0 / 0
13,88929/06/2000
Seorang Bocah Mencuri Harta Lalu Memberikannya Kepada Ayahnya
Pertanyaan: 8872
Seorang bocah mencuri harta lalu menyerahkannya kepada ayahnya. Kemudian si ayah meninggal dan tidak meninggalkan harta sedikitpun. Apakah si anak berkewajiban mengembalikan harta tersebut setelah ia baligh?
Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.
, benar! Ia berkewajiban mengembalikannya. Wallahu a’lam.
Refrensi:
Dinukil dari fatwa Imam An-Nawawi hal 144