Unduh
0 / 0

MEMBIAYAI ONGKOS HAJI SAUDARA DARI PINJAMAN RIBA

Pertanyaan: 82659

Saudarakau ingin sekali pergi haji sementara dia tidak ada mampu secara finansial. Oleh karena itu aku putuskan untuk membantunya. Aku punya uang di bank, akan tetapi utamakan untuk aku simpan karena untuk kebutuh sesuatu yang lebih penting. Maka aku meminjam uang dari bank untuk membantu saudaraku. Pertanyaanku adalah apa hukum amal sosial yang saya ingin lakukan? Apakah saya mendapatkan pahala akan hal itu atau karena pinjam di bank itu haram, sehingga saya tidak mendapatkan kebaikan apapun dari amalan ini? Dan bagaimana dengan haji saudaraku, apakah sah dimana dia tidak bertanggungjawab tentang sumber uangnya?

Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.

Pertama,

Menyumbangkan harta untuk membantu saudara atau lainnya agar
dapat haji adalah perbuatan amal saleh yang agung. Karena itu berarti
membantu untuk melaksanakan ketaatan yang agung ini dan dapat meninggikan
derajat dan menghapus dosa seseorang. Akan tetapi bantuan ini tidak boleh
menjadi sebab terjerumusnya seseorang ke dalam sesuatu yang diharamkan
Allah, seperti meminjam di bank riba. Karena riba dosanya besar. Telah
dinyatakan ancaman yang tidak ada dalam ancaman dosa dan kemaksiatan lainnya
(karena besar dosanya). Untuk mengetahui hal itu, silahkan lihat soal no.
6847 dan no.
9054.

Maka yang harus anda lakukan adalah bertaubat kepada Allah
dari perbuatan riba.

Perlu anda ketahui, bahwa tidak dibolehkan menyimpan uang di
bank riba kecuali karena khawatir terhadap uangnya dan tidak ada bank Islam.
Maka ketika itu, boleh menyimpannya tanpa berharap bunganya. Sebagaimana
telah telah ditetapkan dalam kaidah syariah bahwa ‘Kondisi darurat
menyebabkan dibbolehkannya (melakukan) yang dilarang. Dan perkara yang boleh
karena darurat dilakukan seperlunya.’

Kedua,

Haji saudara anda sah insyaallah. Karena dia mengambil dana
dari anda dengan cara mubah, baik shadaqah, hibah atau pinjaman lunak.
Sebagian ulama berpendapat bahwa harta yang didapatkan seseorang lewat jalan
haram –seperti riba- diharamkan bagi orang yang mendapatkannya saja dan
tidak diharamkan bagi orang yang mengambil darinya setelah itu dengan cara
mubah seperti jual beli, hadiah dan semisal itu. Telah ada penjelasan hal
itu di soal jawab no. 45018.

Maka pengharaman tertuju kepada apa yang anda lakukan dengan
pinjaman riba bukan tertuju kepada saudara anda. Semoga Allah memberikan
taufiq kepada kita terhadap apa yang dicintai dan diridai.

Wallahu’alam .

Refrensi

Soal Jawab Tentang Islam

at email

Langganan Layanan Surat

Ikut Dalam Daftar Berlangganan Email Agar Sampai Kepada Anda Berita Baru

phone

Aplikasi Islam Soal Jawab

Akses lebih cepat ke konten dan kemampuan menjelajah tanpa internet

download iosdownload android
at email

Langganan Layanan Surat

Ikut Dalam Daftar Berlangganan Email Agar Sampai Kepada Anda Berita Baru

phone

Aplikasi Islam Soal Jawab

Akses lebih cepat ke konten dan kemampuan menjelajah tanpa internet

download iosdownload android