Saya adalah seorang mahasiswa di Universitas di Prancis, saya berasal dari Al Jazair, saya tidak mempunyai keluarga di sana, saya mau menikah, apakah saya boleh menggunakan internet melalui website-website pernikahan untuk menikah ?, perlu diketahui juga bahwa dalam website tersebut tertera juga akhwat salafi.
Hukum Menikah Melalui Website Pernikahan
Pertanyaan: 85099
Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.
Pertama:
Website pernikahan dalam internet, jika sesuai dengan rambu-rambu syari’at maka tidak masalah untuk menggunakannya dan mengambil manfaat darinya, di antara rambu-rambu tersebut adalah:
1.Tidak menampilkan foto-foto wanita; karena melihat wanita yang mau dipinang hanya dibolehkan bagi peminang yang mau meminangnya saja, dan tidak dibolehkan bagi yang lainnya, tidak boleh juga memfasilitasinya.
2.Tidak boleh menampilkan sifat-sifat wanita secara detail seperti melihat langsung, berdasarkan sabda Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam- :
( لا تُبَاشِرُ الْمَرْأَةُ الْمَرْأَةَ فَتَنْعَتَهَا لِزَوْجِهَا كَأَنَّهُ يَنْظُرُ إِلَيْهَا ) رواه البخاري (5240).
“Janganlah seorang wanita melihat langsung wanita lain, lalu menceritakan kepada suaminya dengan detail, sehingga suaminya seperti melihatnya secara langsung”. (HR. Bukhori: 5240)
3.Tidak boleh diberi kesempatan kepada kedua belah pihak (laki-perempuan) untuk saling bisa mengirim pesan/surat antar mereka, karena akan menimbulkan kerusakan termasuk masuknya orang-orang yang hanya sekedari iseng saja dengan tujuan hiburan, admin dari website tersebut hendaknya memastikan dulu laki-laki yang mau meminang dan menghubungkan antara dia dengan wali dari wanita yang menjadi pilihannya.
Kedua:
Sebaiknya anda meminta bantuan kepada keluarga dan teman-teman anda dan para pengurus Islamic center untuk mencarikan wanita yang sholehah, di negara asal anda atau di negara tempat studi anda sekarang, hal itu mudah dilakukan insya Allah, akan lebih aman dan lebih manfaat dari pada melalui internet.
Ketiga:
Menjadi syarat sahnya pernikahan adalah mendapatkan restu dari wali wanita pilihannya, berdasarkan sabda Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam-:
لا نكاح إلا بولي ) رواه أبو داود ( 2085 ) والترمذي (1101 ) وابن ماجه (1881) من حديث أبي موسى الأشعري ، وصححه الألباني في صحيح الترمذي .
“Tidak ada pernikahan kecuali dengan adanya wali”. (HR. Abu Daud: 2085 dan Tirmidzi: 1101 dan Ibnu Majah: 1881 dari hadits Abu Musa al Asy’ari dan dishahihkan oleh al Baani dalam Shahih tirmidzi)
Sabda Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam- yang lain:
( لا نكاح إلا بولي وشاهدي عدل ) رواه البيهقي من حديث عمران وعائشة ، وصححه الألباني في صحيح الجامع برقم 7557
“Tidak ada pernikahan kecuali dengan wali dan dua orang saksi yang adil”. (HR. Baihaqi dari hadits Imran dan ‘Aisyah dan dishahihkan oleh al Baani dalam Shahih al Jami’: 7557)
Sabda beliau –shallallahu ‘alaihi wa sallam- yang lain:
( أيما امرأة نكحت بغير إذن وليها فنكاحها باطل فنكاحها باطل فنكاحها باطل فإن دخل بها فلها المهر بما استحل من فرجها فإن اشتجروا فالسلطان ولي من لا ولي له ) رواه أحمد ( 24417) وأبو داود (2083) والترمذي (1102) وصححه الألباني في صحيح الجامع برقم 2709
“Wanita manapun yang menikah tanpa izin dari walinya, maka pernikahannya adalah bathil, maka pernikahannya adalah bathil, maka pernikahannya adalah bathil, jika dia sudah menggaulinya maka maharnya wajib dibayarkan untuk mengahalalkan kemaluannya, namun jika mereka bersengketa, maka penguasa adalah wali bagi seseorang yang tidak mempunyai wali”. (HR. Ahmad: 24417, Abu Daud: 2083, Tirmidzi: 1102 dan dishahihkan oleh al Baani dalam Shahih al Jami’: 2709)
Yang kami peringatkan di sini adalah jangan sampai ada orang yang mengira bahwa jika ada laki-laki yang mengenal wanita melalui internet dan wanita itu menyetujuinya, sudah dianggap pernikahan yang sah.
Semoga Allah –Ta’ala- memberikan taufiq-Nya kepada kita semua.
Wallahu a’lam.
Refrensi:
Soal Jawab Tentang Islam