Dalam shalat jamaah, imam lupa tidak mengetahui bilangan rakaat yang dia shalat. Dan shalat zuhur lima rakaat. Sementara dari makmum telah mengingatkannya akan tetapi dia tetap bersikeras. Karena dia yakin akan hal itu dalam kebenaran. Apa yang selayaknya dilakukan kita sebagai makmum?
Kalau Imam Berdiri Pada Rakaat Tambahan, Maka Apa Yang Dilakukan Makmum?
Pertanyaan: 87853
Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.
Pertama:
Kalau imam sendiri yakin benar dan tidak menghiraukan peringatan makmum dan dia ternyata shalat lima rakaat. Maka shalatnya sah dan tidak ada apa-apa. Kemudian kalau ternyata diketahui setelah salam, maka dia sujud dua sujud sahwi dan salam
Kedua:
Kalau makmum mengetahui bahwa imamnya berdiri untuk rakaat tambahan, maka dia harus mengingatkannya. Kalau tidak kembali, maka dia tidak diperkenankan mengikutinya bahkan berpisah dengannya. Duduk dan bertasyahud akhir dan salam. Kalau dia mengikutinya dalam kondisi mengetahui bahwa ini adalah rakaat kelima, maka shalatnya batal. Sementara orang yang mengikutinya karena tidak tahu atau lupa, maka shalatnya sah.
Dalam kitab ‘Syarkh Muntaha Irodat, (1/223) dikatakan, “Siapa yang lupa dan ada dua orang terpercaya mengingatkan, maka dia harus kembali. Selagi dia tidak yakin pada dirinya sendiri, maka tidak diperbolehkan kembali.
Kemudian menyebutkan bahwa kalau dia berdiri pada rakaat kelima, makmum tidak diperbolehkan mengikutinya karena dia meyakini kesalahannya. Karena apa yang dia berdiri bukan termasuk bagian dari shalatnya. Kalau dia mengikuti karena ketidak tahuan atau lupa atau berpisah, maka shalatnya sah. Orang yang mengetahui kondisinya diharuskan berpisah dan salam dari imanya setelah dia berdiri di rakaat tambahan. Dan mengingatkannya dan tidak mau kembali, setelah dia sempurnakan tasyahud akhir. Selesai
Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah ditanya, “Kalau imam shalat lima rakaat karena lupa, apa hukum shalatnya dan shalat orang yang dibelakangnya? Apakah rakaat tambahan itu termasuk dihitung bagi makmum masbuk?
Maka beliau menjawab, “Kalau imam shalat lima rakaat karena lupa, maka shalatnya sah. Dan shalat orang yang mengikutinya itu karena lupa atau tidak tahu juga sah. Sementara bagi orang yang mengetahui tambahan, maka kalau imamnya berdiri ke rakaat tambahan dia harus tetap duduk dan salam. Karena dalam kondisi seperti ini, dia meyakini shalat imamnya batal kecuali kalau dia khawatir imamnya berdiri ke rakaat tambahan karena tidak membaca Al-Fatihah (sebagai contoh) pada salah satu rakaat, maka waktu itu ditunggu dan tidak salam (maksudnya menunggu sampai salam bersama imam.
Sementara bagi makmum masbuk yang mengikuti imam pada rakaat kedua dan setelahnya. Maka rakaat ini terhitung untuknya. Kalau dia masuk bersama imam pada rakaat kedua contohnya, dia salam bersama imamnya yang menambah satu rakaat. Kalau masuk pada rakaat ketiga, menambah satu rakaat setelah imamnya salam dari rakaat tambahan. Hal itu karena kalau kita katakan bahwa masbuk tidak dihitung tambahan rakaat, maka hal itu akan menambah rakaat secara sengaja. Hal ini mengharuskan batal shalatnya. Sementara imam ada uzur rakaat tambahan. Karena dia lupa sehingga shalatnya tidak batal.” Selesai dari ‘Majmu Fatawa Syekh Ibnu Utsaimin, (14/19).
Wallahu a’lam
Refrensi:
Soal Jawab Tentang Islam