Aku mendengar dari salah seorang jamaah haji berkata, “Sesungguhnya, setiap burung di Madinah Munawarah, jika telah dekat ajalnya, terbang ke Mekah Al-Mukarramah dan memasuki langit di atas Ka’bah Al-Musyarafah sebagai perpisahan sebelum mati. Apakah hal ini benar atau tidak?”
Apakah Merpati Madinah Sebelum Mati Melakukan Perpisahan Dengan Ka’bah
Pertanyaan: 9337
Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.
Merpati Madinah dan Mekah tidak memiliki keistimewaan secara khusus dibanding merpati lainnya. Hanya saja mereka tidak boleh diburu atau tidak boleh diusir oleh orang yang sedang ihram haji atau umrah atau selain orang yang ihram selama dia berada di Mekah atau Madinah. Jika merpati itu keluar dari kedua tempat tersebut, maka dia boleh diburu oleh orang yang tidak ihram untuk haji dan umrah, sebagaimana hewan buruan lainnya. Berdasarkan keumuman firman Allah Ta’ala;
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ لاَ تَقْتُلُواْ الصَّيْدَ وَأَنتُمْ حُرُمٌ (سورة المائدة: 95)
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu membunuh binatang buruan, ketika kamu sedang ihram.” (QS. Al-Maidah: 95)
Juga berdasarkan keumuman sabda Nabi shallallahu alaihi wa sallam;
إِنَّ اللَّهَ حَرَّمَ مَكَّةَ فَلَمْ تَحِلَّ لِأَحَدٍ قَبْلِي وَلَا تَحِلُّ لِأَحَدٍ بَعْدِي وَإِنَّمَا أُحِلَّتْ لِي سَاعَةً مِنْ نَهَارٍ لَا يُخْتَلَى خَلَاهَا وَلَا يُعْضَدُ شَجَرُهَا وَلَا يُنَفَّرُ صَيْدُهَا
“Sesungguhnya Allah telah mengharamkan Mekah. Tidak dihalalkan kepada seorang pun sebelumku dan tidak dihalalkan kepada seorang pun sesudahku. Hanya saja dia dihalalkan bagi beberapa saat di suatu siang. Pepohonannya tidak boleh dicabut dan dipotong. Binatang buruannya tidak boleh diusir.” (HR. Bukhari)
Juga berdasarkan sabdan Nabi shallallahu alaihi wa sallam;
إنَّ إبراهيمَ حرَّمَ مكةَ ، وأني حَرَّمْتُ المدينةَ ، ما بين لابَتَيْها ، لا يُقطَع عِضَاهُها ، ولا يُصَادُ صَيْدُها
“Sesungguhnya Ibrahim telah mengharamkan Mekah, maka aku sungguh telah mengharamkan Madinah di antara kedua gunungnya. Pohonnya tidak boleh dipotong dan binatang buruannya tidak boleh diburu.” (HR. Muslim)
Siapa yang mengaku bahwa setiap merpati Madinah Al-Munawarah, jika telah dekat ajalnya, terbang ke Mekah dan melintasi udara di atas Ka’bah, maka dia bodoh, karena mengaku sesuatu yang tidak ada landasan shahih. Sesungguhnya ajal adalah perkara yang tidak diketahui selain Allah.
Dia berfirman,
وَمَا تَدْرِي نَفْسٌ بِأَيِّ أَرْضٍ تَمُوتُ (سورة لقمان: 34)
“Tidak ada satu jiwapun yang tahu di negeri mana dia akan mati.” (QS. Luqman: 34)
Perpisahan dengan Ka’bah hanya dilakukan dengan melakukan thawaf mengelilinginya bagi orang yang menunaikan haji atau umrah. Pengakuan bahwa merpati itu telah mengetahui bahwa ajalnya telah dekat dan bahwa dia melakukan perpisahan dengan Ka’bah dengan cara terbang melintasi di atasnya, merupakan pengakuan dusta. Tidak ada yang berani melakukannya kecuali orang yang bodoh sehingga dia mengarang dusta terhadap Allah dan para hamba-Nya. Wallahulmusta’aan.
Wabillahittaufiq wa shallallahu alaa nabiyyina muhammadin wa aalihi wa shahbihi wa sallam.
Refrensi:
Fatawa Lajnah Daimah, 3/64