Apakah wanita dianggap mahram bagi wanita non mahram dalam safar atau semacamnya, atau tidak?
Safarnya Seorang Wanita Bersama Wanita Tanpa Mahram
Pertanyaan: 9370
Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.
Wanita bukan merupakan mahram bagi wanita lainnya. Yang dimaksud mahram hanyalah orang laki yang haram dinikahi oleh seorang wanita karena faktor nasab, seperti bapaknya, atau karena sebab yang dibolehkan, seperti suami, mertua laki-laki dan anak suami, atau seperti bapak sepersusuan atau saudara laki-laki sepersusuan, atau semacamnya.
Seorang laki-laki tidak boleh berkhalwat (berduaan) dengan wanita non mahram dan tidak boleh melakukan safar berdua dengannya. Berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, "Janganlah seorang wanita melakukan safar kecuali bersama mahram." (Muttafaq alaih)
Juga berdasarkan hadits Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, "Janganlah seorang laki-laki berduaan dengan wanita (yang bukan mahram), sesungguhnya yang ketiganya adalah setan" (HR. Ahmad dan lainnya dari hadits Umar radhiallahu'anhu dengan sanad yang shahih)
Wallahu a'lam
Refrensi:
(Kitab Majmu Fatawa wa Maqalat mutanawwi'ah, Syekh Abdul-Aziz bin Abdullah bin Baz, rahimahullah, 8/336)