Seorang bocah mencuri harta lalu menyerahkannya kepada ayahnya. Kemudian si ayah meninggal dan tidak meninggalkan harta sedikitpun. Apakah si anak berkewajiban mengembalikan harta tersebut setelah ia baligh?
, benar! Ia berkewajiban mengembalikannya. Wallahu a’lam.