Dakwah
Menyalurkan harta zakat di jalur dakwah
Bolehkah menyalurkan harta zakat di jalur dakwah? Misalnya untuk membiayai para dai dan penuntut ilmu, membuka kantor-kantor lembaga dakwah berikut perlengkapannya dan membeli buku-buku untuk dibagikan kepada masyarakat?Hukum Menghadiri Pertemuan Yang di Laksanakan di Gedung Yang Menjadi Bagian Dari Gereja
Kami pernah mengisi kajian bagi ibu-ibu di masjid, namun sejak beberapa hari yang lalu kami tidak lagi melakukannya disebabkan oleh banyak hal yang sulit untuk diutarakan, di antaranya kedatangan para akhwat ke masjid yang tidak tepat waktu. Pada saat fakum kegiatan tersebut saya mendengar bahwa ada pertemuan ibu-ibu muslimat dan non muslimah setiap hari senin di sebuah gedung yang menjadi bagian dari gereja, tempat tersebut khusus buat wanita saja, maka kami berkata bisa jadi kita akan menerima ucapan selamat dan undangan dari mereka, menjadi kesempatan untuk mendakwahi mereka kepada Alloh, akan tetapi saya mendengar ada yang berkata tidak boleh pergi ke tempat seperti itu, disebakan karena menjadi bagian dari gereja, apakah kami berdosa kalau menghadiri acara tersebut dengan niat untuk berdakwah ?