Unduh
0 / 0
5,22706/04/2006

Penjelasan Hai’ah Kibar Ulama tentang kecaman terhadap sikap melampaui batas dan mengkafirkan serta dampaknya yang berbahaya

Pertanyaan: 92785

Pada hari-hari ini diperhatikan ada sebagian pemuda yang tergesa-gesa dalam menetapkan kafir serta terjerumusnya mereka dalam sikap berbahaya dengan segala dampaknya yang berbahaya terhadap para ulama dan kehormatannya. Mohon nasehatnya.

Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.

Tidak diragukan lagi bahwa
tergesa-gesa mengkafirkan orang lain dan menganggap remeh dalam menumpahkan
darah serta melucuti kehormatan merupakan sikap yang sangat berbahaya yang
terjadi di kalangan pemuda. Hal itu karena tipu daya setan yang selalu
menghiasinya. Masalah besar seperti ini hanya layak dibicarakan oleh para
ulama yang mumpuni. Orang yang masuk ke dalam masalah ini tanpa ilmu,
sesungguhnya dia telah memasuki fitnah dan terjerumus dalam kesesatan.
Karena kesalahan dalam masalah ini tidak seperti kesalahan dalam masalah
lainnya. Kesalahan dalam masalah ini artinya mengeluarkan seseorang dari
agamanya, menghalalkan darahnya dan hartanya serta kehormatannya.

Karena itu, wajib bagi setiap muslim
untuk berhati-hati dari sikap ini dan hendaknya dia berkonsentrasi menuntut
ilmu, berguru kepada para ulama, mendalami agama sebelum berbicara dalam
masalah ini.

Ha’ah Kibar Ulama telah mengeluarkan
nasehat berharga dalam masalah ini. Berikut uraiannya: 

Alhamdulilllah, washshalatu wassalamu
alaa rasulillah wa alaa aalihi wa shahbihi wa manihtada bi hudaahu, ammaa
ba’du. 

Dewan (Hai’ah Kibar Ulama) telah
mengkaji dalam pertemuan rutinnya yang ke empatpuluh Sembilan, di Tha’if,
sejak tanggal 2/4/1419 peristiwa yang terjadi di berbagai negeri Islam dan
lainnya yaitu tindakan takfir (mengkafirkan) dan tafjir (pengeboman) serta
dampaknya berupa tumpahnya darah dan hancurnya berbagai fasilitas.

Mempertimbangkan bahayanya perkara ini dan akibat yang
ditimbulkannya berupa tumpahnya darah yang tak bersalah serta rusaknya harta
yang seharusnya dilindungi, menimbulkan ketakutan di tengah masyarakat dan
mengganggu keamanan dan stabilitas, maka majelis memandang perlunya
dikeluarkan pernyataan yang menjelaskan hukum semua itu, sebagai nasehat
kepada Allah dan kepada para hambaNya serta untuk menunaikan tanggungjawab
dan menghilangkan kerancuan pemahaman pada pihak yang masih samar dalam
masalah ini.

Maka kami katakan seraya memohon taufiq kepada
Allah;

Pertama: Takfir adalah hukum syar’i, rujukannya adalah Allah
dan Rasul-Nya, sebagaimana pengharaman, penghalalan dan mewajibkan harus
merujuk kepada Allah, Rasul-Nya, maka begitu juga halnya dengan takfir.

Tidak semua yang dikatakan kufur baik berupa ucapan atau
perbuatan dianggap sebagai kufur besar yang mengeluarkan seseorang dari
agama.

Karena patokan dalam menetapkan hukum takfir adalah Allah dan
Rasul-Nya, maka tidak boleh kita mengkafirkan kecuali yang kekufurannya
telah ditetapkan  Alquran dan Sunah

Karena itu, Nabi shallallahu alaihi wa sallam telah mengancam
tindakan menghukumi kafir terhadap orang yang tidak kafir, sebagaimana
sabdanya dalam hadits Ibnu Umar radhiallahu anhuma, 

أيما امرئ قال : لأخيه يا كافر فد باء بها أحدهما ، إن كان كما
قال ، وإلا رجعت عليه (متفق عليه) 

“Siapa saja yang mengatakan kepada saudaranya ‘wahai kafir’
maka (kekufuran itu) akan kembali kepada salah satunya. Jika benar demikian
(kekufuran akan mengenai yang dituduh), jika tidak, maka akan kembali
kepadanya (yang menuduh).” (Muttafaq alaih)

Kadang terdapat dalam Alquran dan Sunah sesuatu yang dapat
dipahami bahwa ucapan atau perbuatan atau keyakinan tertentu merupakan
kekufuran, padahal orang yang melakukannya tidak dianggap kafir karena ada
penghalang yang menghalanginya dari kekufuran. 

Hukum ini seperti hukum lainnya yang tidak dapat ditetapkan
kecuali jika telah ada sebab-sebab da syarat-syaratnya serta terhindar dari
penghalangnya. Sebagaimana dalam hal warisan. Sebabnya adalah kekerabatan,
misalnya, namun bisa jadi dia tidak mewarisi karena ada penghalangnya,
seperti karena berbeda agama. Demikian pula halnya kekufuran, misalnya jika
seorang muslim dipaksa, maka dia tidak dapat dikatakan kafir.

Seorang muslim boleh jadi mengucapkan kata-kata kufur; karena
sangat gembira, marah atau semacamnya, maka dia tidak dikatakan kafir,
karena tidak ada tujuan itu. Sebagaimana disebutkan dalam sebuah kisah orang
yang berkata, “Ya Allah, engkau adalah hambaku dan aku tuhanmu” dia salah
karena sangat gembira.” (HR. Muslim dari hadits Anas bin Malik radhiallahu
anhu)

Tergesa-gesa menetapkan kufur (terhadap seseorang) berdampak
berbagai perkara yang sangat berat, di antaranya dihalalkannya darah,
terhalangnya waris mewarisi, dibatalkannya pernikahan dan dampak lainnya
akibat murtad. Maka bagaimana ada orang yang berani melakukan hal ini
berdasarkan asumsi yang sangat rendah?!

Apalagi jika hal ini terhadap para pemimpin, maka dia lebih
berat. Karena dampaknya akan mengakibatkan pemberontakan terhadap mereka dan
angkat senjata, kekacauan, pertumpahan darah, rusaknya masyarakat dan
Negara. Karena itu Nabi shallallahu alaihi wa sallam melarang untuk melawan
penguasa, maka beliau bersabda,

… إلا أن تروا كفرا بواحا عندكم فيه من الله برهان (متفق عليه
من حديث عبادة رضي الله عنه)

“Kecuali jika mereka melihat kekufuran yang terang-terangan
berdasarkan bukti-bukti dari Allah.” (Muttafaq alaih, dari hadits Ubadah
radhiallahu anhu)

Pelajaran yang terkandung dalam sabda Nabi shallallahu alaihi
wa sallam,

” إلا أن تروا “

“Sebelum engkau melihat” menunjukkan bahwa hal ini tidak
cukup hanya berdasarkan dugaan atau isu.

” عندكم فيه من الله برهان ”

“berdasarkan bukti-bukti dari Allah” menunjukkan bahwa hal
ini harus berdasaran dalil yang jelas. Shahih sumbernya dan jelas
petunjuknya. Tidak cukup dengan dalil yang lemah sanadnya dan tidak jelas
petunjuknya.

” كفرا ”

“Kufur” menunjukkan bahwa tidak cukup kefasikan, walaupun
dosa besar, seperti zalim, minum khamar, berjudi atau mengutamakan yang
haram. 

” بواحا “

“nyata-nyata” maksudnya tidak cukup kekafiran yang tidak
tampak atau tidak nyata.

” من الله ”

“Dari Allah” maksudnya pedomannya bukan perkataan salah
seorang ulama betapapun kedudukan yang dia miliki dalam ilmu dan amanah,
jika ucapannya tidak memiliki landasan dalil yang jelas dan shahih yang
bersumber dari Kitabullah atau sunah Rasulullah shallallahu alaihi wa
sallam.

Kesimpulannya adalah bahwa tergesa-gesa mengkafirkan orang
lain sangat berbahaya, berdasarkan firman Allah Ta’ala,

قل إنما حرم ربي الفواحش ما ظهر منها وما بطن والإثم والبغي
بغير الحق وأن تشركوا بالله مالم ينزل به سلطانا وأن تقولوا على الله ما لا
تعلمون (سورة الأعراف: 32) 

“Katakanlah: “Siapakah yang mengharamkan perhiasan dari Allah
yang telah dikeluarkan-Nya untuk hamba-hamba-Nya dan (siapa pulakah yang
mengharamkan) rezki yang baik?” Katakanlah: “Semuanya itu (disediakan) bagi
orang-orang yang beriman dalam kehidupan dunia, khusus (untuk mereka saja)
di hari kiamat[536].” Demikianlah Kami menjelaskan ayat-ayat itu bagi
orang-orang yang mengetahui.” SQ. Al-A’raf: 32

Akibat dari pemahaman yang salah ini adalah tertumpahnya
darah, terkoyaknya kehormatan, terampasnya harta pribadi atau harta publik,
diledakkannya bangunan dan kendaraan, dirusaknya fasilitas-fasilitas.
Tindakan-tindakan ini dan yang semacamnya diharamkan secara syar’I
berdasarkan ijmak kaum muslimin, karena perbuatan tersebut dapat merenggut
nyawa yang terlindungi, merampas harta, mengganggu kemanan dan stabilitas
serta kehidupan masyarakat tak berdosa yang tinggal di rumah-rumah mereka
dan dalam aktifitas sehari-hari mereka. Tindakan inipun dapat merusak
fasilitas-fasilitas umum masyarakat yang tidak dapat dipisahkan dari
kebutuhan sehari-hari masyarakat. 

Islam telah melindungi harta kaum muslimin, kehormatan dan
fisik mereka serta sangat mengharamkan tindakan untuk merusaknya.  Bahkan
pesan di antara pesan terakhir yang disampaikan Rasulullah shallallahu
alaihi wa sallam terhadap umatnya pada saat khutbah haji wada adalah,

إن دماءكم ، وأموالكم ، وأعراضكم ؛ عليكم حرام : كحرمة يومكم
هذا ، في شهركم هذا ، في بلدكم هذا ، ثم قال – صلى الله عليه وسلم – : ألا هل
بلغت ؟ اللهم فاشهد (متفق عليه من حديث أبي بكرة رضي الله عنه)

“Sesungguhnya darah kalian, harta kalian, kehormatan kalian
adalah haram bagi kalian, sebagaimana terhormatnya hari kalian ini, di bulan
kalian ini dan negeri kalian ini.”

Kemudian beliau katakan, “Bukankah telah aku sampaikan?”
(Muttafaq alaih dari hadits Abu Bakrah radhiallahu anhu)

Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda,

كل المسلم على المسلم حرام دمه ، وماله ، وعرضه (رواه مسلم من حديث أبي هريرة
رضي الله عنه)

“Setiap muslim atas muslim lainnya adalah diharamkan
darahnya, hartanya dan kehormatannya.” (HR. Muslim dari hadits Abu Hurairah)

Beliau juga  bersabda,

اتقوا الظلم ، فإن الظلم ظلمات يوم القيامة (رواه مسلم من حديث
جابر رضي الله عنه)

“Hindarilah kezaliman, karena kezaliman adalah kegelapan di
hari kiamat.” (HR. Muslim dari hadits Jabir radhiallahu anhu)

Allah Ta’ala telah mengancamm sangat keras kepada siapa yang
membunuh jiwa yang dilindungi dalam firmanNya terkait hak muslim,

ومن يقتل مؤمنا متعمدا فجزاؤه جنهم خالدا فيها وغضب الله عليه
ولعنه وأعد له عذابا عظيما (سورة النساء: 93)

“Dan Barangsiapa yang membunuh seorang mukmin dengan sengaja
Maka balasannya ialah Jahannam, kekal ia di dalamnya dan Allah murka
kepadanya, dan mengutukinya serta menyediakan azab yang besar baginya.” SQ.
An-Nisaa’: 93.

Allah berfirman terkait dengan orang kafir yang mendapat
perlindungan, jika terbunuh karena kesalahan:

( وإن كان من قوم بينكم وبينهم ميثاق فدية مسلمة إلى أهله
وتحرير رقبة مؤمنة ) النساء/92 .
“Jika ia (si terbunuh) dari kaum (kafir) yang
ada Perjanjian (damai) antara mereka dengan kamu, Maka (hendaklah si
pembunuh) membayar diat yang diserahkan kepada keluarganya (si terbunuh)
serta memerdekakan hamba sahaya yang beriman.” SQ. AN-Nisaa’: 92

Jika orang kafir yang dilindungi terbunuh karena keliru, maka
ada diyat dan kafarahnya, bagaimana jika dia dibunuh dengan sengaja?! Maka
tentu kejahatannya dianggap lebih besar dan dosanya pun lebih besar.

Terdapat riwayat shahih dari Rasulullah shallallahu alaihi wa
sallam, bahwa beliau bersabda,

من قتل معاهداً ، لم يرح رائحة الجنة (متفق عليه من حديث عبد
الله بن عمرو رضي الله عنهما)

“Siapa yang membunuh orang kafir (dalam perlindungan Islam),
maka dia tidak akan mencium baunya surga. HR. Muttafaq’alaihi dari hadits
Abdullah bin Amr radhiallahu’anhuma.

Ketiga: Majelis menjelaskan hukumm takfir kepada orang lain
tanpa dalil dari Alquran dan Sunah Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam
serta bahaya menebarkanya serta dampak-dampaknya berupa keburukan dan dosa,
maka kami sampaikan kepada dunia bahwa Islam berlepas diri dari keyakinan
keliru tersebut dan bahwa apa yang terjadi di sebagian Negara berupa
pembunuhan terhadap orang-orang tak berdosa, peledakan terhadap
tempat-tempat tinggal dan alat-alat transportasi  serta fasilitas umum dan
khusus merupakan tindakan criminal dan Islam berlepas diri dari itu.
Demikian pula halnya setiap muslim yang beriman kepada Allah dan hari akhir,
berlepas diri dari itu semua.

Hal tersebut tak lain merupakan tindakan orang yang memiliki
pemikiran menyimpang, akidah yang sesaat, maka dialah yang akan menanggung
dosa dan kesalahannya. Perbuatannya tidak dapat dilimpahkan kepada Islam
juga kepada kaum muslimin yang berpegang pada petunjuk Islam serta Alquran
Sunah dan tali Allah yang kuat. Hal itu murni perbuatan anarkis dan
kejahatan yang ditolak oleh syariat dan fitrah. Karena itu nash-nash syariat
mengharamkannya dan memperingatkan agar para pemeluknya menjauhi orang-orang
yang memiliki pemikiran tersebut.

Allah Ta’ala berfirman,

ومن الناس من يعجبك قوله في الحياة الدنيا ويشهد الله على ما في
قلبه وهو ألد الخصام * وإذا تولى سعى في الأرض ليفسد فيها ويهلك الحرث والنسل
والله لا يحب الفساد * وإذا قيل له اتق الله أخذته العزة بالإثم فحسبه جهنم
ولبئس المهاد (سورة البقرة: 204) 

“Dan di antara manusia ada orang yang ucapannya tentang
kehidupan dunia menarik hatimu, dan dipersaksikannya kepada Allah (atas
kebenaran) isi hatinya, Padahal ia adalah penantang yang paling keras. Dan
apabila ia berpaling (dari kamu), ia berjalan di bumi untuk Mengadakan
kerusakan padanya, dan merusak tanam-tanaman dan binatang ternak, dan Allah
tidak menyukai kebinasaan. Dan apabila dikatakan kepadanya: “Bertakwalah
kepada Allah”, bangkitlah kesombongannya yang menyebabkannya berbuat dosa.
Maka cukuplah (balasannya) neraka Jahannam. dan sungguh neraka Jahannam itu
tempat tinggal yang seburuk-buruknya.” SQ. Al-Baqarah: 204-206

Wajib bagi kaum muslimin di semua tempat untuk saling
menasehati dalam kebenaran, saling menasehati, tolong menolong dalam
kebaikan dan takwa, amar ma’ruf nahi munkar, mencegah kemunkaran dengan
hikmah dan nasehat yang baik serta mendebat dengan cara yang lebih baik.
Sebagaimana firman Allah Ta’ala,

وتعاونوا على البر والتقوى ولا تعاونوا على الإثم والعدوان
واتقوا الله إن الله شديد العقاب (سورة المائدة: 2) .

“Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan
dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran.
dan bertakwalah kamu kepada Allah, Sesungguhnya Allah Amat berat siksa-Nya.”
SQ. Al-Maidah: 2.

Allah Ta’ala berfirman,

والمؤمنون
والمؤمنات بعضهم أولياء بعض يأمرون بالمعروف وينهون عن المنكر ويقيمون الصلاة
ويؤتون الزكاة ويطيعون الله ورسوله أولئك سيرحمهم الله إن الله عزيز حكيم (سورة
التوبة: 71) .

“Dan orang-orang yang beriman, lelaki dan perempuan,
sebahagian mereka (adalah) menjadi penolong bagi sebahagian yang lain.
mereka menyuruh (mengerjakan) yang ma’ruf, mencegah dari yang munkar,
mendirikan shalat, menunaikan zakat dan mereka taat pada Allah dan
Rasul-Nya. mereka itu akan diberi rahmat oleh Allah; Sesungguhnya Allah Maha
Perkasa lagi Maha Bijaksana.” SQ. At-Taubah: 71.

Nabi shallallahu alaihi wa sallam bersabda,

الدين النصيحة [ ثلاثا ] ، قيل : لمن يا رسول الله ؟ قال : لله
، ولكتابه ، ولرسوله ، ولأئمة المسلمين وعامتهم (رواه مسلم من حديث تميم الداري
رضي الله عنه)

“Agama adalah nasehat (diucapkan tiga kali).” Ada yang
bertanya, “Kepada siapa ya Rasulullah?” Beliau bersabda, “Kepada Allah,
kitab-kitabNya, rasul-Nya, para pemimpin kaum muslimin dan seluruh lapisan
masyarakat.” (HR. Muslim dari hadits Tamim Ad-Dari radhiallahu anhu)

Beliau juga bersabda,

مثل المؤمنين في توادهم وتراحمهم وتعاطفهم مثل الجسد ؛ اذا
اشتكى منه عضو تداعى له سائر الجسد بالسهر والحمى (متفق عليه من حديث النعمان
بن بشير رضي الله عنهما)

“Perumpamaan seorang mukmin dalam kasih sayang di antara
mereka seperti tubuh, jika salah satu bagian anggota tubuh maka semua
anggota tubuh lainnya akan ikut merasakannya, tak dapat tidur dan demam.”
(Muttafaq alaih dari hadits Nukman bin Bisyar radhiallahu anhuma)

Ayat-ayat dan hadits-hadits yang semakna dalam masalah ini
banyak.
Kami mohon kepada Allah Ta’ala dengan nama-nama
dan sifat-sifatNya yang mulia semoga kaum muslimin dijauhkan dari bahaya dan
para pemimpin kaum muslimin diberi taufiq pada hal yang bermanfaat bagi
rakyat dan bangsanya dan semoga mereka dapat menghalau para pelaku kejahatan
serta menolong agamanya dengan kekuasaan mereka dan menegakkan kalimatnya
serta memperbaiki urusan kaum muslimin seluruhanya di semua tempat serta
membela kebenaran, sesungguhnya Allah Maha Kuasa atas semua itu.

Semoga shalawat terlimpahkan kepada Nabi kita Muhammad, para
keluarganya dan shahabatnya.”

Wallahua’lam.

Refrensi

Soal Jawab Tentang Islam

at email

Langganan Layanan Surat

Ikut Dalam Daftar Berlangganan Email Agar Sampai Kepada Anda Berita Baru

phone

Aplikasi Islam Soal Jawab

Akses lebih cepat ke konten dan kemampuan menjelajah tanpa internet

download iosdownload android
at email

Langganan Layanan Surat

Ikut Dalam Daftar Berlangganan Email Agar Sampai Kepada Anda Berita Baru

phone

Aplikasi Islam Soal Jawab

Akses lebih cepat ke konten dan kemampuan menjelajah tanpa internet

download iosdownload android