Alihkan ke situs

Anda akan diarahkan ke situs kami sehingga Anda dapat mengajukan pertanyaan Anda

  • Anda harus login dulu
  • Waktu pengiriman adalah 5:01 pagi waktu Mekkah (GMT + 3)
  • Permintaan dibatasi untuk kuota harian
  • Pertanyaannya hanya tersedia dalam bahasa Arab dan Inggris
Pergi
Merubah Bahasa
  • العربية
  • বাংলা
  • English
  • Español
  • فارسی
  • Français
  • German
  • हिन्दी
  • Indonesian
  • Portuguese
  • Русский
  • Тоҷикӣ
  • Türkçe
  • Uygur
  • اردو
  • 中文
Soal Jawab Tentang Islam
Pengawas Umum: Syaikh Muhammad Saalih al-Munajjid
  • Halaman Utama
  • Jawaban-jawaban baru
  • Tema
  • Mengenal Islam
  • Kitab Dan Tulisan
  • Pilihan
  • Favorit
  • Kirim Pertanyaan

  • Merubah Bahasa
  • Jelajah Tanpa Internet
  • Tentang Website
  • Pengawas Umum
  • Bagikan Tanggapan Anda
  • Bagikan Aplikasi
  • Mode malam
Soal Jawab Tentang Islam
Pengawas Umum: Syaikh Muhammad Saalih al-Munajjid
  • Halaman Utama
  • Jawaban-jawaban baru
  • Tema
  • Mengenal Islam
  • Kitab Dan Tulisan
  • Pilihan
  • Favorit
  • Kirim Pertanyaan

  • Merubah Bahasa
  • Jelajah Tanpa Internet
  • Tentang Website
  • Pengawas Umum
  • Bagikan Tanggapan Anda
  • Bagikan Aplikasi
  • Mode malam
Tema

Dakwah

  • Dakwah Kepada Orang Islam
  • Dakwah Kepada Non Islam
  • Sifat-sifat Seorang Da'i
    • Metode Dakwah
    • Hukum Menyuruh Kebaikan dan Melarang Kemungkaran
  • Menyalurkan harta zakat di jalur dakwah

    Bolehkah menyalurkan harta zakat di jalur dakwah? Misalnya untuk membiayai para dai dan penuntut ilmu, membuka kantor-kantor lembaga dakwah berikut perlengkapannya dan membeli buku-buku untuk dibagikan kepada masyarakat?
  • Hukum Menghadiri Pertemuan Yang di Laksanakan di Gedung Yang Menjadi Bagian Dari Gereja

    Kami pernah mengisi kajian bagi ibu-ibu di masjid, namun sejak beberapa hari yang lalu kami tidak lagi melakukannya disebabkan oleh banyak hal yang sulit untuk diutarakan, di antaranya kedatangan para akhwat ke masjid yang tidak tepat waktu. Pada saat fakum kegiatan tersebut saya mendengar bahwa ada pertemuan ibu-ibu muslimat dan non muslimah setiap hari senin di sebuah gedung yang menjadi bagian dari gereja, tempat tersebut khusus buat wanita saja, maka kami berkata bisa jadi kita akan menerima ucapan selamat dan undangan dari mereka, menjadi kesempatan untuk mendakwahi mereka kepada Alloh, akan tetapi saya mendengar ada yang berkata tidak boleh pergi ke tempat seperti itu, disebakan karena menjadi bagian dari gereja, apakah kami berdosa kalau menghadiri acara tersebut dengan niat untuk berdakwah ?
Kembali ke versi lama
Tema
  • Akidah
  • Hadis dan ilmu-ilmunya
  • Al-Qur’an dan Ilmu Al-Qur'an
  • Fiqih Keluarga
  • Fiqih dan Usul Fiqih
  • Adab, Akhlak Dan Pensucian Jiwa
  • Ilmu dan Dakwah
  • Problematika Kejiwaan dan Sosial
  • Sejarah dan Biografi
  • Pendidikan
  • Politik Islam