Mengaqiqahi Anak Laki-laki Dengan Satu Kambing Sebelum Waktunya, Apakah Sekarang Perlu Menyembelihkan Kambing Lagi ?
Pertanyaan: 85392
Saya telah diberi karunia anak laki-laki, saya telah menyembelih satu kambing untuknya sejak enam tahun yang lalu, apakah memungkinkan bagi saya untuk menyembelihkan satu kambing lagi untuk melengkapi aqiqahnya, jadi dua kambing untuk bayi laki-laki atau saya harus menyembelih dua kambing baru lagi ?
Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.
Hukum aqiqah adalah sunnah
muakkadah dan tidak berdosa bagi yang meninggalkannya, hal itu berdasarkan
riwayat Abu Daud (2842) bahwa Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam-
bersabda:
( مَنْ وُلِدَ لَهُ وَلَدٌ فَأَحَبَّ أَنْ يَنْسُكَ عَنْهُ
فَلْيَنْسُكْ ، عَنْ الْغُلامِ شَاتَانِ مُكَافِئَتَانِ ، وَعَنْ الْجَارِيَةِ
شَاةٌ
(
والحديث حسنه الألباني في صحيح أبي داود
“Barang siapa yang dilahirkan
baginya seorang anak dan ingin menyembelihkan baginya hewan kurban (aqiqah)
maka sembelihkanlah, bagi bayi laki-laki dua kambing yang serupa dan bagi
bayi perempuan satu kambing”. (Hadits ini dihasankan oleh Albani dalam
Shahih Abu Daud)
Dan jika anda ingin
mendapatkan sunnah ini, maka sembelihlah sekarang satu kambing sebagai
pelengkap dari sembelihan sebelumnya yang sudah disembelih enam tahun lalu.
Baca juga jawaban soal nomor:
38197 dan 20018.
Wallahu A’lam .
Refrensi:
Soal Jawab Tentang Islam
![answer](/_next/image?url=%2F_next%2Fstatic%2Fmedia%2Fanswer.91a384f1.png&w=64&q=75)
Tema-tema Terkait