Unduh
0 / 0

Pembagian Daging Aqiqah

Pertanyaan: 8423

Saya ingin mengetahui: Aqiqah bagaimana pembagiannya? Apakah dibagi menjadi tiga bagian atau dibagi setiap keluarga?

Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.

Sebagian ulama mengatakan,
“Aqiqah seperti kurban ia mempunyai beberapa hukum. Mereka berpendapat
pembagiannya seperti pembagian kurban. Sebagaimana kambing aqiqah
disyaratkan seperti kurban. Mereka mengatakan harus tidak sakit matanya,
pincang, sakit yang jelas dan kurus sekali.”

Ibnu Qudamah mengatakan,
“Cara pengelolaannya dengan dimakan, diberikan sebagai hadiah dan
disadakahkan. Cara aqiqah seperti cara dalam kurban. Ini pendapat Imam
Syafi’i.”

Ibnu Sirin mengatakan,
“Lakukan dagingnya sesuka anda.” Ibnu Juraij mengatakan, “Dimasak dengan air
dan garam. Dihadiahkan kepada tetangga dan teman,  tidak disadakahkan
sedikitpun.”

Ahmad ditanya tentangnya lalu
dia mengutip pendapat Ibnu Sirin. Hal ini menunjukkan beliau berpendapat
seperti ini. Ditanya apakah memakannya? Beliau berkata, “Saya tidak
mengatakan agar dimakan semuanya dan tidak disadakahkan sedikitpun darinya.”

Yang lebih dekat adalah
mengqiyaskannya dengan kurban. Karena ia sembelihan yang dianjurkan bukan
wajib, maka ia seperti kurban. Karena standarnya sama dalam sifat, umur,
kadar dan syarat. Maka sama pula dalam pembagiannya. (Al-Mughni, 9/366).

Asy-Syaukani berkata, “Apakah
disyaratkan di dalam (aqiqah) seperti disyaratkan dalam kurban? Ada dua
pendapat di kalangan ulama syafiiyyah. Ada yang berdalil bahwa kedua kambing
yang dimaksud bersifat mutlak dan tidak menunjukkan adanya syarat tertentu,
dan itu adalah yang benar.” (Nailul Authar, 5/231).

Beliau menyebutkan berbagai
perbedaan antara aqiqah dan kurban yang menunjukkan bahwa ia tidak sama
dalam segala hal.

Jika demikian halnya, tidak
ada ketentuan dalam sunah cara tertentu dalam masalah pembagian aqiqah.
Sebab yang dimaksud dengan aqiqah adalah mendekatkan diri kepada Allah
dengan mengucurkan darah sebagai bentuk syukur atas nikmat kelahiran. Serta
melepaskan bayi dari tawanan syetan serta menjauhkan darinya. Sebagaimana
yang ditunjukkan dalam hadits, “Setiap anak tergadai dengan aqiqahnya.”

Adapun hukum dagingnya, anda
dibolehkan melakukan apa yang anda sukai. Kalau anda mau, anda makan dengan
keluarga anda. Atau anda sadakahkan atau anda makan sebagian dan
disadakahkan sebagian lainnya. Itu pendapat Ibnu Sirin dan pendapat Imam
Ahmad rahimahullah.

Wallahu a’lam .

Refrensi

Syeikh Muhammad Sholih Al-Munajid

at email

Langganan Layanan Surat

Ikut Dalam Daftar Berlangganan Email Agar Sampai Kepada Anda Berita Baru

phone

Aplikasi Islam Soal Jawab

Akses lebih cepat ke konten dan kemampuan menjelajah tanpa internet

download iosdownload android
at email

Langganan Layanan Surat

Ikut Dalam Daftar Berlangganan Email Agar Sampai Kepada Anda Berita Baru

phone

Aplikasi Islam Soal Jawab

Akses lebih cepat ke konten dan kemampuan menjelajah tanpa internet

download iosdownload android