Unduh
0 / 0
655016/01/2007

SEORANG YANG SEDANG BERIHRAM TIDUR DI RANJANG BERSAMA ISTERINYA DAN MENYENTUHNYA TANPA SYAHWAT

Pertanyaan: 93234

Apakah tidur bersama isteru setelah ihram dihramakan. Saya berada satu ranjang dengannya dan menyentuhnya tanpa syahwat?

Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.

Yang dilarang bagi orang yang ihram
adalah berjimak dan bercumbu dengan syahwat, baik dengan menyentuh atau
mencium. Berdasarkan firman Allah Ta’ala,

الْحَجُّ أَشْهُرٌ مَعْلُومَاتٌ فَمَنْ
فَرَضَ فِيهِنَّ الْحَجَّ فَلَا رَفَثَ وَلَافُسُوقَ وَلَا جِدَالَ فِي الْحَجِّ(سورة البقرة: 197)

“(Musim) haji adalah beberapa bulan yang dimaklumi,
Barangsiapa yang menetapkan niatnya dalam bulan itu akan mengerjakan haji,
Maka tidak boleh rafats, berbuat Fasik dan berbantah-bantahan di dalam masa
mengerjakan haji.” (QS. Al-Baqarah: 197)

Ibnu Katsir rahimahullah berkata dalam tafsirnya (1/319),
“Firman-Nya   (فلا رفث) maksudnya adalah
bahwa siapa yang berihram untuk haji atau umrah, hendaklah dia menjauhi
rafats, yaitu jimak. Sebagaimana firman Allah Ta’ala,

أحل لكم
ليلة الصيام الرفثإلى نسائكم  (سورة البقرة:
187)

“Dihalalkan bagi kamu pada malam hari
bulan puasa bercampur dengan isteri-isteri kamu.” (QS. Al-Baqarah: 187)

Demikian pula diharamkan melakukan segala
sesuatu yang menjadi pemicunya, seperti bercumbu, mencium dan semacamnya
atau membicarakan masalah tersebut di depan isteri.

Imam Nawawi rahimahullah berkata,
“Berdasarkan catata-catatan Imam Syafii dan para pengikutnya disepakati
bahwa orang yang sedang ihram diharamkan bercumbu dengan isterinya dengan
syahwat, seperti merapatkan paha, mencium, menyentuh dengan syahwat. Adapun
menyentuh tanpa syahwat, maka tidak diharamkam tanpa ada perbedaan
pendapat.”

Dinyatakan dalam Al-Mausuah Al-Fiqhiyah
(2/168), “Diharamkan bagi orang yang sedang ihram berdasarkan kesepakatan
para ulama dan ijmak umat. Begitu juga diharamkan melakukan pemicunya, baik
perbuatan maupun ucapan, atau melampiaskan syahwat dengan cara apapun.”

Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah berkata
dalam Kitab Asy-Syarhul Mumti’ (7/184) saat menyebutkan larangan-larangan
ihram, “Larangan ihram ada sembilan; Mencumbu isteri dengan syahwaf. Adapun
menyentuh isteri tanpa syahwat, tidak termasuk perkara haram.”

Karena itu, jika seorang yang sedang
ihram tidak bersama isterinya dalam satu ranjang atau menyentuhnya tanpa
syahwat, maka tidak apa-apa baginya, hanya saja kondisi tersebut
dikhawatirkan akan menyebabkan melakukan perbuatan yang dilarang, maka
hendaknya dia tidur di ranjang terpisah.

Wallahua’lam .

Refrensi

Soal Jawab Tentang Islam

at email

Langganan Layanan Surat

Ikut Dalam Daftar Berlangganan Email Agar Sampai Kepada Anda Berita Baru

phone

Aplikasi Islam Soal Jawab

Akses lebih cepat ke konten dan kemampuan menjelajah tanpa internet

download iosdownload android
at email

Langganan Layanan Surat

Ikut Dalam Daftar Berlangganan Email Agar Sampai Kepada Anda Berita Baru

phone

Aplikasi Islam Soal Jawab

Akses lebih cepat ke konten dan kemampuan menjelajah tanpa internet

download iosdownload android