Seseorang membeli sesuatu seharga 100 dinar. Saat menjualnya, berkata: “Aku membelinya dengan harga 105 dinar. Apakah hal ini termasuk haram? Karena tidak ada seorang pun yang menjualnya dengan harga segitu? Benar, dia telah berbohong atau curang. Namun apakah hal ini dianggap juga memakan harta yang haram dari perdagangan seperti itu?
Penjual berbohong dengan berkata, “Saya Membeli Barang Ini Dengan Harga Segini.”
Pertanyaan: 93539
Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.
Pedagang diwajibkan jujur dalam menjual dan tidak berbohong, agar Allah memberkahi perdagangannya. Jika dia berdusta maka Allah akan menghapus keberkahan dalam perdagangannya.
Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam- bersabda:
الْبَيِّعَانِ بِالْخِيَارِ مَا لَمْ يَتَفَرَّقَا ، فَإِنْ صَدَقَا وَبَيَّنَا بُورِكَ لَهُمَا فِي بَيْعِهِمَا ، وَإِنْ كَتَمَا وَكَذَبَا مُحِقَتْ بَرَكَةُ بَيْعِهِمَا (رواه البخاري، رقم 2079 ومسلم، رقم 1532)
“Kedua pihak, penjual dan pembeli, boleh memilih selama belum berpisah. Jika keduanya jujur dan berterus terang, maka keduanya akan diberkahi dalam perdagangannya. Tapi jika keduanya menyembunyikan sesuatu dan berdusta, maka keberkahannya akan dihapus dari perdagangannya”. (HR. Bukhori: 2079 dan Muslim: 1532)
Ucapan penjual: “Bahwa dia membeli barang dagangannya dengan harga sekian”, padahal dia tidak membelinya dengan harga tersebut, ini tidak diragukan lagi sebagai kebohongan. Maka penjual telah menipunya dan berlaku dusta kepadanya agar harganya naik. Maka dia termasuk orang yang memakan hartanya dengan cara batil.
Nabi –shallallahu alaihi wa sallam- telah melarang melebihkan penawaran:
وَلَا تَنَاجَشُوا) رواه البخاري، رقم 2160 ومسلم، رقم 1515)
“Janganlah saling menambah penawaran”. (HR. Bukhari, no. 2160 dan Muslim, no. 1515)
An Najsy adalah seseorang datang tidak ingin membeli (dalam jual beli lelang), lalu dia menawar harganya (dengan tinggi) hingga pembeli lain menambah penawaran harganya.
Ibnu Qudamah berkata di dalam Al Mughni: 6/305
“Jika penjual berkata: “Saya telah membeli barang ini sekian…, dan dibenarkan oleh si pembeli, lalu dia membelinya dengan harga itu, ternyata si pedagang berdusta, …maka hal itu termasuk najasy”.
Maka hal itu menjadi haram karena dusta dan menipu. Penjual wajib memberitahu si pembeli hal sebenarnya, lalu memberi hak bagi pembeli untuk menggagalkan akadnya, atau keduanya bersepakat untuk mengembalikan sebagian uang yang telah dibayarkan si pembeli.
Syeikh Muhammad bin Utsaimin –rahimahullah- berkata di dalam As Syarhu Al Mumti’: 8/302
“Termasuk najasy adalah si penjual berkata kepada pembeli: “Saya beli barang ini dengan harga sekian, tapi dia berdusta. Si pembeli akan berkata: “Jika harganya 200 maka saya akan membelinya dengan 210, lalu dia membelinya dengan 210. Tapi harga belinya 150, maka pembeli boleh memilih (antara membatalkan dan tetap membelinya); karena dia tertipu yang mirip dengan najasy”.
Wallau a’lam
Refrensi:
Soal Jawab Tentang Islam