Tulang ikan laut, apakah termasuk tulang yang kita dilarang untuk beristijmar denagnnya?
Hukum Istijmar dengan tulang Ikan
Pertanyaan: 8865
Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.
Kita telah layangkan pertanyaan ini kepada Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah, dan berikut ini jawaban beliau.
Tidak demikian. Bahkan boleh beristijmar dengan tulang ikan. Sebab redaksi hadits Nabi shallallahu alaihi wa sallam menyebutkan,”Bagi kalian (jin muslim) setiap tulang belulang hewan yang sewaktu disembelih menyebut nama Allah.”
Dan ini (tulang ikan), tidak disembelih seperti hewan ternak yang mubah, yang disembelih menyebut nama Allah dan kita dilarang beristijmar dengan tulang belulangnya. Yang demikian itu dikarenakan tulang belulang hewan itu merupakan makanan bagi jin muslim, sebagaimana tersebut dalam hadits di atas.
Wallahu a’lam.
Refrensi:
Syekh Muhammad bin Sholeh Al-Utsaimin