Unduh
0 / 0
675004/11/2006

TELAH BERPUASA KEMUDIAN KEMBALI KE NEGARANYA, SEMENTARA (DI NEGARANYA) BELUM MEMASUKI BULAN RAMADAN

Pertanyaan: 93432

Pertanyaanku berkaitan dengan kewajiban berpuasa dengan perbedaan dalam melihat hilal antara dua negara. Kami meninggalkan bumi Saudi setelah ditetapkan memasuki bulan Ramadan. Dan kami memasuki bumi Urdun –yang mana kami tinggal- setelah zuhur hari itu. sementara di Urdun belum ada ketetapan masuk bulan (Ramadan). Sekelompok besar dari yang safar tidak berpuasa pada hari itu. hal itu dikarenakan mereka tidak mengetahui hukum agama tentang masalah itu. Apa hukumnya? Apakah mereka mengqada puasa hari itu? orang-orang yang berpuasa pada hari itu dari orang yang safar, apakah puasa mereka sah dan melengkapi puasanya bersama (penduduk) Urdun meskipun bilangan puasanya sampai 31 hari?

Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.

Pertama, bahwa tempat keluarnya bulan
berbeda-beda. Dengan perbedaan itu, maka setiap negara (dapat) melihatnya.
Dan tidak diharuskan berpuasa dengan penglihatan hilal di negara lain. Telah
ada dalam soal jawab no. 50487

Kedua, yang nampak –wallahu’alam- bahwa orang
berada di suatu negara yang telah memasuki bulan Ramadan, maka dia
diharuskan berpuasa bersama penduduk negara itu. Meskpun dia pindah pada
hari itu ke negara lain yang belum mengiklankan masuknya bulan (Ramadan).
Karena puasa pada hari itu telah menjadi wajib baginya dengan masuknya bulan
Ramadan di negara pertama. Berdasarkan firman Allah ta’ala: “Barangsiapa
di antara kamu hadir (di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu, maka
hendaklah ia berpuasa pada bulan itu.” SQ. Al-Baqarah: 185. Dan (kondisi)
ini dia telah (hadir) menyaksikan bulan, maka diharuskan baginya berpuasa.

Ketiga, sementara terkait
dengan bilangan hari dalam sebulan, perbedaannya adalah apakah melengkapi
Ramadan dengan perhitungan negara pertama atau perhitungan negara yang dia
singgahi? (Kaidah yang kebanyakan ahli fiqih sebutkan dalam bab ini adalah
bahwa orang yang pindah (mempunyai) hukum di negara yang dia pindahi.
Sebagaimana ada dalam kitab ‘Majmu’, 6/274. Kalau penduduk negara kedua
melengkapi puasa tiga puluh hari, maka (seyogyanya) berpuasa bersama mereka
–meskipun baginya itu adalah hari ketiga puluh satu- sementara kalau mereka
berpuasa dua puluh sembilan hari, maka hal itu tidak ada masalah. Karena hal
itu dia telah sempurnakan tiga puluh hari. Dan bulan terkadang tiga puluh,
terkadang dua puluh sembilan.

An-Nawawi rahimahullah
berkata dalam kitab ‘Al-Majmu’, 6/274: “Kalau memulai puasa di suatu negara,
kemudian safar ke negara jauh yang belum melihat hilal, ketika negara
pertama sudah melihat hilal. Kemudian menyempurnakan tiga puluh dari dia
berpuasa. Kalau kami katakan, bahwa setiap negara mempunyai hukum
tersendiri. Maka ada dua sisi (yang terkuat) diharuskan berpuasa bersama
mereka, karena dia telah menjadi bagian dari mereka. Kalau dia melihat hilal
di negara, dan waktu pagi hari berhari raya bersama mereka, kemudian kapal
pergi menuju ke suatu negara yang jauh, didapati penduduknya pada berpuasa.
Syekh Abu Ahmad berkata: “Diharuskan menahan sisa harinya, kalau kita
katakan bahwa setiap negara mempunyai hukum tersendiri.” Selesai

Telah ada di ‘Tuhfatul Muhtaj, 3/383 karangan
Ibnu Hajar AL-Haitsami rahimahullah ta’ala, kalau kami tidak mewajibkan
puasa kepada penduduk negara lain dikarenakan perbedaan matla’ (tempat
keluar bulan), kemudian seseorang pergi ke negara yang melihat (bulan). Yang
terkuat adalah mengikuti puasa bersama mereka meskipun melengkapi tiga puluh
(hari). Karena dengan berpindahnya (dia) ke negara tersebut, maka dia
termasuk menjadi bagian diantara mereka.” Selesai

Telah ada di kitab ‘Al-Inshof’ dari buku
(mazhab) Hanbali, 3/373: “Dalam RI’ayah Al-Kubra dikatakan, kalau bepergian
dari negara yang melihat (bulan) malam Jum’ah ke negara yang melihat (bulan)
malam sabtu. Dan bulannya disempurnakan (dikarenakan) tidak melihat hilal,
maka (dia) berpuasa bersama mereka.” Selesai. Dan telah (ada) dalam website,
kita nukilkan banyak fatwa dari para ulama’ modern yang menetapkan hukum
ini. Silahkan melihat soal jawab no.
38101,
71203,
45545.

Hasil dari yang lalu, bahwa yang benar adalah
(ikut) bersama yang berpuasa, dan menyempurnakan puasa di hari pertama di
bulan Ramadan, karena anda berada di negara yang telah menetapkan
penglihatan hilal pada hari itu. maka anda diharuskan berpuasa. Meskipun
anda telah memasuki negara anda –yang belum mengiklankan hari itu puasa-
dipertengahan hari. Kemudian ketika anda pindah ke negara anda yang hari
puasanya terlambat sehari dari puasa di negara anda pertama, maka anda harus
berkomitmen berpuasa bersama orang-orang. Meskipun hari-hari yang anda telah
puasa mencapai tiga puluh satu hari.

Wallahu’alam .

Refrensi

Soal Jawab Tentang Islam

at email

Langganan Layanan Surat

Ikut Dalam Daftar Berlangganan Email Agar Sampai Kepada Anda Berita Baru

phone

Aplikasi Islam Soal Jawab

Akses lebih cepat ke konten dan kemampuan menjelajah tanpa internet

download iosdownload android