Unduh
0 / 0

Jika Seseorang Memakan Semua Daging Aqiqahnya dan Tidak Dibagikan Sama Sekali ?

Pertanyaan: 90029

Pertanyaan saya berkaitan dengan aqiqah, saya mempunyai tiga anak laki-laki, pada saat dilahirkannya anak pertama dan kedua, saya belum mengetahui adanya pelaksanaan aqiqah bahwa saya harus menyembelih dua kambing bagi anak laki-laki. Perlu diketahui bahwa pada saat dilahirkannya anak pertama, kondisi saya belum mampu untuk menyembelih kambing meskipun hanya satu kambing, bapak saya lah yang melaksanakan aqiqah anak saya tersebut, apakah sekarang saya harus menyembelihkan lagi bagi anak pertama saya dengan satu kambing atau dua kambing ?, berkaitan dengan anak kedua, saya telah menyembelihkan baginya satu kambing namun saya tidak tahu bahwa dagingnya untuk dibagikan kepada kerabat dan teman-teman, kami telah memakan sendiri daging aqiqah tersebut, setelah empat bulan kemudian saya mengetahui adanya walimah aqiqah untuk dibagikan kepada mereka yang kita kenal, keluarga dan teman-teman dengan satu kambing saja.

Pertanyaan saya adalah apakah saya sekarang harus menyembelihkan lagi bagi anak laki-laki yang kedua dengan satu kambing atau dua kambing ?, adapun berkaitan dengan anak laki-laki yang ketiga, kami telah menyembelihkan baginya dua kambing, akan tetapi kami telah mengkonsumsi dagingnya satu kambing lebih dari setengahnya, yang demikian itu dibolehkan atau tidak ?, saya berharap agar anda menjawab pertanyaan saya; karena saya ingin mengaqiqahi anak-anak saya dengan cara yang benar yang telah dicontohkan oleh sunnah Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam-, jazakumullah khairan.

Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.

Pertama:

Hukumnya aqiqah adalah sunnah
muakkadah dan tidak berdosa bagi yang meninggalkannya, berdasarkan riwayat
dari Abu Daud (2842) dari Amr bin Syu’aib dari bapaknya dari kakeknya
berkata: “Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam- bersabda:

مَنْ وُلِدَ
لَهُ وَلَدٌ فَأَحَبَّ أَنْ يَنْسُكَ عَنْهُ فَلْيَنْسُكْ ، عَنْ الْغُلامِ
شَاتَانِ مُكَافِئَتَانِ ، وَعَنْ الْجَارِيَةِ شَاةٌ
.
والحديث حسنه الألباني في صحيح أبي داود

“Barang siapa yang telah
dilahirkan baginya seorang anak, sedangkan dia berkeinginan untuk
menyembelihkan baginya (kambing) maka sembelihkanlah, bagi anak laki-laki
sebanyak dua kambing yang serupa dan bagi anak perempuan dengan satu kambing.
(Hadits ini dihasankan oleh Albani dalam Shahih Abu Daud)

Kedua:

Barang siapa yang belum
mengaqiqahi anak-anaknya karena belum mampu atau karena belum tahu ada
sunnah aqiqah, maka disunnahkan baginya untuk menunaikannya setelahnya,
meskipun waktunya sudah lama berlalu.

Disebutkan dalam Fatawa
Lajnah Daimah (11/441) dengan redaksi:

Soal:

Ada seorang laki-laki yang
telah dikaruniai anak-anak namun dia belum mengaqiqahinya; karena sebelumnya
dia termasuk orang fakir, setelah beberapa tahun, Alloh menjadikannya kaya
dengan karunia-Nya, apakah dia harus mengaqiqahinya ?

Jawaban:

“Jika kenyataannya demikian,
maka yang disyari’atkan baginya adalah mengaqiqahi dari setiap anak
laki-lakinya dengan dua kambing”.

Ketiga:

Seorang kakek boleh
mengaqiqahi cucunya, sebagaimana Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam- telah
mengaqiqahi kedua cucunya Hasan dan Husain, sebagaimana yang telah
diriwayatkan oleh Abu Daud (2841) dan Nasa’i (4219) dan dishahihkan oleh
Albani dalam Shahih Abu Daud (2466).

Atas dasar itulah maka jika
anda mau menyempurnakan sunnah, maka hendaknya anda mengaqiqahi anak pertama
dengan satu kambing sehingga menjadi pelengkap dari sembelihan sebelumnya,
namun jika anda mencukupkan diri dengan kambing dari sang kakek maka tidak
masalah.

Keempat:

Sebagian ulama fikih
berpendapat bahwa aqiqah itu serupa dengan kurban dalam hal hukum-hukumnya
dan pembagiannya, maka disunnahkan untuk membagi menjadi tiga bagian: 1/3
untuk dirinya sendiri, 1/3 untuk teman-temannya dan 1/3 lainnya untuk fakir
miskin.

Namun sebagian ulama yang
lain berpendapat bahwa aqiqah tidak sama dengan kurban, maka dia berhak
menggunakan daging tersebut sesuai dengan keinginannya.

Baca juga jawaban soal nomor:
8423.

Yang penting, meskipun daging
aqiqah tidak disalurkan sama sekali, tetap sah. Sedangkan daging kurban,
maka barang siapa yang memakannya semuanya dan tidak disedekahkan, maka dia
harus mengganti dengan sedikit saja, seperti dengan seberat Auqiyah atau
yang lainnya yang dibelinya kemudian disedekahkan.

Baca juga Kasyful Qana’: 3/23

Atas dasar itulah maka untuk
anak kedua anda, maka aqiqahnya sudah terlaksana dengan sempurna, demikian
juga dengan anak ketiga anda, Alhamdulillah.

Semoga Alloh memberikan
berkah kepada anak-anak anda, dan menjadikan mereka menjadi penolong kepada
ketaatan dan menjadi tabungan bagi Islam dan kaum muslimin.

Wallahu A’lam.

Refrensi

Soal Jawab Tentang Islam

answer

Tema-tema Terkait

at email

Langganan Layanan Surat

Ikut Dalam Daftar Berlangganan Email Agar Sampai Kepada Anda Berita Baru

phone

Aplikasi Islam Soal Jawab

Akses lebih cepat ke konten dan kemampuan menjelajah tanpa internet

download iosdownload android