang benar.” (Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah, 8/120)
Mereka juga ditanya, 8/126,: Apakah dibolehkan shalat dengan duduk di pesawat, padahal mampu untuk berdiri karena rasa malu?
Maka dijawab: “Tidak diperkenankan shalat dengan duduk di pesawat atau lainnya kalau dia mampu berdiri, berdasarkan keumuman firman Allah ta’ala: “Berdirilah untuk Allah (dalam shalatmu) dengan khusyu.” (QS. Al-Baqarah: 238)
Dan hadits Imran bin Husain yang dikeluarkan dalam shahih Bukhari, sesungguhnya Nabi sallallahu’alaihi wa sallam bersabda kepadanya:
( صل قائماً، فإن لم تستطع فقاعداً، فإن لم تستطع فعلى جنب ). زاد النسائي بإسناد صحيح فإن لم تستطع فمستلقياً )
“Shalatlah dalam kondisi berdiri, kalau tidak mampu dengan duduk, kalau tidak mampu dengan berbaring.” (Dalam riwayat An-Nasa’i terdapat tambahan dengan sanad yang shahih, “Kalau tidak mampu dengan terlentang)
Kedua: Bersuci adalah syarat sahnya shalat. Dan anda telah shalat dengan wudhu. Maka shalat anda sah insyaallah. Cuma dimakruhkan shalat dalam kondisi menahan kencing, buang air besar atau buang angin, jika hal itu sangat terasa sekali, karena akan berpengaruh kekhusu’an dan ketenangan hati dalam shalat. Akan tetapu shalatnya sah, Insya Allah.
Dengan penjelasan tadi, maka ringkasan jawabannya adalah kalau anda tidak berdiri (dalam shalat) dan menghadap kiblat karena tidak mampu, maka shalat anda sah. Akan tetapi kalau memungkinkan bagi anda untuk berdiri dan menghadap kiblat, lalu anda meninggalkan hal itu, maka shalat anda tidak sah dan anda harus mengulanginya sekarang.
Kami memohon kepada Allah semoga (Allah) menerima umrah anda dan membalas anda kebaikan atas semangat dan soal anda.
Wallahu’alam.
Refrensi:
Soal Jawab Tentang Islam