Unduh
0 / 0
9973012/11/2006

BANGUN TIDUR DALAM KONDISI JUNUB, NAMUN KALAU MANDI KHAWATIR WAKTU SHALAT AKAN HABIS. APAKAH DIBOLEHKAN BERTAYAMUM?

Pertanyaan: 94311

Ketika seseorang bangun tidur dia dalam kondisi junub waktu iqamah shalat fajar. Kalau dia mandi (junub), maka akan luput baginya shalat jama’ah. Apakah dibolehkan baginya berwudhu dan shalat di masjid berjamaah kemudian ketika kembali, dia mandi dan shalat dua rakaat fajar. Ataukah dia mandi (dahulu) meskipun terlewatkan shalat berjamaah?

Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.

Diharuskan mandi dari junub untuk shalat.
Tidak sah shalat baginya hanya sekedar berwudu. Dia tetap diharuskan mandi
meskipun khawatir tidak mendapatkan shalat jamaah. Bahkan kalau sekiranya
dia bangun terlambat dan khawatir keluar waktu (shalat) kalau dia mandi,
mayoritas ulama –dan ini yang benar-  berpendapat bahwa dia tetap diharuskan
mandi karena dia dalam kondisi ada udzur.

Waktu baginya adalah waktu ketika dia bangun
(tidur) sebagaimana yang diriwayatkan oleh Tirmizi, no. 177. Nasa’i, no.
615. Abu Dawud, no. 437 dan Ibnu Majah, no. 698 dari Abu Qatadah, dia
berkata: “Mereka menceritakan kepada Nabi sallallahu’alaihi wa sallam
tentang tertidurnya mereka dari (menunaikan) shalat, maka beliau bersabda

( إِنَّهُ لَيْسَ فِي النَّوْمِ تَفْرِيطٌ
إِنَّمَا التَّفْرِيطُ فِي الْيَقَظَةِ فَإِذَا نَسِيَ أَحَدُكُمْ صَلَاةً أَوْ
نَامَ عَنْهَا فَلْيُصَلِّهَا إِذَا ذَكَرَهَا ) وصححه الألباني في صحيح
الترمذي وأصل الحديث في الصحيحين .

“Sesungguhnya (kehabisan waktu shalat karena)
tidur tidak dikatakan melalaikan, akan tetapi yang dianggap melalaikan
adalah apabila dia terjaga. Kalau seseorang di antara kalian lupa atau
tertidur sehingga ketinggalan shalat, maka lakukanlah shalat ketika dia
ingat.” (Dishahihkan oleh Al-Albany dalam shahih Tirmizi, haditsnya berasal 
dari  dua kitab shahih; Shahih Bukhari dan Muslim).

Ibnu Qudamah berkata ketika menjelaskan
pendapat mayoritas ulama: “Jika air ada, akan tetapi kalau dia beruapa
mengambil dan mempergunakannya akan menyebabkan waktu (shalat) habis, dia
tetap tidak dibolehkan bertayamum, baik dalam kondisi menetap di sebuah
tempat atau safar, menurut kebanyakan ulama, di antaranya Syafi’i, Abu
Tsaur, Ibnu Munzir dan kalangan rasionalis. Sedangkan menurut Al-Auza’i dan
At-Tsauri, dibolehkan baginya bertayamum. Meriwayatkan dari keduanya
Al-Walid bin Muslim.” (Al-Mughni, 1/166)

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah
berkata: “Siapa yang baru bangun di akhir waktu shalat dan dia dalam kondisi
junub sementara dia khawatir kalau mandi akan keluar waktu (shalat), maka
dia tetap  harus mandi, kemudian shalat, meskipun waktu shalat telah habis, 
begitu juga bagi orang yang lupa (shalat).”  (Al-Ikhtiyarat Al-Fiqhiyyah)

Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah ditanya:
“Berkaitan dengan memanaskan air dikala seseorang malas atau terlambat
bangun tidur di padang pasir, sementara dia khawatir waktu shalat habis, apa
yang (seharusnya) dia lakukan. Apakah memanasi air atau bertayamum?

Beliau menjawab: “Dia harus memanasi air
meskipun keluar waktu shalat, hal itu karena orang yang tidur ketika bangun
dari tidurnya, baginya waktu shalatnya adalah semenjak bangun tidur bukan
dari memulai masuk waktu (shalat). Berdasarkan sabda Nabi sallallahu’alaihi
wa sallam:”Barangsiapa yang tertidur dari shalat atau lupa, maka lakukanlah
shalat ketika dia ingat (tersadar).” Beliau menjadikan waktu shalat bagi
orang yang lupa adalah ketika dia ingat, sedangkan bagi orang yang tidur,
ketika terbangun.

Maka kami katakan: “Jika anda bangun dari
tidur sebelum matahari terbit sekitar lima atau sepuluh menit, kalau anda
bertayamum anda akan mendapatkan shalat pada waktunya, namun kalau anda
mandi maka waktu shalat akan habis. Maka kami katakan, mandilah meskipun
waktu shalat habis, karena bagi anda, waktu shalatnya adalah ketika
terbangun dari tidur, bukan dari semenjak terbit fajar. Karena anda
mempunyai uzur.”  (Fatawa Nur ‘Alad Darbi).

Wallahu’alam.

Refrensi

Soal Jawab Tentang Islam

at email

Langganan Layanan Surat

Ikut Dalam Daftar Berlangganan Email Agar Sampai Kepada Anda Berita Baru

phone

Aplikasi Islam Soal Jawab

Akses lebih cepat ke konten dan kemampuan menjelajah tanpa internet

download iosdownload android
at email

Langganan Layanan Surat

Ikut Dalam Daftar Berlangganan Email Agar Sampai Kepada Anda Berita Baru

phone

Aplikasi Islam Soal Jawab

Akses lebih cepat ke konten dan kemampuan menjelajah tanpa internet

download iosdownload android