Jika imam lupa duduk tasyahud pada rakaat kedua, lalu bangun dan belum membaca surat Al-Fatihah, kemudian dia dia cepat-cepat duduk lagi untuk tasyahhud beberapa detik kemudian. Apa konsekwensi baginya dan bagi makmum?
Mereka seluruhnya harus sujud sahwi, karena itu merupakan perbuatan tambahan, yaitu berdiri pada rakaat ketiga.