Unduh
0 / 0
518902/01/2007

Apa Hukumnya Nikah “Misyar” ?

Pertanyaan: 85369

Apa hukumnya nikah “Misyar” ?

Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.

Allah telah mensyari’atkan
pernikahan untuk beberapa tujuan tertentu, di antaranya adalah: memperbanyak
keturunan, menjaga keberlangsungan kehidupan manusia, melahirkan keturunan,
menjaga kesucian diri, menjaga manusia dari terjerumus pada kelakuan keji
dan yang diharamkan, tolong menolong antara suami istri dalam urusan rumah
tangga, tuntutan kehidupan dan kebahagiaan, menumbuhkan rasa cinta, sakinah
dan ketenangan antar suami istri, dan di antara tujuan pernikahan adalah
mendidik anak-anak dengan pendidikan yang lurus yang dinaungi oleh rasa
cinta dan kasih sayang.

Allah –ta’ala- berfirman:

( وَمِنْ آيَاتِهِ أَنْ خَلَقَ لَكُم مِّنْ أَنفُسِكُمْ
أَزْوَاجًا لِّتَسْكُنُوا إِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُم مَّوَدَّةً وَرَحْمَةً
إِنَّ فِي ذَلِكَ لَآيَاتٍ لِّقَوْمٍ يَتَفَكَّرُونَ
)

سورة الروم/21
.

“Dan di antara tanda-tanda
kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu
sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan
dijadikan-Nya di antaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang
demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir”. (QS.
Ar Ruum: 21)

As Sa’di berkata:

“Pernikahan lah yang akan
menyebabkan munculnya rasa cinta dan kasih sayang, maka dengan kehadiran
sang istrillah seorang laki-laki akan merasakan kenikmatan dan manfaat
dengan kehadiran anak-anak termasuk dalam mendidik mereka, suami pun merasa
tentram kepadanya, dan secara umum tidak lah anda mendapatkan indahnya rasa
cinta dan kasih sayang seperti indahnya hubungan suami istri”.

Pada beberapa tahun
belakangan ini istilah baru yang dikenal dengan nikah “Misyar”, penamaan ini
muncul dari masyarakat umum untuk membedakan dengan pernikahan biasa yang
sudah dikenal sebelumnya, karena sang suami dalam pernikahan ini mendatangi
istrinya hanya pada waktu-waktu tertentu dan tidak tinggal bersama istrinya.

Gambaran pada umumnya dalam
pernikahan misyar ini adalah:

Adalah merupakan pernikahan
yang syarat dan rukunnya sudah lengkap, namun sang istri menggugurkan
sebagian hak-haknya yang sesuai dengan syari’at dengan penuh rasa ridha dan
dipilihnya sendiri, seperti masalah nafkah dan tidur bersama.

Beberapa sebab yang
menjadikan munculnya jenis pernikahan ini adalah:

1.Banyaknya
perawan tua, janda muda, janda tua dan beberapa wanita yang memiliki
keterbatasan

2.Banyaknya istri
yang menolak hukum poligami, maka sang suami terpaksa menempuh jalan ini
hingga istri pertamanya tidak mengetahui pernikahan keduanya.

3.Banyaknya
keinginan orang laki-laki untuk menjaga kesucian dirinya dan mendapatkan
kenikmatan yang dihalalkan sesuai dengan kondisi dan keadaan mereka

4.Sebagian orang
ada lari dari tanggung jawab pernikahan dan beban rumah tangga, hal ini
menjadi jelas karena yang melakukan pernikahan jenis ini adalah kebanyakan
dari kalangan pemuda di bawah umur.

Dan penting untuk diketahui
bahwa jenis pernikahan ini bukanlah jenis pernikahan yang baik dan menjadi
tujuan sebuah pernikahan, akan tetapi secara hukum pernikahan ini tetap sah
jika syarat dan rukunnya terpenuhi, satu sama lain saling menyetujui, adanya
wali dan para saksi… Dan seperti inilah fatwa Syeikh Abdul Aziz bin Baaz –rahimahullah-.

Hal tersebut karena menjadi
hak seorang wanita untuk menggugurkan hak-haknya atau sebagiannya yang telah
ditetapkan oleh syari’at, di antaranya adalah pemberian nafkah, tempat
tinggal dan giliran bermalam. Telah diriwayatkan dalam kedua kitab shahih
bahwa Saudah –radhiyallahu ‘anha- memberikan giliran malamnya kepada ‘Aisyah
–radhiyallahu ‘anha-. Dan kalau hal ini tidak boleh menurut syari’at maka
tidak mungkin Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam- menyetujuinya.
Semua syarat tidak akan berpengaruh pada tujuan yang nampak yaitu akad
pernikahan, dan ini adalah syarat yang sah, dan tidak membatalkan akad
nikah.

Keputusan Majma’ Fiqh:

Disebutkan dalam keputusan
Majma’ Fiqh Islami dalam daurahnya yang ke-18 yang diselenggarakan di Makkah
adalah sebagai berikut:

“Majma’ menguatkan bahwa
akad-akad nikah yang baru, meskipun dengan nama, sifat dan gambarannya yang
berbeda, kesemuanya harus tunduk pada kaidah-kaidah dan rambu-rambu syariat
yang telah ditetapkan, yaitu; dengan terpenuhinya syarat-syarat dan
rukun-rukunnya serta tidak adanya halangan yang menjadikannya batal. Pada
era modern ini banyak orang yang mengadakan beberapa akad yang hukumnya
merujuka pada beberapa hal di bawah ini:

Terjalinnya akad nikah yang
menjadikan wanita menggugurkan beberapa haknya, seperti: tempat tinggal,
nafkah, pembagian giliran, atau sebagian dari mereka merelakan suaminya
untuk mendatangi rumahnya kapanpun baik siang maupun malam hari.

Termasuk juga terjalinnya
akad nikah dengan tetap menjadikan wanita berada di rumah orang tuanya,
keduanya bertemu sesuai keinginan mereka di rumah orang tuanya atau di
tempat lain yang tidak untuk tempat tinggal juga tidak ada nafkah.

Kedua akad di atas termasuk
juga bentuk akad yang lain adalah sah jika telah terpenuhi rukun-rukun dan
syarat-syarat nikahnya, juga tidak ada halangan yang melarangnya.

Pernikahan jenis ini telah
mewujudkan beberapa maslahat dan manfaat bagi laki-laki maupun wanitanya
secara bersama-sama:

Sebagian istri dengan jenis
pernikahan ini berkata:

“Pernikahan model ini
meskipun banyak wanita yang merelakan sebagian haknya demi menikah dengan
seseorang ia ridha kepadanya, namun tetap memenuhi beberapa ketenangan,
ridha, kebebasan individu, harapan baru yang cerah dan keturunan yang
shaleh. Maka dari itu saya tidak menyanggah pernikahan dengan jenis ini,
justru saya mohon wacana seperti ini disebarluaskan kepada masyarakat hingga
mereka memahami arti, sebab, kondisi, manfaat dan bahayanya”.

Dan wanita lain berpendapat
bahwa dirinya membutuhkan pernikahan model ini dengan berkata: “Saya tidak
menuntut lebih dari pada itu, saya bersyukur kepada Allah atas semua nikmat
yang telah diberikan kepadaku”.

Yang lain pun berkata: “Saya
telah menikah dengan model ini, dan terus terang saya berkata: “Sungguh
pengalaman saya telah mendapatkan kesuksesan dan ketenangan jiwa, dan saya
meyakini bahwa pernikahan ini mungkin diterapkan di masyarakat dengan penuh
pemahaman dan pertimbangan yang matang di antara kedua belah pihak,
pernikahan jenis ini juga melindungi seorang wanita ketika berada pada
kondisi tertentu, seperti: menjadi perawan tua, janda tua, janda muda atau
yang tidak mampu menghadirkan suami yang ideal, dari pada terjerumus dalam
kemaksiatan atau kesepian tanpa kehadiran suami yang mendampinginya.

Wanita keempat pun berkata:
“Saya telah mengalami sendiri pernikahan dengan nikah misyar pada beberapa
waktu lalu, sungguh hal tersebut merupakan pengalaman yang bisa dikatakan
berhasil mencapai 90 %, dengan syarat adanya kesepakatan di antara kedua
belah pihak dan menjaga keharmonisan”.

Namun, kami tidak bisa
memungkiri adanya beberapa bahaya yang disebabkan oleh pernikahan misyar ini,
di antaranya:

1.Pernikahan
jenis ini bisa jadi akan berubah kepada nikah mut’ah, seorang laki-laki bisa
jadi akan berpindah dari satu istri ke istri yang lain, begitu juga dengan
wanita ia akan berganti dari pasangan satu kepada yang lainnya.

2.Adanya
kesalahan dengan memahami makna dari keluarga, dari sisi tempat tinggal yang
sempurna, kasih sayang antara suami istri.

3.Terkadang
wanita yang menikah dengan nikah misyar ini merasa tidak punya qawamah (penopang),
hingga menyebabkan akhlaknya buruk yang justru akan merusak reputasinya di
masyarakat.

4.Anak-anak tidak
mendapatkan pendidikan anak secara maksimal, tidak juga tumbuh dengan
pertumbuhan sebagaimana mestinya yang akan mempengaruhi kepribadiaannya.

Kalau dilihat dari sisi
beberapa dampak negatif di atas, maka pernikahan dengan jenis ini termasuk
yang tidak dianjurkan, namun tetap sah pernikahannya pada kondisi tertentu
dengan pertimbangan keadaan tertentu.

Refrensi

Soal Jawab Tentang Islam

at email

Langganan Layanan Surat

Ikut Dalam Daftar Berlangganan Email Agar Sampai Kepada Anda Berita Baru

phone

Aplikasi Islam Soal Jawab

Akses lebih cepat ke konten dan kemampuan menjelajah tanpa internet

download iosdownload android
at email

Langganan Layanan Surat

Ikut Dalam Daftar Berlangganan Email Agar Sampai Kepada Anda Berita Baru

phone

Aplikasi Islam Soal Jawab

Akses lebih cepat ke konten dan kemampuan menjelajah tanpa internet

download iosdownload android