Unduh
0 / 0
198915/10/2006

Tetap Shalat Taroweh Meskipun Keluar Darah Keruh?

Pertanyaan: 93229

Apakah saya boleh shalat taroweh sementara saya dalam kondisi bersih tapi keluar darah keruh?

Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.

Kalau darah keruh ini sebelum suci dari haid, maka ia termasuk haid. tidak boleh shalat dan puasa. Kalau terjadi setelah haid, maka ia bukan termasuk haid, tidak mengapa shalat dan puasa. Telah ada dalam ‘Fatawa Syekh Ibnu Baz, 10/208, “Kalau darah keruh atau kekuning-kuningan ini ada setelah bersih dari haid, maka ia tidak termasuk haid. hukumnya seperti darah istihadhoh. Maka anda harus membersihkan setiap waktu, berwudu shalat dan berpuasa. Tidak termasuk haid serta halal (digauli) suaminya. Berdasarkan berkataan Ummu Atiyah radhillahu anha:

كنا لا نعد الكدرة والصفرة بعد الطهر شيئا

أخرجه البخاري في صحيحه (320).”

“Kami tidak menganggap apapun darah keruh dan darah kekuning-kuningan yang keluar setelah bersih. HR. Bukhori di Shohehnya, 320.

Maka dari sini, tidak mengapa anda shalat taroweh di masjid meskipun anda masih keluar darah keruh dan darah kekuningan. Akan tetapi dengan syarat anda yakin telah bersih dari haid.

wallahu ‘alam

Refrensi

Soal Jawab Tentang Islam

at email

Langganan Layanan Surat

Ikut Dalam Daftar Berlangganan Email Agar Sampai Kepada Anda Berita Baru

phone

Aplikasi Islam Soal Jawab

Akses lebih cepat ke konten dan kemampuan menjelajah tanpa internet

download iosdownload android