Saya sudah melaksanakan thawaf di Ka’bah untuk ibadah umrah sebanyak enam kali putaran, saya lupa kalau thawaf itu dilakukan sebanyak tujuh kali putaran. Saya baru ingat pada saat melaksanakan sa’i, kemudian saya melanjutkannya setelah saya menyelesaikan sa’i, maka apakah ada denda tertentu bagi saya ?
Lupa Satu Putaran Thawaf, Kemudian Melanjutkannya Setelah Selesai Dari Ibadah Sa’i
Pertanyaan: 85368
Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.
Pertama:
Thawaf untuk haji dan umrah wajib dilakukan sebanyak tiga kali, tidak sah dilaksanakan kurang dari itu; karena Alloh –Ta’ala- telah thawaf tersebut dalam firman-Nya:
( وَلْيَطَّوَّفُوا بِالْبَيْتِ الْعَتِيقِ ) الحج/29.
“hendaklah mereka melakukan thawaf sekeliling rumah yang tua itu (Baitullah)”. (QS. Al Hajj: 29)
Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam- telah menjelaskan dengan perilakunya, beliau telah melaksanakan thawaf sebanyak tujuh kali, disertai sabda beliau:
( لِتَأْخُذُوا مَنَاسِكَكُمْ ) رواه مسلم (2286(
“Ambillah manasik (tata cara haji) kalian”. (HR. Muslim: 2286)
An Nawawi –rahimahullah- berkata:
“Syaratnya thawaf harus dilakukan tujuh kali putaran, setiap satu kali putaran dimulai dari hajar aswad, kalau saja tersisa satu langkah dari thawafnya maka thawafnya tidak dianggap sempurna, baik masih tinggal di Makkah atau sudah kembali ke negaranya, dan tidak perlu membayar dam atau dengan yang lainnya”. (Al Majmu’: 8/21)
Kedua:
Berurutan dalam thawaf menjadi syarat sah thawaf menurut Malikiyah dan Hanabilah, jika semua putaran thawaf tersebut dipisah dengan waktu yang lama, maka dia wajib mengulangi thawafnya.
Disebutkan dalam Kasyful Qana’ (2/483):
“Jika thawafnya terpotong dengan dengan waktu yang lama menurut ‘urf (kebiasaan orang), meskipun dia lupa atau karena udzur maka thawafnya tidak sah; karena Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam- telah melakukan thawaf secara berurutan dan bersabda:
( خذوا عني مناسككم(
“Ambillah manasik kalian dariku”.
Baca juga: Mawahibul Jalil: 3/75 dan Al Mausu’ah al Fiqhiyyah: 29/132.
Disebutkan dalam Fatawa Lajnah Daimah (11/253):
“Jika jamaah haji telah melaksanakan thawaf ifadhoh dan lupa salah satu putaran dengan jeda waktu yang lama, maka dia harus mengulangi thawafnya dari awal, namun jika jedanya tidak lama, maka dia hanya menambahkan putaran yang dia lupa”.
Ketiga:
Jumhur ulama fikih termasuk imam yang empat menyatakan bahwa tidak boleh mendahulukan sa’i dari pada thawaf, dan barang siapa yang mendahulukannya maka tidak sah.
Ibnu Qudamah –rahimahullah- berkata di dalam Al Mughni (3/194):
“Sa’i itu menjadi pengikut dari thawaf, sa’i itu tidak sah kecuali didahului oleh thawaf. Jika seseorang melaksanakan sa’i dulu sebelum thawaf maka tidak sah. Demikianlah pendapat Malik, Syafi’i dan orang-orang yang lebih mengedepankan pendapat akal”.
Atas dasar itulah maka thawaf anda untuk putaran ketuju yang dilaksanakan setelah ibadah sa’i tidak dianggap sah; karena adanya jeda dalam waktu yang lama antara putaran ketuju dengan putaran sebelmnya.
Demikian juga ibadah sa’i anda tidak dianggap sah; karena dilaksanakan sebelum menyelesaikan thawaf anda.
Atas dasar itulah maka anda masih berstatus sebagai muhrim sampai saat ini, dan anda wajib menjauhi semua larangan-larangan dalam ihram dan kembali ke Makkah untuk melaksanakan thawaf, sa’i kemudian mencukur semua rambut atau memendekkannya, maka dengan demikian anda dianggap telah menyelesaikan umrah anda.
Syeikh Ibnu Utsaimin –rahimahullah- pernah ditanya tentang seorang wanita yang telah melaksanakan thawaf ifadhoh sebanyak enam kali, namun dia meyakini sudah tujuh kali. Lalu setelah melaksanakan sa’i dan memendekkan rambutnya, baru dia melengkapi satu kali putaran yang tersisa, apakah yang demikian itu boleh dilakukan ?
Maka beliau menjawab:
“Jika dia meyakini bahwa thawafnya sebanyak enam kali putaran, maka satu kali putaran yang dia lengkapi setelah adanya jeda waktu yang lama tidak ada manfaatnya. Maka sekarang dia wajib mengulangi thawafnya dari awal sebanyak tujuh kali. Namun jika dia hanya ragu-ragu, setelah selesai thawaf dia mengira bahwa dirinya belum menyempurnakan thawafnya maka tidak perlu memperhatikan hal tersebut”. (Majmu’ Fatawa Syeikh Ibnu Utsaimin: 22/293)
Wallahu A’lam.
Refrensi:
Soal Jawab Tentang Islam