Unduh
0 / 0

Hukum Membedah Tikus Dan Babi Serta Hukum Menyentuh Tulang Manusia

Pertanyaan: 8509

Bolehkah seorang muslim membedah hewan seperti tikus dan sejenisnya untuk tujuan penelitian ilmiyah. Jika boleh, bagaimana halnya dengan babi? Dan apa hukumnya menyentuh tulang manusia?

Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.

, tidak ada larangan membedah hewan atau serangga dan sejenisnya untuk tujuan penelitian ilmiyah yang bermanfaat. Demikian pula dibolehkan membedah mayat untuk studi ilmiyah. Dengan syarat bukan mayat seorang muslim. Sebab kehormatan seorang muslim sesudah mati sama seperti kehormatannya sewaktu masih hidup. Membedah babi untuk penelitian ilmiyah boleh-boleh saja. Dalam pembedahannya harus menggunakan sarung tangan karena kenajisannya. Boleh saja jika memang harus disentuh langsung dengan tangan, dengan catatan tangan harus di samak setelah selesai pembedahan. Menyentuh tulang manusia tidaklah mengapa, karena manusia tidaklah menjadi najis karena kematiannya.

Refrensi

(Syekh Abdul Karim al Khudhair)

at email

Langganan Layanan Surat

Ikut Dalam Daftar Berlangganan Email Agar Sampai Kepada Anda Berita Baru

phone

Aplikasi Islam Soal Jawab

Akses lebih cepat ke konten dan kemampuan menjelajah tanpa internet

download iosdownload android
at email

Langganan Layanan Surat

Ikut Dalam Daftar Berlangganan Email Agar Sampai Kepada Anda Berita Baru

phone

Aplikasi Islam Soal Jawab

Akses lebih cepat ke konten dan kemampuan menjelajah tanpa internet

download iosdownload android