Unduh
0 / 0

Lupa Melakukan Thawaf Ifadhah Lalu Kembali Ke Negerinya Dan Tidak Mungkin Kembali Ke Mekah

Pertanyaan: 85667

Paman saya orang yang berusia lanjut dan buta sejak 4 tahun lalu. Dia lupa melakukan thawaf Ifadhah dan tidak mampu melakukan thawaf Wada. Apa yang harus dilakukan untuk menyempurnakan hajinya? Apakah dia boleh mewakilkan seseorang untuk mengganti thawafnya?

Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.

Pertama:

Thawaf Ifadhah merupakan salah satu rukun haji, seorang yang
berhaji tidak dapat tahallul besar (kedua) kecuali setelah melakukannya.
Berdasarkan hal tersebut, maka paman anda masih dalam keadaan ihram. Maka
yang wajib baginya ada beberapa perkara, di antaranya;

1-Dia dilarang melakukan jimak
sebelum thawaf ifadhah dan tahallul akbar (kedua). Jika dia telah melakukan
jimak sedangkan dia tidak mengetahui bahwa dia masih dalam keadaan ihram,
maka tidak ada kewajiban apa-apa baginya. Akan tetapi, berikutnya (jika
sudah) tahu, dia haru meninggalkan jimak.

2- Pergi ke Mekah dan melakukan
thawaf Ifadhah.

Disunahkan ketika masuk ke Mekah dalam keadaan umrah, jika
selesai umrah dan memendekkan rambutnya, hendaknya dia melakukan thawaf
Ifadah, hal itu agar dia tidak masuk ke Mekah dalam keadaan tidak ihram.

Lihat Majmu Fatawa Ibnu Utsaimin, 23/194. 

3. Adapun thawaf Wada, jika sehabis thawaf ifadhah dia
langsung keluar dari Mekah, maka thawafnya tersebut sudah dianggap sebagai
thawaf wada.

Kedua:

Tidak dibolehkan mewakilkan seseorang untuk melakukan thawaf,
karena thawaf merupakan rukun, sehingga tidak dapat diwakilkan.

Akan tetapi, jika dia tidak mampu datang ke Mekah, baik
karena sakit atau tidak punya harta, maka sebagian ulama menganggap orang
seperti itu bagaikan orang yang terkepung (tidak dapat masuk Mekah).
Hendaknya dia menyembelih seekor kambing di tempat itu dan memberikannya
kepada kaum fakir miskin, lalu dia bertahallul dan tidak ada kewajiban
apa-apa setelah itu. Akan tetapi, jika itu merupakan haji wajib baginya,
maka dia tetap memiliki kewajiban haji, karena hajinya belum sempurna. Kapan
saja dia mampu menunaikan haji, maka dia wajib melaksanakan haji. 

Ar-Romli berkata dalam hasyiahnya terhadap kitab “Asna
Al-Mathabli, 1/529, “Al-Bulqiny menyimpulkan dari orang yang terhalang
melakukan thawaf, bahwa wanita haidh jika tidak dapat melakukan thawaf
Ifadhah, lalu dia tidak dapat menunggu hingga suci kemudian dia pulang ke
negerinya sedangkan dia masih dalam keadaan ihram dan tidak memiliki ongkos
untuk kembali ke Baitullah, maka dia bagaikan orang yang terhalang,
hendaknya dia melakukan tahallul dengan niat, lalu menyembelih seekor
kambing dan memotong rambutnya.”

Kesimpulan serupa juga dinyatakan dalam kitab Mughni
Al-Muhtaj, 2/314 dan Nihayatul Muhtaj, 3/317.

Wallahua’lam
.

Refrensi

Soal Jawab Tentang Islam

at email

Langganan Layanan Surat

Ikut Dalam Daftar Berlangganan Email Agar Sampai Kepada Anda Berita Baru

phone

Aplikasi Islam Soal Jawab

Akses lebih cepat ke konten dan kemampuan menjelajah tanpa internet

download iosdownload android