Unduh
0 / 0
753711/01/2008

Hukum Menghadiri Pertemuan Yang di Laksanakan di Gedung Yang Menjadi Bagian Dari Gereja

Pertanyaan: 82836

Kami pernah mengisi kajian bagi ibu-ibu di masjid, namun sejak beberapa hari yang lalu kami tidak lagi melakukannya disebabkan oleh banyak hal yang sulit untuk diutarakan, di antaranya kedatangan para akhwat ke masjid yang tidak tepat waktu. Pada saat fakum kegiatan tersebut saya mendengar bahwa ada pertemuan ibu-ibu muslimat dan non muslimah setiap hari senin di sebuah gedung yang menjadi bagian dari gereja, tempat tersebut khusus buat wanita saja, maka kami berkata bisa jadi kita akan menerima ucapan selamat dan undangan dari mereka, menjadi kesempatan untuk mendakwahi mereka kepada Alloh, akan tetapi saya mendengar ada yang berkata tidak boleh pergi ke tempat seperti itu, disebakan karena menjadi bagian dari gereja, apakah kami berdosa kalau menghadiri acara tersebut dengan niat untuk berdakwah ?

Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.

Pertama:

Pertama kali kami sampaikan
semoha Alloh –Ta’ala- memberikan balasan kebaikan kepada anda atas upaya
baik anda, dan semangat anda untuk mengadakan halaqah ilmu di daerah yang
minim kebaikan dan banyak tersebar keburukan, kami mohon kepada Alloh
–subhanah- agar senantiasa memberikan taufik kepada anda.

Nampaknya ada banyak
peringatan kalau anda menghadiri pertemuan yang diadakan di gedung yang
menjadi bagian dari gereja tersebut, di antaranya adalah:

1.
Kegiatan tersebut berarti meramaikan tempat-tempat yang di dalamnya terdapat
kesyirikan kepada Alloh, diajarkan di dalamnya kesyirikan trinitas,
mengklaim bahwa Alloh punya anak dan adanya tuhan selain Alloh.

2.
Kegiatan tersebut berarti penipuan kepada umat Islam yang masih awam, bahwa
ketika mereka melihat orang-orang baik dan sholeh juga ikut menghadiri
perayaan dan pertemuan yang dilakukan di gedung gereja tersebut, mereka akan
mengira di dalamnya masih terdapat kebenaran, kebaikan dan petunjuk.
Kehadiran mereka akan menjadi alasan kuat bagi para penginjil untuk mengajak
mereka dengan mudah.

3.
Kebiasaan pergi ke gereja akan membahayakan hati para hadirin –meskipun
mereka termasuk orang baik dan ulama, mereka lama-kelamaan akan terpengaruh
juga; karena kebaikan muamalah para panitia yang mengadakannya, cara
penyampaian mereka yang baik dengan apa yang menjadi keyakinan mereka, dan
bisa jadi tidak ada kesempatan bagi seorang muslim untuk mencari jawaban
dari pemikiran dan keyakinan mereka, maka hatinya mulai menerima sedikit
demi sedikit dari agama nasrani, hingga merasakan kebingungan. Dampak paling
minimal, dia tidak lagi melihat bahwa agama nasrani dalam kebatilan yang
nyata, dan inilah awal dari kesesatan.

4.Tidak
diragukan lagi bahwa berkomitmen untuk menghadiri majelis dan pertemuan
tersebut adalah menelantarkan rumah-rumah Alloh dan halaqah ilmu yang
seharusnya menghiasi kehidupan kaum muslimin dan masyarakatnya, fikirkan
bahwa seberapa besar keberhasilan para tokoh gereja yang mengadakan acara
tersebut ketika mereka nantinya akan merobohkan mimbar kebenaran, petunjuk
dan cahayanya, kemudian beralih pada tempat-tempat syirik dan kebatilan,
merekalah yang paling merasa bahagia ketika melihat minimnya halaqah ilmu
dan al Qur’an, dan justru perkumpulan dan agenda mereka yang nampak untuk
menghembuskan pemikiran dan racun mereka.

5.
Kemudian apa yang akan disampaikan pada seminar-seminar tersebut ?

Mereka tidak akan
mengantarkan kalian kepada kebenaran, karena mereka telah tersesat.

Maka dengan milihat beberapa
bahaya di atas, maka menjadi jelas –wallahu ta’ala a’lam- haram bagi anda
untuk menghadiri majelis-majelis tersebut dan diwajibkan menjaga
keberlangsungan taklim di rumah-rumah Alloh –Ta’ala- bagaimanapun
kondisinya, dengan kesabaran halaqah-halaqah ilmu syar’i akan berhasil,
berapa banyak kajian yang berhenti  karena minimnya yang hadir, kemudian
Alloh menjadikannya keberkahan setelah itu. Jika anda mempunyai kemampuan
untuk mendakwahkan kebenaran di hadapan arus kristenisasi, maka tidak
masalah anda hadir dalam majelis tersebut untuk mendakwahi  mereka kepada
Alloh, dengan syarat kepergian anda sendirian atau ditemani orang-orang yang
mampu mengemban tugas ini. Adapun mereka yang tidak mempunyai ilmu yang
cukup maka tidak boleh menghadirinya, agar tidak terpengaruh dengan apa yang
mereka lihat atau yang mereka dengar pada perayaan tersebut.

Ulama Lajnah Daimah lil Ifta’
berkata:

“Kita boleh berkumpul dengan
orang-orang kafir pada perkumpulan umum yang diadakan dan dikelola oleh
negara untuk berdiskusi, seminar ilmiyah, kajian keislaman, dengan syarat
ulama umat Islam yang hadir agar menjelaskan tentang akidah Islamiyah, rukun
dan adab-adabnya, bisa menjawab syubhat tentang Islam yang dipicu oleh
penganut agama lain, melemahkan makalah-makalah mereka yang
menjelek-jelekkan Islam, dan lain sebagainya yang mengandung pembelaan
terhadap al haq dan menolongnya.

Adapun kehawatiran akan
terkena fitnah dalam agama, ketidaktahuannya, tidak mempunyai kesiapan dan
pemikiran, atau karena kurangnya pengetahuan mereka tentang agama, maka
dalam kondisi seperti itu tidak boleh menghadiri pertemuan semacam itu,
untuk menjaga dirinya dari fitnah dan hawatir akan masuk pada hatinya
keragu-raguan”.

Refrensi

Soal Jawab Tentang Islam

at email

Langganan Layanan Surat

Ikut Dalam Daftar Berlangganan Email Agar Sampai Kepada Anda Berita Baru

phone

Aplikasi Islam Soal Jawab

Akses lebih cepat ke konten dan kemampuan menjelajah tanpa internet

download iosdownload android