Unduh
0 / 0
5,69215/03/2006

Seorang Perempuan Mempunyai Amanah Harta Anak Yatim Yang Telah Termakan Oleh Zakat, Maka Apakah Dia Berdosa Jika Tidak Menginvestasikannya ?

Pertanyaan: 83575

Ada seorang janda yang mendatangi saya, dia menitipkan harta sebagai amanah darinya untuk digunakan pada waktu dibutuhkan, harta tersebut adalah hak anak-anak yatimnya, saya hawatir akan termakan oleh zakat, sebagaimana yang telah disabdakan oleh Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam-, padahal ibu tadi tidak meminta saya untuk mengembangkan harta tersebut, jika saya melakukannya sendiri saya tidak ada gambaran tempat investasi tersebut, maka apakah saya berdosa karenanya ?

Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.

Anda tidak berdosa karena
tidak menginvestasikan harta tersebut; karena anda menerimanya sebagai
amanah untuk dijaga. Kewajiban anda adalah menjaganya dan memberikannya
kepada pemiliknya pada saat dimintanya, Alloh –Ta’ala- berfirman:

إِنَّ اللَّهَ
يَأْمُرُكُمْ أَنْ تُؤَدُّوا الأَمَانَاتِ إِلَى أَهْلِهَا
)
النساء/ 58(

“Sesungguhnya Allah menyuruh
kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya”. (QS. An Nisa’: 58)

Nabi –shallallahu ‘alaihi wa
sallam- bersabda:

( أَدِّ الأَمَانَةَ إِلَى مَنْ ائْتَمَنَكَ
) رواه الترمذي (1264) وأبو داود (3534)
وصححه الألباني في صحيح
الترمذي .

“Tunaikanlah amanah kepada
orang yang memberi amanah kepada anda”. (HR. Tirmidzi: 1264 dan Abu Daud:
3534 dan dishahihkan oleh Albani dalam Shahih Tirmidzi)

Sebaiknya anda memberikan
nasehat dan penjelasan kepada wanita tersebut, bahwa harta tersebut wajib
dikeluarkan zakatnya, dan zakat bisa jadi akan memakannya jika tidak
dikembangkan.

Kita perhatikan hadits
berikut ini:

( ألا من ولى
يتيما له مال فليتجر فيه ولا يتركه حتى تأكله الصدقة ) رواه الترمذي (641)
وضعفه الألباني في ضعيف الترمذي

“Ketahuilah, barang siapa
yang mengasuh anak yatim yang mempunyai harta, maka gunakanlah hartanya
untuk berdagang dan jangan didiamkan saja sehingga tidak termakan oleh zakat”.
(HR. Tirmidzi: 641 dan didha’ifkan oleh Albani dalam Dho’if Tirmidzi)

Akan tetapi makna hadits di
atas benar; karena harta anak yatim itu sama dengan harta lainnya, jika
sudah sampai nisab dan sudah berlalu selama satu tahun maka wajib dizakati,
dan jika tidak dikembangkan dan diambil zakat setiap tahunnya, maka akan
menyebabkannya berkurang.

Sebagaimana telah
diriwayatkan dari Umar –radhiyallahu ‘anhu- bahwa beliau berkata:

( اتجروا بأموال اليتامى لا تأكلها الزكاة )
رواه الدارقطني والبيهقي وقال : إسناده صحيح
.

“Kembangkanlah harta
anak-anak yatim, sehingga tidak termakan oleh zakat”. (HR. Ad Daruquthni dan
Baihaqi, beliau berkata: “Sanadnya shahih”)

Wallahu A’lam.

Refrensi

Soal Jawab Tentang Islam

at email

Langganan Layanan Surat

Ikut Dalam Daftar Berlangganan Email Agar Sampai Kepada Anda Berita Baru

phone

Aplikasi Islam Soal Jawab

Akses lebih cepat ke konten dan kemampuan menjelajah tanpa internet

download iosdownload android
at email

Langganan Layanan Surat

Ikut Dalam Daftar Berlangganan Email Agar Sampai Kepada Anda Berita Baru

phone

Aplikasi Islam Soal Jawab

Akses lebih cepat ke konten dan kemampuan menjelajah tanpa internet

download iosdownload android