Unduh
0 / 0

Lupa Satu Putaran Thawaf, Kemudian Melanjutkannya Setelah Selesai Dari Ibadah Sa’i

Pertanyaan: 85368

Saya sudah melaksanakan thawaf di Ka’bah untuk ibadah umrah sebanyak enam kali putaran, saya lupa kalau thawaf itu dilakukan sebanyak tujuh kali putaran. Saya baru ingat pada saat melaksanakan sa’i, kemudian saya melanjutkannya setelah saya menyelesaikan sa’i, maka apakah ada denda tertentu bagi saya ?

Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.

Pertama:

Thawaf untuk haji dan umrah
wajib dilakukan sebanyak tiga kali, tidak sah dilaksanakan kurang dari itu;
karena Alloh –Ta’ala- telah thawaf tersebut dalam firman-Nya:

( وَلْيَطَّوَّفُوا بِالْبَيْتِ الْعَتِيقِ ) الحج/29.

“hendaklah mereka melakukan
thawaf sekeliling rumah yang tua itu (Baitullah)”. (QS. Al Hajj: 29)

Nabi –shallallahu ‘alaihi wa
sallam- telah menjelaskan dengan perilakunya, beliau telah melaksanakan
thawaf sebanyak tujuh kali, disertai sabda beliau:

( لِتَأْخُذُوا مَنَاسِكَكُمْ ) رواه مسلم
(2286(

“Ambillah manasik (tata cara
haji) kalian”. (HR. Muslim: 2286)

An Nawawi –rahimahullah-
berkata:

“Syaratnya thawaf harus
dilakukan tujuh kali putaran, setiap satu kali putaran dimulai dari hajar
aswad, kalau saja tersisa satu langkah dari thawafnya maka thawafnya tidak
dianggap sempurna, baik masih tinggal di Makkah atau sudah kembali ke
negaranya, dan tidak perlu membayar dam atau dengan yang lainnya”. (Al Majmu’:
8/21)

Kedua:

Berurutan dalam thawaf
menjadi syarat sah thawaf menurut Malikiyah dan Hanabilah, jika semua
putaran thawaf tersebut dipisah dengan waktu yang lama, maka dia wajib
mengulangi thawafnya.

Disebutkan dalam Kasyful Qana’
(2/483):

“Jika thawafnya terpotong
dengan dengan waktu yang lama menurut ‘urf (kebiasaan orang), meskipun dia
lupa atau karena udzur maka thawafnya tidak sah; karena Nabi –shallallahu
‘alaihi wa sallam- telah melakukan thawaf secara berurutan dan bersabda:

( خذوا عني مناسككم(

“Ambillah manasik kalian
dariku”.

Baca juga: Mawahibul Jalil:
3/75 dan Al Mausu’ah al Fiqhiyyah: 29/132.

Disebutkan dalam Fatawa
Lajnah Daimah (11/253):

“Jika jamaah haji telah
melaksanakan thawaf ifadhoh dan lupa salah satu putaran dengan jeda waktu
yang lama, maka dia harus mengulangi thawafnya dari awal, namun jika jedanya
tidak lama, maka dia hanya menambahkan putaran yang dia lupa”.

Ketiga:

Jumhur ulama fikih termasuk
imam yang empat menyatakan bahwa tidak boleh mendahulukan sa’i dari pada
thawaf, dan barang siapa yang mendahulukannya maka tidak sah.

Ibnu Qudamah –rahimahullah-
berkata di dalam Al Mughni (3/194):

“Sa’i itu menjadi pengikut
dari thawaf, sa’i itu tidak sah kecuali didahului oleh thawaf. Jika
seseorang melaksanakan sa’i dulu sebelum thawaf maka tidak sah. Demikianlah
pendapat Malik, Syafi’i dan orang-orang yang lebih mengedepankan pendapat
akal”.

Atas dasar itulah maka thawaf
anda untuk putaran ketuju yang dilaksanakan setelah ibadah sa’i tidak
dianggap sah; karena adanya jeda dalam waktu yang lama antara putaran ketuju
dengan putaran sebelmnya.

Demikian juga ibadah sa’i
anda tidak dianggap sah; karena dilaksanakan sebelum menyelesaikan thawaf
anda.

Atas dasar itulah maka anda
masih berstatus sebagai muhrim sampai saat ini, dan anda wajib menjauhi
semua larangan-larangan dalam ihram dan kembali ke Makkah untuk melaksanakan
thawaf, sa’i kemudian mencukur semua rambut atau memendekkannya, maka dengan
demikian anda dianggap telah menyelesaikan umrah anda.

Syeikh Ibnu Utsaimin –rahimahullah-
pernah ditanya tentang seorang wanita yang telah melaksanakan thawaf ifadhoh
sebanyak enam kali, namun dia meyakini sudah tujuh kali. Lalu setelah
melaksanakan sa’i dan memendekkan rambutnya, baru dia melengkapi satu kali
putaran yang tersisa, apakah yang demikian itu boleh dilakukan ?

Maka beliau menjawab:

“Jika dia meyakini bahwa
thawafnya sebanyak enam kali putaran, maka satu kali putaran yang dia
lengkapi setelah adanya jeda waktu yang lama tidak ada manfaatnya. Maka
sekarang dia wajib mengulangi thawafnya dari awal sebanyak tujuh kali. Namun
jika dia hanya ragu-ragu, setelah selesai thawaf dia mengira bahwa dirinya
belum menyempurnakan thawafnya maka tidak perlu memperhatikan hal tersebut”.
(Majmu’ Fatawa Syeikh Ibnu Utsaimin: 22/293)

Wallahu A’lam.

Refrensi

Soal Jawab Tentang Islam

at email

Langganan Layanan Surat

Ikut Dalam Daftar Berlangganan Email Agar Sampai Kepada Anda Berita Baru

phone

Aplikasi Islam Soal Jawab

Akses lebih cepat ke konten dan kemampuan menjelajah tanpa internet

download iosdownload android