Unduh
0 / 0
307424/01/2007

Jika Ada Jarum Yang Ditempelkan Di Perut Dengan Perekat, Apakah Diusap Di Atasnya Saat Mandi?

Pertanyaan: 95065

Saya menderita sakit diabetes dan menggunakan pengobatan dengan cairan insulin sebagai pengganti dari suntikan. Cairan ini terdapat pada jarum kecil yang menempel di perut selama tiga hari kemudian lalu diganti. Perlu diketahui bahwa jarum ini ditutupi dengan penutup dari plester yanag menghalangi sampainya air ke jarum dan ke kulit di bawahnya. Apakah ketika mandi haid, cukup bagi saya mengusapkan air di atasnya kalau saya telah suci di masa tiga hari tersebut?

Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.

Alhadulillah

Kalau memungkinkan mencopot
perekat ini ketika mandi dan membasuh apa yang ada dibawahnya dari badan,
kemudian dikembalikan lagi tanpa ada bahaya. Maka hal ini wajib (dilakukan)
dan tidak diperbolehkan mengusap di atasnya. Sementara kalau disana ada
bahaya ketika mencopotnya, maka tidak mengapa mengusap di atasnya.

Ibnu Qudamah rahimahullah
mengatakan, “Ahmad berkata, kalau berwudu dan khawatir pada lukanya terkena
air, cukup diusap di atas pembalutnya. Begitu juga kalau ditaruh obat di
atas lukanya dan khawatir kalau dilepas, maka cukup diusap di atasnya. Hal
itu ditegaskan oleh Ahmad. Atsram mengatakan, “Saya bertanya kepada Abu
Abdillah tentang luka di kali yang ditaruh obat di atasnya, ketika akan wudu
khawatir kalau dilepas obatnya berbahaya.  Beliau menjawab, “Saya tidak tahu
apa yang membahayakannya, akan tetapi kalau khawatir pada dirinya atau
khawatir akan hal itu, maka cukup diusap.”

Al-Qadhi mengatakan terkait
tempelan di atas luka, kalau tidak ada bahaya melepasnya, maka dilepas. Jika
melepasnya mengundang bahaya, maka hukumnya seperti hukum gips, diusap di
atasnya.” (Al-Mughni, 1/172).

Syekh Ibnu Baz rahimahullah
ditanya, “Apa hukum orang yang shalat dengan jamaah dan ada luka? Maka
beliau menjawab, “Kalau lukanya ada gips, maka cukup diusap di atasnya waktu
berwud dan waktu mandi janabat, hal itu diterima dan shalatnya sah. Baik dia
sebagai imam atau makmum atau sendirian. Kalau tidak ada gips, maka dia
bertayamum setelah membasuh anggota yang sehat. Hal itu diterima dan
shalatnya sah. Berdasarkan Firman Allah Ta’ala “Maka bertakwalah kamu semua
sesuai dengan kemampuanmu’ dan  karena Nabi sallallahu alaihi wa sallam dan
umat Islam yang terkena luka pada perang Uhud, shalat dengan luka-lukanya.
Sebagaimana apa yang diriwayatkan Abu Dawud rahimahullah dari Jabir
radhiallahu anhu bahwa seseorang terkena luka, sebagian shahabat memberi
fatwa agar mandi, kemudian dia mandi dan meninggal. Maka Nabi sallallahu
alaihi wa sallam bersabda:

قتلوه
قتلهم الله ألا سألوا إذ لم يعلموا ، إنما شفاء العي السؤال

“Mereka telah membunuhnya,
semoga Allah membunuh mereka. Tidakkah mereka bertanya kalau mereka tidak
tahu, sesungguhnya obat orang  yang tidak tahu adalah bertanya.”

Kemudian Nabi sallallahu
alaihi wa sallam bersabda:

إنما
كان يكفيه أن يَعصِب على جرحه خرقة ، ويمسح عليها ، ويغسل سائر جسده

“Sesungguhnya dia cukup
membalut lukanya dengan pembalut dan mengusap di atasnya. Kemudian membasuh
seluruh tubuhnya.

(Fatawa Syekh Ibnu Baz,
10/119)

Kami memohon kepada Allah
agar menyembuhkan dan menyehatkan anda.

Wallahu a’lam
.

Refrensi

Soal Jawab Tentang Islam

at email

Langganan Layanan Surat

Ikut Dalam Daftar Berlangganan Email Agar Sampai Kepada Anda Berita Baru

phone

Aplikasi Islam Soal Jawab

Akses lebih cepat ke konten dan kemampuan menjelajah tanpa internet

download iosdownload android
at email

Langganan Layanan Surat

Ikut Dalam Daftar Berlangganan Email Agar Sampai Kepada Anda Berita Baru

phone

Aplikasi Islam Soal Jawab

Akses lebih cepat ke konten dan kemampuan menjelajah tanpa internet

download iosdownload android