Saya telah membeli saham dengan kredit. Apakah saya wajib berzakat pada nilai saham sekarang atau dipotong sesuai jumlah hutang ?
Membeli Saham Dengan Kredit, Apakah Nilai Zakatnya Dipotong Jumlah Kreditnya
Pertanyaan: 93101
Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.
Pertama:
Barangsiapa yang membeli saham dengan tujuan bisnis, maka dia wajib mengeluarkan zakatnya dengan zakat perdagangan pada akhir tahun dengan menilainya sesuai harga pasar dan dikeluarkan 2,5 %.
Dan barangsiapa membeli saham dengan tujuan kepemilikan atau memanfaatkan keuntungannya, bukan untuk bisnis saham, maka yang dizakati keuntungannya. Dikeluarkan zakatnya dari saham sesuai porsi harta kekayaan perusahaan. Lihat rinciannya pada jawaban soal no. 69912 .
Kedua:
Jika sudah mencapai haul (satu tahun) dan masih tersisa kredit anda, maka anda wajib mengeluarkan zakat sahamnya tanpa memperhitungkan kredit tersebut. Karena hutang tidak mempengaruhi zakat sebagaimana pendapat yang lebih kuat dari dua pendapat ulama. Inilah pendapat mazhab Syafi’i –rahimahullah-. (Lihat Al-Majmu, 5/317, dan Nihayatul Muhtaj, 3/133)
Syekh Ibnu Utsaimin –rahimahullah- berkata:
“Pendapat yang saya kuatkan adalah bahwa zakat itu wajib secara mutlak, walau dia masih mempunyai hutang yang mengurangi jumlah nisab, kecuali hutang yang jatuh tempo sebelum dibayarkannya zakat, maka wajib dilunasi dahulu, kemudian keluarkan zakat dari harta yang tersisa setelahnya”. (As-Syarhul Mumti’: 6/39)
Wallahu A’lam
Refrensi:
Soal Jawab Tentang Islam
Tema-tema Terkait