Apakah hukum jihad adalah fardhu ‘ain pada masa sekarang, karena hak-hak umat Islam telah terkoyak disebabkan penjajahan asing atau yang lainnya? dan apa hukumnya bagi mereka yang duduk (tidak ikut berperang) dan tidak memiliki siasat, namun sebenarnya jika mereka diminta maju (ke medan perang) mereka akan menjawab ajakan tersebut dan akan berjihad di jalan Allah, hanya saja mereka terhalang dengan keadaan yang di hadapi umat Islam karena hukum yang berlaku adalah hukum selain hukum Allah?
Hukum Berjihad
Pertanyaan: 8961
Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.
Berjihad untuk menegakkan kalimat Allah dan melindungi agama Islam, dan meneguhkannya dalam rangka untuk menyebarluaskannya, menjaga kehormatannya, hukumnya adalah wajib bagi siapa saja yang mampu melakukannya, namun ia juga harus mengirim pasukan dan menertibkannya; karena hawatir akan terjadi kekacauan dan akan terjadi sesuatu yang tidak baik pada ujung-ujungnya. Oleh karenanya yang memulai dan memutuskannya adalah waliyul amri (penguasa). Adapun para ulama harus mendorong semangat juang dalam masalah ini, jika penguasa tidak memulai dan tidak mengajak umat Islam berjihad. Bagi yang mampu melakukannya hendaknya menyambut seruan (pada jihad tersebut) dengan penuh ikhlas karena Allah dan mengharapkan kemenangan al haq, dan melindungi agama Islam. Sedangkan bagi siapa yang tidak ikut serta dalam jihad tersebut pada saat adanya seruan dan tidak memiliki uzur maka ia berdosa (di sisi Allah).
Hanya dari Allah-lah semua petunjuk, dan shalawat dan salam dihaturkan kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan para sahabatnya.
Refrensi:
Fatawa Lajnah Daimah: 12/12