Unduh
0 / 0
38,68427/11/2006

KETIKA BERNIAT MEMUTUSKAN NIATAN DITENGAH-TENGAH WUDU ATAU SHALAT ATAU PUASA

Pertanyaan: 93529

Allamah As-Sa’dy dalam fatwa sa’diyah hal. 228 berkata, ‘Memutuskan niatan dalam ibadah ada dua macam. Macam pertama, tidak merusak sedikitpun. Hal itu setelah sempurnanya ibadah. Macam kedua, memutuskan niat ibadah ketika dalam pelaksanaan ibadah. Hal ini tidak sah ibadahnya. Apakah artinya hal itu kalau sekiranya datang bisikan kepadaku agar memutuskan puasa wajib, saya menjadi berbuka? Bagaimana kalau sekiranya bisikan itu datang tanpa ada niatan untuk memutuskan puasa, apakah hal itu mungkin ada? Dan apa hukumnya? Begitu juga dalam wudu, ditengah-tengah wudu, terkadang ada keragu-raguan bahwa ada kencing disana sebagai contoh. Akan tetapi tidak saya dapati. Terkadang saya berniat memutuskan wudu kemudian saya mengulangi lagi untuk menyempurnakan wudu setelah itu saya tidak dapatkan apa-apa. Apakah saya harus mengulangi dari awal lagi karena terputus niatan disitu?

Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.

Kalau seseorang berniat memutuskan ibadah
disela-sela melakukannya, maka batal (ibadahnya). Tidak dikecualikan ibadah
apapun melainkan haji dan umroh. Keduanya tidak batal dengan memutuskan
niatan tidak juga dengan terus terang memutuskannnya. Bahkan orang muhrim
tetap dalam kondisi ihromnya sampai dia menuntaskan manasik atau bertahalul
ketika terhalang. Dalam kitab ‘Al-Mugni, 1/278 dikatakan, ‘Kalau dia
melakukannya –yakni shalat- dengan niatan sah, kemudian berniat
memutuskannya serta keluar darinya, maka (shalatnya) batal. Ini adalah
pendapat Syafi’i.’ Selesai..

Dalam kitab ‘Zadul Mustaqni’ bab shalat
dikatakan, ‘Kalau diputus ditengah-tengah shalat atau ragu-ragu, maka
(shalatnya) batal.

Dikatakan dalam bab puasa, ‘Barangsiapa yang
berniat berbuka, maka dia telah berbuka.’

Akan tetapi Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah
menguatkan dalam penjelasannya bahwa ragu-ragu tidak membatalkan shalat.
Dapat dilihat ‘Syarkh AL-Mumti’, 1/489. Beliau memperumpamakan ragu-ragu,
kalau sekiranya dia mendengar ada orang mengetuk pintu, dia ragu-ragu apakah
akan memutuskan shalat atau melanjutkan?

Disini telah jelas, bahwa barangsiapa yang
telah berniat kuat untuk memutuskan ibadah, maka ibadah tersebut batal. Akan
tetapi kalau sekedar lintasan pikiran, hal itu tidak membatalkan ibadah.
Dari sini, maka kalau sekedar lintasan pikiran untuk memutuskan puasa, maka
puasanya tidak batal sampai ada niatan kuat untuk membatalkannya. Begitu
juga kalau ragu-ragu disela wudu apakah keluar air seni. Kemudian berhenti
sebentar untuk melihat tanpa ada niatan memutuskannya. Dan tidak didapati
apa-apa, maka wudunya tidak batal. Begitu juga kalau dia niatkan memutuskan
wudu, maka wudunya batal. Tidak diperkenankan menyempurnakan yang telah
lalu. Bahkan dia harus memulai wudu dengan wudu baru.

Dalam kitab ‘AL-Insof’ dikatakan, ‘Kalau dia
membatalkan niatan di sela-sela bersuci, maka telah batal yang lalu menurut
pendapat yang kuat dalam mazhab. Ini adalah pilihan Ibnu Uqoil, Al-Majd
dalam penjelasannya. Dan telah didahului dalam ‘Ri’ayatain dan Hawiyain’.
Dikatakan, ‘Tidak batal yang telah lalu. Ditegaskan pengarang di mugni.’
Selesai

Seyogyanya berhati-hati dengan sifat was-was,
karena syetan mendatangi manusia dan memberi hayalan kepadanya telah keluar
sesuatu darinya. Terkadang seseorang tergoda terus, hampir dalam setiap
ibadahnya kecuali dia ragu-ragu. Sehingga terjerumus dalam kerepotan dan
sangat kesulitan. Karena pentingnya, silahkan merujuk disoal no.
62839.

Wallahu’alam
.

Refrensi

Soal Jawab Tentang Islam

answer

Tema-tema Terkait

at email

Langganan Layanan Surat

Ikut Dalam Daftar Berlangganan Email Agar Sampai Kepada Anda Berita Baru

phone

Aplikasi Islam Soal Jawab

Akses lebih cepat ke konten dan kemampuan menjelajah tanpa internet

download iosdownload android