Apakah tidur bersama isteru setelah ihram dihramakan. Saya berada satu ranjang dengannya dan menyentuhnya tanpa syahwat?
SEORANG YANG SEDANG BERIHRAM TIDUR DI RANJANG BERSAMA ISTERINYA DAN MENYENTUHNYA TANPA SYAHWAT
Pertanyaan: 93234
Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.
Yang dilarang bagi orang yang ihram adalah berjimak dan bercumbu dengan syahwat, baik dengan menyentuh atau mencium. Berdasarkan firman Allah Ta’ala,
الْحَجُّ أَشْهُرٌ مَعْلُومَاتٌ فَمَنْ فَرَضَ فِيهِنَّ الْحَجَّ فَلَا رَفَثَ وَلَافُسُوقَ وَلَا جِدَالَ فِي الْحَجِّ(سورة البقرة: 197)
“(Musim) haji adalah beberapa bulan yang dimaklumi, Barangsiapa yang menetapkan niatnya dalam bulan itu akan mengerjakan haji, Maka tidak boleh rafats, berbuat Fasik dan berbantah-bantahan di dalam masa mengerjakan haji.” (QS. Al-Baqarah: 197)
Ibnu Katsir rahimahullah berkata dalam tafsirnya (1/319), “Firman-Nya (فلا رفث) maksudnya adalah bahwa siapa yang berihram untuk haji atau umrah, hendaklah dia menjauhi rafats, yaitu jimak. Sebagaimana firman Allah Ta’ala,
أحل لكم ليلة الصيام الرفثإلى نسائكم (سورة البقرة: 187)
“Dihalalkan bagi kamu pada malam hari bulan puasa bercampur dengan isteri-isteri kamu.” (QS. Al-Baqarah: 187)
Demikian pula diharamkan melakukan segala sesuatu yang menjadi pemicunya, seperti bercumbu, mencium dan semacamnya atau membicarakan masalah tersebut di depan isteri.
Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Berdasarkan catata-catatan Imam Syafii dan para pengikutnya disepakati bahwa orang yang sedang ihram diharamkan bercumbu dengan isterinya dengan syahwat, seperti merapatkan paha, mencium, menyentuh dengan syahwat. Adapun menyentuh tanpa syahwat, maka tidak diharamkam tanpa ada perbedaan pendapat.”
Dinyatakan dalam Al-Mausuah Al-Fiqhiyah (2/168), “Diharamkan bagi orang yang sedang ihram berdasarkan kesepakatan para ulama dan ijmak umat. Begitu juga diharamkan melakukan pemicunya, baik perbuatan maupun ucapan, atau melampiaskan syahwat dengan cara apapun.”
Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah berkata dalam Kitab Asy-Syarhul Mumti’ (7/184) saat menyebutkan larangan-larangan ihram, “Larangan ihram ada sembilan; Mencumbu isteri dengan syahwaf. Adapun menyentuh isteri tanpa syahwat, tidak termasuk perkara haram.”
Karena itu, jika seorang yang sedang ihram tidak bersama isterinya dalam satu ranjang atau menyentuhnya tanpa syahwat, maka tidak apa-apa baginya, hanya saja kondisi tersebut dikhawatirkan akan menyebabkan melakukan perbuatan yang dilarang, maka hendaknya dia tidur di ranjang terpisah.
Wallahua’lam .
Refrensi:
Soal Jawab Tentang Islam