Unduh
0 / 0
4085220/04/2004

Tata Cara Shalat Wanita Sama Dengan Tata Cara Shalat Laki-laki

Pertanyaan: 9276

Mohon penjelasannya tentang cara yang benar duduknya wanita dalam shalat, mohon penjelasannya juga tentang perbedaan antara duduknya laki-laki dibandingkan dengan duduknya wanita (dalam shalat)

Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.

Shalatnya wanita sama persis
dengan shalatnya laki-laki pada semua gerakannya, baik pada saat sujud,
duduk atau yang lainnya, berdasarkan beberapa dalil berikut ini:

Pertama:

Sabda Nabi –shallallahu
‘alaihi wa sallam-:

(صلوا كما
رأيتموني أصلي) رواه البخاري

“Shalatlah kalian sebagaimana
kamu melihat aku shalat”. (HR. Bukhori)

Perintah ini berlaku untuk
semua orang, baik laki-laki maupun wanita.

Syeikh Albani –rahimahullah-
berkata:

“Semua yang saya paparkan
tentang shalat Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam- disamakan antara
laki-laki dan perempuan, tidak ada riwayat di dalam sunnah yang menunjukkan
adanya pengecualian bagi wanita dalam beberapa gerakan shalat tersebut,
bahkan keumuman sabda Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam-:

” صلوا كما
رأيتموني أصلي “

“Shalatlah kalian sebagaimana
kamu melihat  aku shalat”.

sudah mencakup mereka para
wanita”. (Sifat Shalat: 189)

Kedua:

Keumuman sabda Nabi –shallallahu
‘alaihi wa sallam- :

” إنما النساء
شقائق الرجال

رواه أبو داود ( 204 ) والترمذي ( 105 ) من حديث عائشة ،
والدارمي ( 764
)
من حديث أنس(

“Sesungguhnya para wanita itu
serupa dengan laki-laki”. (HR. Abu Daud: 204 dan Tirmidzi: 105 dari hadits
Aisyah dan Ad Darimi: 764 dari hadits Anas)

Al ‘Ajluni berkata:

“Ibnul Qaththan berkata:
“Hadits tersebut dari jalur Aisyah termasuk lemah, dan dari jalur Anas
termasuk shahih”. (Kasyful Khofa’: 1/248)

Al Khotthabi berkata:

“Termasuk bab fikih: Bahwa
perintah jika disebutkan dengan kata mudzkkar, maka berlaku juga bagi para
wanita, kecuali pada beberapa kasus tertentu yang ada dalil yang
mengkhususkannya”.

Sebagian ulama berkata:

“Seorang wanita tidak duduk
seperti duduknya laki-laki, mereka berdalil dengan dua hadits yang keduanya
lemah”.

Al Baihaqi berkata:

“Telah diriwayatkan ada dua
hadits yang lemah yang tidak bisa dijadikan dalil jika hanya salah satunya:

Hadits ‘Atho’ bin ‘Ajlan dari
Abi Nadhrah Al ‘Abdi dari Abu Sa’id Al Khudri sahabat Rasulullah –shallallahu
‘alaihi wa sallam- dari Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam- :

( أنه كان
يأمر الرجال أن يتجافوا في سجودهم ، ويأمر النساء ينخفضن في سجودهن ، وكان يأمر
الرجال أن يفرشوا اليسرى وينصبوا اليمني في التشهد ، ويأمر النساء أن يتربعن )

“Bahwa beliau memerintahkan
agar kaum laki-laki menjauhkan jarak sujudnya, dan memerintahkan para wanita
untuk merendahkan cara sujud mereka, beliau juga memerintahkan kaum
laki-laki agar merobohkan yang kiri dan menegakkan yang kanan pada saat
bertasyahhud, dan menyuruh para wanita agar duduk tarabbu’.

Setelah itu Imam Baihaqi
berkata: “Hadits Mungkar”.

Hadits yang kedua adalah:

Hadits Abi Muthi’ Al Hakam
bin Abdullah Al Balkhi dari Umar bin Dzar dari Mujahid dari Abdullah bin
Umar berkata: “Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam- bersabda:

” إذا جلست
المرأة في الصلاة وضعت فخذها على فخذها الأخرى وإذا سجدت ألصقت بطنها في فخذيها
كأستر ما يكون لها وإن الله تعالى ينظر إليها ويقول يا ملائكتي أشهدكم أني قد
غفرت لها ” . ” سنن البيهقي الكبرى ” ( 2 / 222(

“Jika seorang wanita duduk
dalam shalatnya hendaknya ia meletakkan pahanya di atas pahanya yang lain,
dan jika ia bersujud maka hendaknya menempelkan perutnya ke pahanya,
sehingga menjadikannya lebih tertutup sebisa mungkin, karena sesungguhnya
Allah –Ta’ala- Maha Melihatnya dan berfirman: “Wahai para malaikat-Ku,
saksikanlah bahwa Aku telah mengampuninya”. (Sunan Al Baihaqi Al Kubro:
2/222)

Hadits ini dha’if ; karena
berasal dari riwayat Abi Muthi’ Al Balkhi.

Ibnu Hajar berkata:

“Ibnu Mu’in berkata: “Tidak
bisa dianggap”, Murrah berkata: “Lemah”. Al Bukhori berkata: “Lemah, dia
mendahulukan pendapat”, An Nasa’I berkata: “Lemah”. (Lisanul Miizan: 2/334)

Ibnu ‘Adiy berkata:

“Abu Muthi’ hadits-haditsnya
jelas-jelas lemah, mayoritas riwayatnya tidak bisa diikuti”. (Al Kamil Fii
Dhu’afa’ Rijaal: 2/214)

Hadits Ketiga:

Dari Yazid bin Abi Habib
bahwa Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam- telah melewati dua orang
wanita yang sedang shalat, maka beliau bersabda:

( إذا سجدتما فضمَّا بعض اللحم إلى الأرض ؛
فإن المرأة ليست في ذلك كالرجل )
. رواه أبو داود في ”
المراسيل ” ( ص 118 ) ، والبيهقي ( 2 / 223(

“Jika kalian berdua sedang
bersujud, maka dekatkanlah sebagian tubuh anda ke tanah, karena seorang
wanita tidaklah sama dengan laki-laki dalam masalah ini”. (HR. Abu Daud
dalam Al Marasiil: 118 dan Baihaqi: 2/223)

Hadits ini termasuk hadits
mursal yang menjadi bagian dari hadits lemah.

Ibnu Abi Syaibah telah
meriwayatkan dalam Al Mushannaf: 1/242 beberapa atsar dari generasi salaf
tentang perbedaan antara duduknya wanita dan laki-laki dan hujjah dari
kalamullah dan kalam Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam-. Kemudian
telah diriwayatkan dari sebagian ulama salaf adanya persamaan antara
laki-laki dan perempuan dalam hala tata cara shalat.

Imam Bukhori –rahimahullah-
berkata:

“Dahulu Ummu Darda’ cara
duduknya di dalam shalat sama dengan cara duduknya laki-laki, beliau
termasuk wanita yang ahli fikih”.

Al Hafidz telah menyebutkan
di dalam Fathul Baari bahwa Abu Darda’ mempunyai dua orang istri, keduanya
adalah Ummu Darda’, istri tuanya adalah seorang shahabiyyat dan yang muda
adalah seorang tabi’in, yang dimaksud dari ucapan Imam Bukhori adalah istri
mudanya.

Baca juga jawaban soal nomor:
38162

Wallahu A’lam
.

Refrensi

Soal Jawab Tentang Islam

at email

Langganan Layanan Surat

Ikut Dalam Daftar Berlangganan Email Agar Sampai Kepada Anda Berita Baru

phone

Aplikasi Islam Soal Jawab

Akses lebih cepat ke konten dan kemampuan menjelajah tanpa internet

download iosdownload android